indikator kinerja tahun 2020-2024
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3 Mengingat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama
di Lingkungan Instansi Pemerintah, setiap Instansi pemerintah wajib menetapkan indikator kinerja utama di lingkungan masing-masing.
berikut Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 01/HK.03.1-Kpt/74/Prov/I/2021 tentang Pemetapan Indikator Kinerja Utama Tahun 2020-2024 di LIngkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara.
Share this artikel :
Dilihat 544 Kali.