Pemutakhiran Data Parpol Kunci Transparansi dan Akurasi Pemilu
Kendari.sultra.kpugo.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara secara resmi mengumumkan hasil Pemutakhiran Data Partai Politik (PDPB) melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025. Pengumuman tersebut ditetapkan melalui Pengumuman Nomor 1/PL.01-PU/74/2/2026 dan dikeluarkan di Kendari pada 2 Januari 2026.
Pengumuman ini disampaikan setelah KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen pemutakhiran yang disampaikan oleh partai politik peserta Pemilu. Hasil pemutakhiran menunjukkan bahwa sejumlah partai politik nasional telah melakukan pemutakhiran data melalui Sipol, sementara sebagian lainnya tercatat tidak melakukan pemutakhiran pada periode Semester II Tahun 2025.
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan bagian dari upaya menjaga akurasi dan validitas data kepemiluan. Data tersebut menjadi dasar penting dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nengtias, menyampaikan bahwa KPU terus mendorong partai politik untuk aktif melakukan pemutakhiran data melalui Sipol sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola kepemiluan yang baik.
Dengan diumumkannya hasil PDPB Semester II Tahun 2025 ini, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara berharap seluruh partai politik dapat memperhatikan hasil pemutakhiran serta terus meningkatkan kualitas administrasi kepartaian ke depan.
Pengumuman Nomor 1/PL.01-PU/74/2/2026 Download disini