Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat KPU Prov. Sultra 2023
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Kinerja KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sangat berhasil dalam artian telah melampaui target indicator kinerja dengan realisasi penyerapan anggaran yang cukup tinggi.
Download Disini Laporan Kinerja Sekretariat KPU Prov. Sultra 2023