LAPORAN KINERJA KPU PROVINSI SULAWESI TENGGARA DAN SEKRETARIAT KPU PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2020
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) KPU Provinsi Sulawesi Tenggara disusun berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Kinerja KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sangat berhasil dalam artian telah melampaui target indicator kinerja dengan realisasi penyerapan anggaran yang cukup tinggi.
Dokumen lengkap LAKIP KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dapat anda download disini
Dokumen lengkap LAKIP Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dapat anda download disini