Berita Terkini

JDIH Sebagai sarana Akses Informasi dan Produk Hukum

Kendari.sultra.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara mengikuti Bimbingan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang di adakan oleh KPU RI melalui daring pada hari Kamis, 24 Juli 2025. kegiatan ini dalam rangka  Memperdalam pemahaman serta menyeragamkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sesuai dengan standar Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), pelaksanaan pemantauan dan evaluasi menjadi hal yang sangat penting. Dengan demikian, JDIH KPU dapat berfungsi sebagai sarana yang memudahkan publik dalam mengakses informasi dan produk hukum dari KPU. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Iffa Rosita saat membuka Rapat Kerja dalam rangka Perkembangan Terkini JDIH dan Standarisasi Pengelolaan JDIH pada Kementerian/Lembaga. “Cukup membuka JDIH KPU RI, karena memudahkan sekali untuk masyarakat yang butuh atau haus akan produk-produk hukum pemilu maupun pemilihan,” ujar Iffa.  Iffa selanjutnya menekankan pentingnya meningkatkan kapasitas SDM pengelola JDIH agar dapat memberikan inovasi dan memajukan performa JDIH di masing-masing satuan kerja. “KPU rutin melakukan upaya untuk peningkatan literasi edukasi terhadap pengelolaan JDIH serta meningkatkan kapasitas SDM di 38 Provinsi, 416 Kabupaten dan 98 Kota di seluruh Indonesia,” lanjut Iffa.    Sementara itu Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima menyampaikan di setiap tahapan pemilu, produk hukum KPU menjadi sesuatu yang sangat dinantikan oleh publik. Hal ini bisa dilihat dari jumlah pengunjung laman JDIH KPU mencapai 13 juta lebih. Oleh karena itu, wajib bagi jajaran KPU memberikan layanan terbaik.

KPU Sultra Antisipasi Kekerasan Seksual Dilingkungan Satker

kendari.sultra.go.id_Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara laksanakan Rapat Koordinasi Penguatan Etika Penyelenggara dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara secara hybrid, dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris beserta Pejabat Eselon IV dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara.Kamis (17/07/2025) Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Prov. Sultra, Hazamuddin mengungkapkan salah satu indikator dalam menyelesaikan tindakan kekerasan seksual adalah dengan pembentukan satgas khusus yang akan menangani pencegahan kekerasan seksual di lingkungan KPU Prov. Sultra serta KPU Kab/Kota se-Sultra, mengingatkan kepada seluruh jajaran di KPU Kabupaten/Kota apabila terjadi kekerasan seksual maupun pelecehan seksual dapat berkoordinasi dengan pihak terkait. Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Prov. Sultra, Asril menyampaikan bahwa jika terdapat laporan mengenai kekerasan/pelecehan seksual harus dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan tersebut. Apabila memenuhi unsur, maka dapat ditarik kesimpulan yang kemudian akan disampaikan hasilnya kepada KPU RI. Selanjutnya Amirudin, Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Prov. Sultra menyampaikan bahwa kekerasan seksual tidak memandang gender, sekaligus juga membawakan materi penanganan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas

Bimtek Penyusunan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi

Kendari.sultra.kpu.go.id_Sesuai dengan PP  Nomor  60 Tahun 2008 ada 5 (lima) unsur dalam Sistem Pengendalian Inter Pemerintah (SPIP),  yaitu lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada kegiatan Bimbingan Teknis penyusunan penilaian mandiri atas maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi, di Aula HKM KPU Prov. Sultra, Senin (14/7/2025) Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Prov. Sultra Hazamuddin menyampaikan saran dan masukan dari BPKP agar rekan-rekan dari KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan sesuai dengan apa yang disampaikan. Agar nantinya, semua penilaian terkait SPIP didalam proses pelaksanaan penyelenggaraan tahapan dapat dilakukan dengan baik. Selain dihadiri oleh para Kabag, Kasubag, dan tim SPIP lingkup KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Bimbingan Teknis penyusunan penilaian mandiri atas maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi dihadiri oleh Kadiv Sosparmas dan SDM, Sekretaris, para Kasubag, dan Operator SPIP KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara sebagai peserta dalam kegiatan tersebut. Sebagai Pemateri dalam kegiatan tersebut adalah perwakilan dari BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara.

KPU PRov. Sultra Inginkan Data Partai Politik Perlu Di Perbaharui Secara Berkala

Kendari,sultra.kpu.go.id- Bertempat di Aula Husni Kamil Manik KPU Prov. Sultra gelar Kegiatan Rakor Pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan tahun 2025. rakor ini dilaksanakan untuk memutakhirkan data Partai Politik dalam hal Kepengurusan Partai Politik, Keanggotaan Partai Politik, Keterwakilan Perempuan, dan tempat atau lokasi kantor dari Partai Politik di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara.Jumat (10/7/2025). Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan Ketua KPU Prov. Sultra Nengtias menyampaikan pemutakhiran data parpol sangat penting mengingat dalam kurun waktu 5 tahun data-data terkait Partai Politik tersebut tidak menutup kemungkinan mengalami perubahan dikarenakan dinamika-dinamika tersendiri didalam Partai Politik tersebut. Banyak hal yang mempengaruhi dinamika parpol dalam menciptakan lingkungan yang kompleks dan dinamis di mana partai harus beradaptasi dan berevolusi untuk tetap relevan dalam sistem politik. Tentunya, faktor-faktor ini juga membentuk perubahan yang signifikan dalam kebijakan dan struktur partai itu sendiri”, ungkap Nengtias. Mu’min selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi menambahkan dimana Dalam arahannya menyampaikan bahwa hubungan antara penyelenggara dalam hal ini KPU dengan peserta tidak berhenti hanya pada saat pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, akan tetapi ada hal-hal rutin yang dilakukan dalam bentuk koordinasi yang salah satunya adalah pemutakhiran data partai politik. Disamping itu, adanya beberapa sistem aplikasi yang dimiliki oleh KPU yang berkaitan erat dengan Sistem Partai Politik (SIPOL) yaitu, SIDALIH, SILON, dan SIAKBA. Sehingga pemutakhiran data-data partai politik harus benar-benar terlaksana dengan lebih baik sehingga nantinya data antara sistem aplikasi tersebut dapat terlaksana dengan lebih tertib dan terstruktur”. Kata Mu’min.

KPU SUltra Menetapkan Jumlah Pemilih hasil PDPB Semester I sebanyak 1.871.362

Kendari, sultra.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester Pertama Tahun 2025 di Aula Husni Kamil Manik pada Jumat (4/7/2025). Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Prov. Sultra, Nengtias. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian dari upaya KPU dalam menjaga dan meningkatkan kualitas data pemilih secara terus-menerus, guna mewujudkan pemilu yang demokratis, inklusif, dan akurat. “Hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini sebelumnya 17 KPU Kabupaten/Kota sudah melaksanakan Pleno di Tingkat Kabupaten/Kota dan pada hari kami di Tingkat Provinsi akan menetapkan hasil Rekapitulasi PDPB”,kata Nengtias. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Prov Sultra Mu’min, menyampaikan Pleno rekapitulasi PDPB ini dilakukan secara berkala setiap persemester. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Data PDPB ini kami Peroleh berdasarkan hasil singkronisasi dengan data pemilih pilkada tahun 2024 dan data kependudukan yang bersumber dari kemendagri. Ungkap Mu’min. Disdukcapil Prov. Sultra, Ifa Puciano menyampaikan bahwa data yang di turunkan sudah Sesuai dengan catatan validasi bersih berdasarkan konsolidasi data DKB  tahun 2024 jadi dari pihak disdukcapil bahwa data ini resmi aman bagaimanapun data ini bergerak dan di bulan ini akan ada lagi data DKB terbaru tahun 2025. saat ini juga kami baru menerima data terkait adanya perubahan wilayah dimana salah satunya terdapat di Kabupaten konawe selatan rapat pleno terbuka Rekapitulasi PDPB semester pertama tahun 2025 didapatkan rekapitulasi jumlah pemilih laki-laki sebanyak 929.956 pemilih perempuan sebanyak 941.406 dan total pemilih sebanyak 1.871.362 yang tersebar di 221 kecamatan dan 2285 desa se-Se Sultra. Dalam kegiatan rapat pleno terbuka Rekapitulasi PDPB KPU Prov. Sultra mengundang Bawaslu Prov. Sultra, Polda Sultra, Korem 134HO, Ditjen Permasyarakatan dan Disdukcapil Prov. Sultra. 

Penguatan Kelembagaan Pasca Pemilihan Kepada KPU Kabupaten Kota

Kendari,sultra.kpu.go.id- KPU Sultra gelar rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota melalui daring dalam rangka penguatan kelembagaan pasca pemilu dan pilkada, di aula husni kamil manik rabu (25/6/2025) Dalam arahannya Ketua KPU Prov. Sultra, Nengtias mengingatkan tentang pentingnya kedisiplinan bagi seluruh satuan kerja lingkup KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara pasca Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Selanjutnya Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Prov. Sultra, Asril menyampaikan agar tetap menjaga kekompakan sesama penyelenggara di masa pasca Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Asril juga mengungkapkan informasi terkait mekanisme pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya Amirudin, Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Prov. Sultra menyampaikan agar KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki fasilitas yang mendukung agar melakukan podcast serta dalam pelaksanaan layanan humas agar