
Dalam rangka menindaklanjuti Bimbingan teknis pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD yang diselenggarakan di KPU RI, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi serta Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara pada hari Senin 28/11/2022 bertempat di Hotel Azizah syariah Kendari. Kegiatan ini dihadiri oleh Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024, Ketua KPU, Kordiv teknis penyelenggaraan Pemilu, Sekretaris serta Kasubag teknis penyelenggaraan Pemilu, sosialisasi dan hubungan masyarakat KPU Kabupaten/ Kota se Sulawesi Tenggara, dan beberapa LSM/Organisasi Masyarakat yang ada di Kota Kendari Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir yang didampingi Anggota KPU Iwan Rompo Banne, Ade Suerani, Muh. Nato Al Haq, Al Munardin membuka kegiatan dengan memaparkan beberapa hal antara lain pembentukan peserta Pemilu pada tanggal 13 desember akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu dan 14 desember akan diumumkan bersamaan dengan nomor urutnya. “Tahapan selanjutnya adalah penentuan daerah pemilihan yang sementara di rancang oleh KPU Kabupaten/Kota bersama pemerintah daerah setempat”. Kemudian pada tahapan pencalonan, setiap parpol akan mengajukan nama calon kepada KPU dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sesuai kedudukan nomor urut yang telah ditentukan melalui peraturan KPU”.kata Natsir Lebih lanjut Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Ade Suerani menjelaskan dasar hukum penataan dan alokasi kursi adalah pkpu 6 tahun 2022 dan merupakan turunan dari UU Nomor 7 tahun 2017, yang berbeda hanyalah dalam penggunaan aplikasi SILON dan SIDAPIL. “KPU Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini sedang menyiapkan penyusunan daerah pemilihan sebagai acuan untuk KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun Dapil yang selanjutnya disampaikan kembali ke KPU Provinsi Sulawesi Tenggara”. “Terhadap daerah yang mengalami perubahan seperti penambahan jumlah penduduk di Kabupaten Buton Selatan yg signifikan sudah melampaui 100 ribu maka jumlah alokasi kursi menjadi 25 sehingga jumlah alokasi kursi sebelumnya sudah tidak bisa digunakan”. jelasnya