Anggota KPU RI Kepala Divisi teknis penyeIenggaraan Idham Kholik membuka acara Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kota Kendari, yang digelar KPU Kta Kendari ,Selasa (4/10) di Azizah Syariah Hotel Kendari yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari, Sekretaris KPU Kota Kendari, beserta jajarannya serta pimpinan partai politik tingkat kota Kendari.
membuka kegiatan Idham Holik menyampaikan bahwa KPU saat ini sedang melaksanakan tahapan verifikasi perbaikan administrasi pencalonan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 yang nantinya pada tanggal 14 Oktober 2022 KPU RI akan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan partai politik yang telah mendaftar dan juga kepada masyarakat di seluruh Indonesia. “tentunya pada tanggal 15 oktober sampai dengan 4 November 2022 atau 20 hari kalender KPU di seluruh Indonesia akan melaksanakan verifikasi faktual”, ujar Idham.
sedangkan dalam proses verifikasi yang akan menentukan apakah partai politik dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu atau apakah partai politik ini akan dinyatakan memenuhi syarat dan akan dilanjutkan verifikasi faktual ini sesuai dengan keputusan MK Nomor 55/PU/XVIII/2020. “Proses verifikasi dilakukan salah satunya dengan prinsip keadilan sebagaimana terdapat dalam pasal 3 UU Nomor 7 tahun 2017”, jelas Idham.
pada kesempatan yang sama Laode Abdul Natsir Muthalib selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam sambutannya menyampaikan bahwa tinggal beberapa hari lagi akan memasuki tahapan kegiatan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan, “agar tahapan dapat berjalan dengan baik saya berharap rekan rekan partai politik pro aktiv untuk saling berkoordinasi apabila ada hal-hal yang perlu di koordinasikan”, ungkap Natsir
Misalnya keanggotaan pada saat KPU melakukan faktual tentu sesuai dengan dokumen yang tercantum dalam sipol dalam proses tersebut maka akan dijumpai keanggotaannya yang terdapat dalam sampel dan apabila tidak dapat dijumpai tentu dibutuhkan kerjasama dengan partai politik untuk dapat mengumpulkan anggota yang terdapat dalam sampel. “mulai dari sekarang identifikasi keanggotaan Parpol harus mulai dilakukan sebelum tiba masa faktual”. Terkait kepengurusan keterwakilan perempuan 30 persen, Negara telah memberikan afirmasi perempuan dalam politik senantiasa dipertimbangkan “kaum perempuan bukan hanya melengkapi tetapi juga dalam politik dalam rangka pemenuhan hak-hak politik mereka”, jelasnya.
lebih jauh Natsir juga berharap pada saat dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan tidak akan ada kendala baik dari partai politik maupun dari tingkat KPU.
Turut hadir pula Bawaslu Kota Kendari serta komisioner KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara.