
Verifikasi faktual syarat dukungan Pemilih DPD dimulai Tanggal 6 Februari
Bertempat di Hotel CLARO Kendari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Verifikasi Faktual Syarat Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara Pemilu Tahun 2024 Jumat (3/02/2023).
Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir mengatakan "Saat ini kita sedang menyelesaikan kegiatan pembentukan pantarlih sampai dengan tanggal 6 Februari 2023 yang bertepatan dengan tahapan verifikasi faktual syarat minimal bakal calon DPD untuk Dapil Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu penarikan sampel untuk tahapan verifikasi faktual oleh karena itu KPU harus bekerja berdasarkan prinsip yang selama ini dipegang teguh yaitu cepat, tepat dan berintegritas" pesan Natsir
Selanjutnya Pemilu 2024 jumlah pendaftar bakal calon anggota DPD sangat jauh berbeda dengan Pemilu tahun 2019. jumlah bakal calon yang mengikuti tahapan yang mengikuti jadwal sesuai tahapan adalah sebanyak 28 Calon sedangkan 2 bakal calon (Burhanis dan Tie Saranani) tahapan dibuat berbeda setelah adanya putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Ade Suerani juga mengatakan agar pelaksanaan 2 Tahapan yang bersamaan ini diupayakan dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, KPU Provinsi akan melakukan monitoring terhadap 2 tahapan kegiatan ini untuk memastikan tahapan-tahapan tersebut berjalan sesuai dengan jadwal yang ada dan juga memastikan bahwa tidak ada kendala-kendala yang dapat menghambat jalannya proses tahapan tersebut
Turut Hadir Anggota KPU Iwan Rompo Banne, Al Munardin, Sekretaris KPU Prov Sulawesi Tenggara, Tri Tujiana beserta jajarannya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kasubag Teknis dan hupmas Kabupaten/ Kota dan operator Silon.