Berita Terkini

Bimtek Penyusunan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi

Kendari.sultra.kpu.go.id_Sesuai dengan PP  Nomor  60 Tahun 2008 ada 5 (lima) unsur dalam Sistem Pengendalian Inter Pemerintah (SPIP),  yaitu lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada kegiatan Bimbingan Teknis penyusunan penilaian mandiri atas maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi, di Aula HKM KPU Prov. Sultra, Senin (14/7/2025) Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Prov. Sultra Hazamuddin menyampaikan saran dan masukan dari BPKP agar rekan-rekan dari KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan sesuai dengan apa yang disampaikan. Agar nantinya, semua penilaian terkait SPIP didalam proses pelaksanaan penyelenggaraan tahapan dapat dilakukan dengan baik. Selain dihadiri oleh para Kabag, Kasubag, dan tim SPIP lingkup KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Bimbingan Teknis penyusunan penilaian mandiri atas maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi dihadiri oleh Kadiv Sosparmas dan SDM, Sekretaris, para Kasubag, dan Operator SPIP KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara sebagai peserta dalam kegiatan tersebut. Sebagai Pemateri dalam kegiatan tersebut adalah perwakilan dari BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara.

KPU PRov. Sultra Inginkan Data Partai Politik Perlu Di Perbaharui Secara Berkala

Kendari,sultra.kpu.go.id- Bertempat di Aula Husni Kamil Manik KPU Prov. Sultra gelar Kegiatan Rakor Pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan tahun 2025. rakor ini dilaksanakan untuk memutakhirkan data Partai Politik dalam hal Kepengurusan Partai Politik, Keanggotaan Partai Politik, Keterwakilan Perempuan, dan tempat atau lokasi kantor dari Partai Politik di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara.Jumat (10/7/2025). Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan Ketua KPU Prov. Sultra Nengtias menyampaikan pemutakhiran data parpol sangat penting mengingat dalam kurun waktu 5 tahun data-data terkait Partai Politik tersebut tidak menutup kemungkinan mengalami perubahan dikarenakan dinamika-dinamika tersendiri didalam Partai Politik tersebut. Banyak hal yang mempengaruhi dinamika parpol dalam menciptakan lingkungan yang kompleks dan dinamis di mana partai harus beradaptasi dan berevolusi untuk tetap relevan dalam sistem politik. Tentunya, faktor-faktor ini juga membentuk perubahan yang signifikan dalam kebijakan dan struktur partai itu sendiri”, ungkap Nengtias. Mu’min selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi menambahkan dimana Dalam arahannya menyampaikan bahwa hubungan antara penyelenggara dalam hal ini KPU dengan peserta tidak berhenti hanya pada saat pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, akan tetapi ada hal-hal rutin yang dilakukan dalam bentuk koordinasi yang salah satunya adalah pemutakhiran data partai politik. Disamping itu, adanya beberapa sistem aplikasi yang dimiliki oleh KPU yang berkaitan erat dengan Sistem Partai Politik (SIPOL) yaitu, SIDALIH, SILON, dan SIAKBA. Sehingga pemutakhiran data-data partai politik harus benar-benar terlaksana dengan lebih baik sehingga nantinya data antara sistem aplikasi tersebut dapat terlaksana dengan lebih tertib dan terstruktur”. Kata Mu’min.

KPU SUltra Menetapkan Jumlah Pemilih hasil PDPB Semester I sebanyak 1.871.362

Kendari, sultra.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester Pertama Tahun 2025 di Aula Husni Kamil Manik pada Jumat (4/7/2025). Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Prov. Sultra, Nengtias. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian dari upaya KPU dalam menjaga dan meningkatkan kualitas data pemilih secara terus-menerus, guna mewujudkan pemilu yang demokratis, inklusif, dan akurat. “Hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini sebelumnya 17 KPU Kabupaten/Kota sudah melaksanakan Pleno di Tingkat Kabupaten/Kota dan pada hari kami di Tingkat Provinsi akan menetapkan hasil Rekapitulasi PDPB”,kata Nengtias. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Prov Sultra Mu’min, menyampaikan Pleno rekapitulasi PDPB ini dilakukan secara berkala setiap persemester. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Data PDPB ini kami Peroleh berdasarkan hasil singkronisasi dengan data pemilih pilkada tahun 2024 dan data kependudukan yang bersumber dari kemendagri. Ungkap Mu’min. Disdukcapil Prov. Sultra, Ifa Puciano menyampaikan bahwa data yang di turunkan sudah Sesuai dengan catatan validasi bersih berdasarkan konsolidasi data DKB  tahun 2024 jadi dari pihak disdukcapil bahwa data ini resmi aman bagaimanapun data ini bergerak dan di bulan ini akan ada lagi data DKB terbaru tahun 2025. saat ini juga kami baru menerima data terkait adanya perubahan wilayah dimana salah satunya terdapat di Kabupaten konawe selatan rapat pleno terbuka Rekapitulasi PDPB semester pertama tahun 2025 didapatkan rekapitulasi jumlah pemilih laki-laki sebanyak 929.956 pemilih perempuan sebanyak 941.406 dan total pemilih sebanyak 1.871.362 yang tersebar di 221 kecamatan dan 2285 desa se-Se Sultra. Dalam kegiatan rapat pleno terbuka Rekapitulasi PDPB KPU Prov. Sultra mengundang Bawaslu Prov. Sultra, Polda Sultra, Korem 134HO, Ditjen Permasyarakatan dan Disdukcapil Prov. Sultra. 

Penguatan Kelembagaan Pasca Pemilihan Kepada KPU Kabupaten Kota

Kendari,sultra.kpu.go.id- KPU Sultra gelar rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota melalui daring dalam rangka penguatan kelembagaan pasca pemilu dan pilkada, di aula husni kamil manik rabu (25/6/2025) Dalam arahannya Ketua KPU Prov. Sultra, Nengtias mengingatkan tentang pentingnya kedisiplinan bagi seluruh satuan kerja lingkup KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara pasca Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Selanjutnya Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Prov. Sultra, Asril menyampaikan agar tetap menjaga kekompakan sesama penyelenggara di masa pasca Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Asril juga mengungkapkan informasi terkait mekanisme pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya Amirudin, Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Prov. Sultra menyampaikan agar KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki fasilitas yang mendukung agar melakukan podcast serta dalam pelaksanaan layanan humas agar

Rakor PDPB Semester 1 KPU Sultra Undang Lembaga/Instansi Terkait

Kendari, sultra.kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025. sebagai bagian dari upaya mensosialisasikan PKPU Nomor 1 Tahun 2025. kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaring masukan dari Lembaga/instansi terkait pelaksanaan aturan tersebut, bertempat di Aula Husni Kamil Manik KPU Prov. Sultra, Rabu (25/6/2025) Kegiatan rakor PDPB di buka oleh ibu ketua KPU Prov. Sultra Nengtias dalam sambutannya menyampaikan Syukur alhamdulilah pada kesempatan ini kita dapat berkumpul untuk mengikuti kegiatan rakor PDPB, sebagaimana diketahui kegiatan rakor ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPU secara berjenjang yang sudah di tetapkan dalam UU No 7 Tahun 2017 dan juga PKPU 1 tahun 2025 tentang PDPB, sangat penting di laksanakan karena data yang bersifat dinamis yang dapat selalu berubah ubah baik itu berkurang dan ada juga yang bertambah sehingga melalui kegiatan ini kehadiran dari Lembaga/instansi yang ada kaitanya dengan PDPB sangat kami harap dapat memberikan kontribusi berupa masukan dan saran untuk kebutuhan pemutakhirkan data pemilih. Harapannya melalui rapat koordinasi ini dengan Lembaga/Instansi terkait kita dapat menciptakan  data pemilih berkelanjutan yang Akurat, Komprehensif dan Mutakhir. kata Nengtias. Anggota KPU prov. Sultra Mu’min divisi perencanaan data dan informasi menegaskan dimana PDPB adalah kegiatan yang bertujuan untuk memelihara dan memperbarui data pemilih secara berkelanjutan serta menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional secara komprehensif. Dimana pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang perlu diperhatikan adalah data pemilih tersebut sudah sesuai atau berdasarkan KTP elektronik, biodata penduduk, IKD yang betul betul sudah valid yang di terbitkan oleh pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Disdukcapil. Ungkap Mu’min. Lanjut mu’min menjelaskan Sumber data pemutahiran data pemilih dari Dpt terkahir, Data penduduk yg dikondilidasikan setiap 6 bulan sekali oleh Dirjen Dukcapil, Data yg bersumber dari instansi terkait, dan Laporan dari Masyarakat. Dalam rapat koordinasi Dinas Disdukcapil Prov. Sultra yang di wakili oleh ibu Ifa Puciano menyampaikan Dinas Dukcapil akan terus melakukan updeting data kependudukan secara simultan dan berkelanjutan, karena hal ini ada kaitanya dengan data pemilih yang dibutuhkan oleh KPU Provinsi, begitu pula yang kami sampaikan di wilayah Kabupaten Kota agar secara teknis akan terus berkordinasi dengan KPU Kab/kota di wilayahnya masing masing. Dinas Dukcapil terus menjemput bola melakukan pendataan data pemilih ditengah keterbatasan anggaran akibat efisiensi. Ungkap Ifa. Turut hadir Lembaga/instansi dalam kegiatan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di antaranya Bawaslu Prov. Sultra, Kemenkumham Prov. Sultra, Polda Sultra, Korem 143HO, Disdukcapil Prov. Sultra.

KPU Sultra Gelar Rakor Bersama KPU Kabupaten Kota terkait PDPB Melalui Daring

Kendari.sultra.kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum Prov. Sultra melaksanakan Rapat Koordinasi Bersama KPU kabupaten/Kota se Sulawesi  Tenggara terkait pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tahun 2025 melalui daring. rabu 94/6/2025) Rapat koordinasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan melalui zoom meeting di buka oleh ketua KPU Prov. Sultra Nengtias, dalam sambutannya menyampaikan dimana kegiatan ini adalah dasar dari PKPU Nomor 1 tahun 2025 dan juga merupakan amanat dari UU 7 tahun 2017 bahwa KPU secara berjenjang berkewajiban melakukan pemutakhiran da memelihara data pemilih  sesuai dengan ketentuan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional. dengan metode memperbaharui data pemilih yang dilakukan setiap saat guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan sehingga menciptakan data pemilih yang komprehensif, akurat,dan mutakhir.  dan harapannya agar peserta rapat untuk mengikuti kegiatan ini secara tertib, kata Nengtias. Lanjut Mu'min selaku Anggota KPU Prov. Sultra Divisi Perencanaan Data dan Informasi dalam arahannya menambahkan bahwa berkaitan dengan PDPB bukan lagi hal baru yang akan kita lakukan dimana di tahun 2022 telah kita laksanakan. agar KPU Kabupaten Kota menunggu dulu arahan data yang akan di turunkan oleh KPU RI, dan tentunya ada data yang memang wajib kita pelihara dan perbaharui serta menjamin kerahasiaan data tersebut.