Berita Terkini

Anggota KPU RI Ibu Betty Resmikan Aula Epsilon Di Wakatobi, Tekankan Kualitas Data Pemilih Menuju Tahapan Selanjutnya

Wangi-wangi.sultra.kpu.go.id_ Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Betty Epsilon Idroos, melakukan kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Wakatobi dalam Rangka Rapat Evaluasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 yang di selenggarakan oleh KPU Prov. Sultra dan sekaligus dirangkaikan dengan peresmian Aula baru Kantor KPU Kabupaten Wakatobi. Kunjungan ini menjadi bagian dari agenda strategis nasional KPU RI dalam memperkuat infrastruktur kelembagaan sekaligus memastikan kualitas data pemilih menjelang tahapan pemilu berikutnya. Kedatangan Betty Epsilon Idroos disambut oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan KPU Kabupaten Wakatobi serta jajaran sekretariat di bandara Matahora, Jum’at (19/12/2025) Betty menekankan bahwa dengan adanya Aula Epsilon ini menjadi ruang strategis untuk konsolidasi, koordinasi, dan peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, khususnya di KPU Kabupaten Wakatobi dalam peningkatan kualitas pelayanan sertat menunjang kinerja penyelenggara pemilu Selain peresmian aula, Betty juga memimpin Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025. Dalam forum tersebut, ia memberikan apresiasi khusus kepada KPU Provinsi Sultra atas capaian signifikan dalam menjaga akurasi dan kebersihan data pemilih. '[terima kasih kepada Sultra yang telah memvalidasi Data pemilih kita dimana sekarang kita sudah tidak punya lagi NIK invalid, NKK invalid juga sudah tidak ada lagi. “Ini bukan pekerjaan instan. Hasil ini lahir dari pola kerja yang semakin tertata, disiplin, dan sistematis di seluruh jajaran penyelenggara pemilu,” beber Betty. Menurutnya, capaian KPU Sultra menjadi contoh penting bagaimana kerja kolaboratif antara pusat dan daerah mampu menjaga integritas daftar pemilih. Data pemilih yang bersih dan akurat, lanjut Betty, merupakan fondasi utama bagi terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas.

KPU Sultra Gelar Rakor di Wangi-wangi Guna peningkatkan Penguatan Keterbukaan Informasi Publik melalui Optimalisasi PPID

Wangi-wangi.sultra.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Rapat Koordinasi Penguatan Keterbukaan Informasi Publik melalui Optimalisasi PPID Bersama KPU Kabupaten/Kota Se Sultra, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Wakatobi. Kamis (18/12/2025) Kegiatan Rakor di buka secara resmi oleh Plh. Ketua KPU Prov. Sultra Hazamuddin dalam sambutanya menekankan dalam hal penyampaian informasi ini betul-betul harus kita pikirkan baik-baik. terkait soal pengelolaan informasi publik agar KPU Kabupaten/Kota untuk lebih teliti dan melaksanakannya secara struktur sampai ke bawah, seperti kita ketahui di dalam undang-undang ada kewajiban dimana setiap 6 bulan untuk mengupdate informasi. harapan kami kepada teman-teman bagian Parmas yang menjadi ujung tombak untuk memberikan pelayanan informasi yang baik. Seperti kita ketahui KPU RI sudah mencontohkan kita secara nasional dimana KPU menjadi salah satu lembaga publik yang paling informatif. Oleh karenanya melalui kegiatan ini saya menyampaikan agar teman-teman KPU Kabupaten/Kota untuk lebih mengoptimalkan lagi khususnya dalam hal pelayanan Informasi Publik.kata Hazamuddin. Anggota KPU Prov. Sultra Amiruddin dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam PKPU Nomor 22 tahun 2023 ada jenis informasi yang wajib kita kelola yaitu sifatnya terbuka, pengecualian secara ketat dan juga ada pengecualian yang wajib melalui uji konsekuensi. Sebagaiman di ketahui Informasi Publik itu menjadi hak warga negara tinggal bagaimana KPU Kabupaten/Kota dalam bekerja agar selalu transparan dan dapat mempertanggungjawabkan informasi itu, Harapannya agar kPU Kabupaten Kota agar dapat membenahi pengelolaan PPID di satkernya masing-masing dan mengoptimalkan pelayanan agar tidak terjadi sengketa informasi serta memahami bahwa Keterbukaan Informasi itu Adalah bentuk tanggung jawab kita bersama. Hadir melalui Zoom Anggota Komisi informasi sultra menurut padangannya bahwa KPU provinsi Sulawesi Tenggara sudah sangat informatif terkait pelayan terhadap publik hal ini didukung dengan tracking kami melalui data dan dokumentasi yang ada di website sehingga mungkin saja tahun depan KPU Prov. Sultra akan kami ikutkan dalam keterkaitan informasi, pada dasarnyan bahwa Keterbukaan Informasi Publik dilaporkan atau tidak dilaporkan oleh badan publik termasuk KPU wajib untuk setiap tahun menyerahkan laporan keterbukaan informasi publik.

KPU Sultra Tetapkan Rekapittulasi PDPB Semester II Tahun 2025 sebanyak 1.952.318

Kendari.Sultra.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 pada Kamis, 11 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester II ahun 2025 di Buka secara resmi oleh Ketua KPU Prov. Sultra Nengtias dan dihadiri oleh Bawaslu Prov. Sultra, Perwakilan Polda Sultra, Dandrem 143HO, Disdukcapil Prov. Sultra dan Perwakilan Ditjen Permasyarakatan Prov. Sultra serta Anggota KPU Kabupaten/Kota Dividi Data informasi, Anggota Bawaslu Kab/Kota dan Admin/Operator Sidalih. Selanjutnya Rapat Pleno di ambil alih oleh Anggota KPU Prov. Sultra Mu’min selaku Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam PKPU 1 Tahun 2025 Pasal 25 dan Surat Dinas Nomor 1908 Tahun 2025 dimana dalam Pleno terbuka rekapitulasi PDPB ini  Yang akan di tampilkan yaitu berkaitan dengan rekapitulasi dimana  Ada dua format rekapitulasi Yaitu model A Rekap Perubahan Provinsi PDPB  dan model A Rekap Provinsi PDPB.  Lanjut kami sampaikan bahwa sebelumnya 14 Kabupaten/Kota telah melaksanakan Pleno PDPB pada tanggal 6 Desember 2025 dan ada 3 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pleno  pada tanggal 8 Desember 2025, berdasarkan laporan rekan-rekan kami di Kabupaten Kota Pada pleno tingkat Kabupaten Kota di 17 Kabupaten Kota juga dihadiri oleh Jajaran Bawasul, TNI/Polri, LAPAS serta Disdukcapil. rekap yang akan kami bacakan adalah hasil pembahasan bersama di tingkat Kabupaten Kota’ kata Mu’min. Rapat juga diisi dengan pembacaan Berita Acara Nomor 116/PK.01-BA/74/3 terkait hasil rekapitulasi PDPB Semester II tahun 2025, oleh Ketua KPU Prov. Sultra Nengtias  dan menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara  berjumlah 1.952.318.

PDPB Semester 2 KPU SUltra Ciptakan Data Pemilih Akurat

Kendari.sultra.kpu.go.id_ Komisi Pemiliahan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara gelar Rapat Koordinasi PDPB Semester 2 bersama stake holder dan KPU kabupaten/Kota bertempat di Aula Husni Kamil Manik, Selasa (25/11/2025) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah proses memperbarui data pemilih secara terus-menerus, tidak hanya pada saat menjelang pemilu atau pemilihan. Tujuannya adalah untuk menjaga data pemilih tetap mutakhir dan memperbarui serta mempermudah proses pemutakhiran data pada pemilu atau pemilihan berikutnya Ketua KPU Prov. Sultra membuka kegiatan dalam sambutannya mengingatkan bahwa Dasar hukum kegiatan PDPB ini adalah Undang-Undang 7 Tahun 2017 dan juga PKPU nomor 1 tahun 2025 dimana  secara berjenjang KPU mempunyai kewajiban untuk memutakhirkan data pemilih hal ini sesuai dengan pasal 23 dalam PKPU 1 Tahun 2025 dimana KPU Provinsi melakukan koordinasi minimal 6 bulan sekali bersama Bawaslu juga Disdukcapil  serta stakeholder terkait. harapannya pihak external dapat memberikan masukan terhadap pencermatan yang sudah dilaksanakan oleh kawan-kawan kami di KPU Kabupaten Kota. Kegiatan ini adalah ikhtiar dari KPU dalam hal menciptakan data pemilih yang bersifat komprehensif, akurat, dan mutakhir. Kata Nengtias Mumin menambahkan bahwa kegiatan ini wajib dilaksanakan sesuai Amanah PKPU 1 Tahun 2025 agar melakukan koordinasi minimal satu kali dalam setiap 6 bulan atau sekali per semester. hal ini bertujuan untuk mengkoordinasikan terkait dengan aktivitas pemutahiran data, Kegiatan ini merupakan 1 dari 3 kegiatan prioritas nasional yang didorong oleh Kementerian kemudian kami menjadi pelaksana teknis kegiatannya.

Wujudkan Data mutakhir KPU Sultra Lakukan Penyelesaian Data Ganda & Invalid

Kendari.sultra.kpu.go.id_ Komisi Pemiliahan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara gelar Rapat Koordinasi PDPB serta Pencermatan dan Penyelesaian Data Ganda dan Invalid bertempat di Aula Husni Kamil Manik, Senin (24/11/2025) Ketua KPU Sultra Nengtias membuka kegiatan rakor dalam sambutannya menyampaikan bahwa  kegiatan hari ini adalah amanah daripada Undang-Undang 7 Tahun 2017 di mana KPU Provinsi, KPU Kepupaten Kota wajib melakukan pemeliharaan dan memutakhirkan data pemilih secara berlanjutan dengan mempertimbangkan data kependudukan yang berasal dari Kemendagri. Harapannya Pada hari ini kita duduk bersama untuk mencermati  data ganda atau pun data yang di anggap  infalid sehingga data yang kita hasilkan nantinya menjadi mutakhir. Harapannya teman-teman KPU Kebupaten Kota  sudah mencermati juga telah menyelesaikan data yang di turunkan oleh KPU RI. Kordiv Data Informasi KPU Sultra Mu’min dalam arahannya sangat berterimakasih kepada kawan-kawan Kabupaaten/Kota dengan kondisi efisiensi  anggaran yang minim masih sempat hadir dalam kegiatan hari ini, sesuai dengan tema rapat koordinasi PDPB dan pencermatan  secara penamaan kegiatan ini memang untuk merangkai dua kegiatan sekaligus walaupun secara teknis pelaksanaan hari ini kita mulai dengan pencermatan data.

Gelar Forum Konsultasi Publik, KPU Sultra Fokus Pelayanan PDPB dan PAW

Kendari.sultra.kpu.go.id_ Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Gelar Rapat Forum Konsultasi Publik bertempat di Aula Husni kamil Manik Rabu (12/11/2025) Ketua KPU prov. Sultra Nengtias dalam Sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan rapat FKP membahas tentang pelayanan pergantian antar waktu dan pelayanan terkait pemutahiran data pemilik berkelanjutan dimana sangat perlu melibatkan seluruh partisipasi publik guna memberikan atau menyampaikan aspirasi  saran, ataupun masukan dalam hal proses penyusunan suatu kebijakan atau Keputusan. keterlibatan ini untuk meningkatkan transparan dan akuntabilitas serta kepercayaan publik terhadap suatu kebijakan. Kami KPU sebagai penyelenggara teknis kepemiluan tentu berharap dengan kegiatan ini ada masukan sehingga proses dari pada pemiliu ke depan akan semakin lebih baik dan juga dengan perlibatan partisipasi masyarakat ini akan meningkatkan proses demokrasi. Mu’min menyampaikan bahwa dalam Menpan semua lembaga kementerian maupun lembaga-lembaga Non kementerian wajib melaksanakan fungsi pelayanan terhadap publik minimal setahun sekali untuk melakukan konsultasi publik . yang tujuannya menerima masukan tanggapan terhadap yang sudah berjalan dan ada rekomendasi atau saran yang akan dilakukan di perode selanjutnya. Sehingga ada output yang nantinya di buat dalam berita acara dari hasil diskusi pada kegiatan FKP ini dimana sebagai lembaga pelayanan publik ada beberapa isu atau tema yanga sedang marak di public dan  perlu di angkat untuk kemudian kita diskusikan. Kabag Rendatin KPU prov. Sultra Mustari menambahkan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia  Nomor 16 tahun 2017 tentang penyelenggaran forum konsultasi publik dimana sebagai penyelenggara layanan kemasyarakat secara berkala perlu melaksanakan forum konsultasi publik dalam rangka mendapatkan masukan dari stakeholder maupun masyarakat guna perbaikan pelayanan terhadap masyarakat.  Kegiatan rapat Forum Konsultasi Publik yang di gelar oleh KPU Prov. Sultra di hadiri Bawaslu Prov. Sultra, Disdukcapil, Kesbangpol, Perwakilan Parpol dan media.