Berita Terkini

KPU Sultra Terima Kunjungan Bawaslu Sultra dalam rangka pengawasan pelaksanaan PDPB Tahun 2026

Kendari.sultra.kpu.go.id—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara menerima kunjungan koordinasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka pengawasan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). bertempat di Aula Husni Kamil Manik Rabu (21/1/2026)

Kegiatan ini bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga penyelenggara pemilu antara Bawaslu Prov. Sultra dan KPU Prov. Sultra. Selain itu Kunjungan koordinasi ini tujuannya untuk memastikan proses PDPB berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akurasi data, serta menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Dalam pertemuan ini, KPU Prov. Sultra menyampaikan mekanisme dan tahapan pelaksanaan PDPB,  termasuk sumber data yang digunakan, proses pencermatan, serta langkah-langkah pembaruan data pemilih secara berkelanjutan.

Kata mu’min, untuk tahun 2026 yang berkaitan dengan PDPB sampai hari ini kami belum ada petunjuk secara teknis. kami masih menggunakan norma di 2025 PKPU 1 tahun 2025, dan posisi data belum berubah masih seperti yang kita rekap. Belum ada data yang kami diturunkan dari kementerian yang menangani data penduduk dalam hal yang dirijen Disdukcapil.

Bawaslu Prov. Sultra menyampaikan komitmennya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB agar data pemilih yang dihasilkan semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, Bawaslu juga memberikan masukan dan saran konstruktif terkait potensi kerawanan serta pentingnya keterbukaan informasi dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Melalui koordinasi ini, KPU Prov. Sultra dan Bawaslu Prov. Sultra sepakat untuk terus meningkatkan komunikasi dan kerja sama dalam rangka menjaga kualitas data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara berharap sinergi yang terjalin dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 217 kali