Berita Terkini

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan perbaikan kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Bertempat di SAME Hotel Kendari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Jumat (9/11/2022), dihadiri oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu dan Operator KPU Kabupaten/Kota serta Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Didampingi oleh Anggota KPU Iwan Rompo Banne, Al Munardin dan Ade Suerani, dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir mengatakan verifikasi faktual perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara adalah kesempatan yang diberikan KPU terhadap Partai Politik Calon Peserta Pemilu terkait kepengurusan dan keanggotaan serta      30 % keterwakilan perempuan dimana ditingkat Pusat adalah wajib memenuhi sedangkan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah memperhatikan. "Peserta Pemilu merupakan Partai Politik Yang telah Memenuhi Syarat baik dari segi admnistrasi maupun faktual, khusus untuk syarat administrasi berdasarkan keputusan MK" tambah Natsir. lebih jauh Natsir mengatakan bahwa Sejak dilakukan verifikasi faktual, KPU Provinsi telah melaksanakan koordinasi dengan baik dan juga mendapatkan dukungan penuh dari rekan-rekan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara beserta jajarannya dalam hal pengawasan, sehingga proses tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 berjalan dengan lancar. selanjutnya Hasil akhir terkait seluruh parpol yg mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual lolos menjadi partai politik peserta Pemilu tahun 2024 adalah wewenang dari KPU Republik Indonesia yang akan ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2022. Acara dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara (BA) rekapitulasi hasil verifikasi faktual dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan dan keanggotaan calon peserta Pemilu tahun 2024 dipimpin oleh Koordinator divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tenggara  Iwan Rompo Banne. Turut  hadir Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Dir. Intelkam Polda Sulawesi Tenggara, Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabag Hukum, Tekmas dan penyelenggara Pemilu, Hukum dan SDM.    

Rapat Koordinasi Sosialisasi Penataan Dapil & Alokasi Kursi

Dalam rangka menindaklanjuti Bimbingan teknis pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD yang diselenggarakan di KPU RI, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan  Rapat Koordinasi Sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi serta Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara pada hari Senin 28/11/2022 bertempat di Hotel Azizah syariah Kendari. Kegiatan ini dihadiri oleh Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024, Ketua KPU, Kordiv teknis penyelenggaraan Pemilu, Sekretaris serta Kasubag teknis penyelenggaraan Pemilu, sosialisasi dan hubungan masyarakat KPU Kabupaten/ Kota se Sulawesi Tenggara, dan beberapa LSM/Organisasi Masyarakat yang ada di Kota Kendari Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir yang didampingi Anggota KPU Iwan Rompo Banne, Ade Suerani, Muh. Nato Al Haq, Al Munardin membuka kegiatan dengan memaparkan beberapa hal antara lain pembentukan peserta Pemilu pada tanggal 13 desember akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu dan 14 desember akan diumumkan bersamaan dengan nomor urutnya. “Tahapan selanjutnya adalah penentuan daerah pemilihan yang sementara di rancang oleh KPU Kabupaten/Kota bersama pemerintah daerah setempat”. Kemudian pada tahapan pencalonan, setiap parpol akan mengajukan nama calon kepada KPU dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sesuai kedudukan nomor urut yang telah ditentukan melalui peraturan KPU”.kata Natsir Lebih lanjut Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan  Ade Suerani menjelaskan dasar hukum penataan dan alokasi kursi adalah pkpu 6 tahun 2022 dan merupakan turunan dari UU Nomor 7 tahun 2017, yang berbeda hanyalah dalam penggunaan aplikasi SILON dan SIDAPIL. “KPU Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini sedang menyiapkan penyusunan daerah pemilihan sebagai acuan untuk KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun Dapil yang selanjutnya disampaikan kembali ke KPU Provinsi Sulawesi Tenggara”. “Terhadap daerah  yang mengalami perubahan seperti penambahan jumlah penduduk di Kabupaten Buton Selatan yg signifikan sudah melampaui 100 ribu maka jumlah alokasi kursi menjadi 25 sehingga jumlah alokasi kursi sebelumnya sudah tidak bisa digunakan”. jelasnya  

Perencanaan Logistik Merupakan Hal Penting Dalam Mencapai Tujuan Pemilu 2024

untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 yang sukses, perencanaan logistik yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, hemat anggaran dan tepat sasaran  merupakan hal penting yang harus dipenuhi oleh setiap Satker KPU, “dengan masa Kampanye yang sangat singkat 75 ( Tujuh Puluh Lima) hari mengharuskan kita berpacu dalam persiapan Pemenuhan Logistik oleh karenanya kegiatan ini merupakan konsolidasi bersama dengan seluruh KPU di Kabupaten/ Kota untuk lebih meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan menyamakan presepsi dalam perencanaan kebutuhan dan Aggaran Logistik Pemilu Tahun 2024”.Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris KPU Prov. Sulawesi Tenggara Tri Tujiana pada pembukaan kegiatan Rakor Persiapan Tahapan Logistik Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se Sulawesi Tenggara pada hari Kamis 24/11/2022 bertempat di SwissBell Hotel Kendari. Kegiatan yang diikuti oleh Ketua KPU, Sekretaris, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik dan Operator SIMAK KPU Kabupaten/Kota se Sulawsi Tenggara juga menghadirkan Narasumber secara daring Kasubag persiapan dan distribusi logistik Biro logistik KPU RI Yohanes trinstan, yang mengemukakan bahwa perencanaan kebutuhan dan anggaran logistik Pemilu mencakup perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya,adapun tahapan logistik sebaiknya direncanakan 2 (dua) tahun sebelum penyelenggaraan Pemilu, “suara pemilu diwujudkan melalui surat suara dan surat suara di legitimasikan dengan perlengkapan logistik”.tambahnya..perlengkapan Logistik terbagi atas logistic yang dipengaruhi oleh komposisi dan jumlah juga logistic yang dipengaruhi oleh DPT dan penyelenggara Pemilu serta DCT daftar pasangan calon. Pada kesempatan yang sama Kasubid II Dit intelkam Polda Sultra Rahman Dundu sebagai Narasumber kedua menjelaskan strategi Polda Sultra dalam mengamankan pendistribusian logistik dengan memperhatikan beberapa aspek antara lain Letak geografis dan lokasi waktu tempuh yang akan disesuaikan dengan kondisi cuaca pada pelaksanaannya nanti.” Terkait dengan strategi untuk pengmanan logistik diharapkan agar tidak terjadi permasalahan dalam hal tidak tepat sasaran dan tidak tepat jumlah,pengangkutan surat suara dan kerusakan logistik akibat cuaca”. kata Rahman Selanjutnya kebijakan Dinas perhubungan dalam distribusi logistik pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 juga dipaparkan oleh Kabid Angkutan jalan Dishub Prov. Sulawesi Tenggara Awaluddin.  Turut hadir Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabag Keuangan Umum dan Logistik Endang Sumpena, Kabag Rendatin Muskam, Kasubag Umum dan Logistik Meryana Aisyah, Kasubag Keuangan Waode Rini, Plt. Kasubag Data dan Informasi Widiawati

Penyerahan Hibah Tanah pembangunan Kantor KPU Kab. Konawe Kepulauan

Bertempat di Langara ibu Kota Kabupaten Konawe Kepulauan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Tri Tujiana Mendampingi KPU Kabupaten Konawe Kepulauan  Menerima Hibah Tanah Pembangunan Kantor KPU Kabupaten Konawe Kepulauan  dari Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan  yang diserahkan langsung oleh Bupati Konawe Kepulauan Ir. H. Amrullah, M.T dan disaksikan Ketua dan Anggota serta Sekretaris  KPU Kabupaten Konawe Kepulauan dan Para Stakeholder di Tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari pembukaan Pasar Pangan Murah dalam rangka mewujudkan Wawonii Bangkit.

Rapat Pembahasan komponen pendanaan bersama Pilkada Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Tenggara

Dalam rangka konsolidasi terhadap kebutuhan anggaran KPU pada Pilkada serentak Tahun 2024, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Rapat Pembahasan komponen pendanaan bersama dalam penyelenggaraan  Pilkada Tahun 2024, Senin (21/11/2022) bertempat di Aula Husni Kamil Manik diikuti oleh Ketua KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten/ Kota se Sulawesi Tenggara. Membuka Kegiatan Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM  Al Munardin didampingi oleh Anggota KPU Muhammad Nato Al Haq mengatakan dengan kegiatan ini KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota dapat menyatukan presepsi dalam memutuskan  anggaran bersama yang dapat digunakan pada Pemilihan serentak nanti, Koordinasi dan komunikasi sangat penting dilakukan agar pelaksanaan tahapan Pemilu dapat berjalan baik dan lancar. pada kesempatan yang sama Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengharapkan agar output dari kegiatan ini nantinya akan dibawa pada Rapat Forum bersama Pemerintah Daerah Gubernur dan Bupati/Walikota. selanjutnya KPU Kabupaten/ Kota harus melakukan rasionalisasi pengusulan anggaran pemilihan serentak agar dalam pelaksanaan kegiatannya dapat lebih optimal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Rapat Koordinasi Pembentukan PPK dan PPS untuk Pemilu Tahun 2024

Dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu Tahun 2024, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Rapat Koordinasi pembentukan PPK dan PPS untuk Pemilu Tahun 2024, Jumat (18/11/2022) bertempat di SwissBel Hotel Kendari.  Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengggara Laode Abdul Natsir di dampingi Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Iwan Rompo Banne, Ade Suerani, Al Munardin, Muhammad Nato Al Haq, Sekretaris Tri Tujiana membuka kegiatan yang diikuti oleh  Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM dan Operator SIAKBA KPU Kabupaten/ Kota se Sulawesi Tenggara. Natsir dalam arahannya memberikan apresiasi kepada penyelenggara di tingkat Kabupaten/ Kota yang telah mensosialisasikan kepada masyarakat tentang metode baru dalam pendaftaran  Badan Adhoc. inovasi berupa SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). selanjutnya dalam prosesnya telah dilakukan uji coba internal, kemudian KPU juga telah menggelar sosialisasi, bimtek yang menjelaskan tentang pengenalan aplikasi SIAKBA, serta pelatihan teknis penggunaan aplikasi SIAKBA kepada operator KPU Kabupaten/Kota. “Pendaftaran akan mulai di atas tanggal 20 November sampai pada Bulan Desember nanti, Oleh karena itu  seluruh jajaran mulai dari operator, staf, Kasubag dan Kabag hingga anggota KPU Kabupaten/Kota harus memahami penggunaan Aplikasi tersebut, demikian pula dari aspek regulasi ada beberapa perubahan termasuk dalam persyaratan, salah satunya tidak dipersyaratkan lagi mengenai periodesasi. Selain itu Yang direkrut tidak hanya bermodal pengalaman, tapi juga dapat menjaga integritas, sehingga antara proses dan hasil bisa dipertanggungjawabkan”.kata Natsir Pada akhir arahan, Natsir kembali menekankan kepada penyelenggara untuk mempelajari dan mempedomani ketentuan dalam peraturan KPU juga juknisnya serta memperhatikan timeline, karena inilah cara jajaran KPU bekerja.  Turut hadir Jajaran Kabag dan Kasubag Sekretarist KPU Provinsi Sulawesi Tenggara beserta Staf bagian Hukum  dan  SDM.