Berita Terkini

SDM Yang Unggul Dukung tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024

Kendari.sultra.go.id-Anggota KPU Prov. Sultra, Hazamuddin selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara berbagi pengalaman tahapan teknis Pemilu dan Pemilihan terkait Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024. pada kegiatan reviu pelaksanaan tahapan teknis Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang di selenggarakan oleh KPU RI di Hotel Anathera Resort Kuta Bali, 30 Juli s.d. 1 Agustus 2025. KPU sebagai lembaga bersifat layanan yang melayani peserta pemilu dan partai politik, tentu harus memiliki sumber daya manusia yang unggul, sehingga seluruh jajaran KPU mulai dari ketua, anggota, sekretaris, pejabat hingga staf sekretariat harus tertata agar siap dalam menghadapi segala situasi di lapangan dan Sebagai penyelenggara pemilu yang sehari-hari berinteraksi dengan stakeholder, kita harus tertata dan siap dalam menghadapi segala situasi di lapangan,”kata eci 

KPU Sultra Silaturahmi dengan Kejaksaan Tinggi Sultra

Kendari.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara silatuhrahmi dengan Kejaksaan Tinggi Sultra sekaligus Memberikan Piagam Penghargaan Kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sebagai Bentuk Apresiasi Atas Kerjasama Selaku Tim Kuasa Hukum KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Dalam Penanganan Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Senin (28/7/2025)

JDIH Sebagai sarana Akses Informasi dan Produk Hukum

Kendari.sultra.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara mengikuti Bimbingan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang di adakan oleh KPU RI melalui daring pada hari Kamis, 24 Juli 2025. kegiatan ini dalam rangka  Memperdalam pemahaman serta menyeragamkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sesuai dengan standar Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), pelaksanaan pemantauan dan evaluasi menjadi hal yang sangat penting. Dengan demikian, JDIH KPU dapat berfungsi sebagai sarana yang memudahkan publik dalam mengakses informasi dan produk hukum dari KPU. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Iffa Rosita saat membuka Rapat Kerja dalam rangka Perkembangan Terkini JDIH dan Standarisasi Pengelolaan JDIH pada Kementerian/Lembaga. “Cukup membuka JDIH KPU RI, karena memudahkan sekali untuk masyarakat yang butuh atau haus akan produk-produk hukum pemilu maupun pemilihan,” ujar Iffa.  Iffa selanjutnya menekankan pentingnya meningkatkan kapasitas SDM pengelola JDIH agar dapat memberikan inovasi dan memajukan performa JDIH di masing-masing satuan kerja. “KPU rutin melakukan upaya untuk peningkatan literasi edukasi terhadap pengelolaan JDIH serta meningkatkan kapasitas SDM di 38 Provinsi, 416 Kabupaten dan 98 Kota di seluruh Indonesia,” lanjut Iffa.    Sementara itu Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima menyampaikan di setiap tahapan pemilu, produk hukum KPU menjadi sesuatu yang sangat dinantikan oleh publik. Hal ini bisa dilihat dari jumlah pengunjung laman JDIH KPU mencapai 13 juta lebih. Oleh karena itu, wajib bagi jajaran KPU memberikan layanan terbaik.

KPU Sultra Antisipasi Kekerasan Seksual Dilingkungan Satker

kendari.sultra.go.id_Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara laksanakan Rapat Koordinasi Penguatan Etika Penyelenggara dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara secara hybrid, dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris beserta Pejabat Eselon IV dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara.Kamis (17/07/2025) Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Prov. Sultra, Hazamuddin mengungkapkan salah satu indikator dalam menyelesaikan tindakan kekerasan seksual adalah dengan pembentukan satgas khusus yang akan menangani pencegahan kekerasan seksual di lingkungan KPU Prov. Sultra serta KPU Kab/Kota se-Sultra, mengingatkan kepada seluruh jajaran di KPU Kabupaten/Kota apabila terjadi kekerasan seksual maupun pelecehan seksual dapat berkoordinasi dengan pihak terkait. Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Prov. Sultra, Asril menyampaikan bahwa jika terdapat laporan mengenai kekerasan/pelecehan seksual harus dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan tersebut. Apabila memenuhi unsur, maka dapat ditarik kesimpulan yang kemudian akan disampaikan hasilnya kepada KPU RI. Selanjutnya Amirudin, Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Prov. Sultra menyampaikan bahwa kekerasan seksual tidak memandang gender, sekaligus juga membawakan materi penanganan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas

Bimtek Penyusunan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi

Kendari.sultra.kpu.go.id_Sesuai dengan PP  Nomor  60 Tahun 2008 ada 5 (lima) unsur dalam Sistem Pengendalian Inter Pemerintah (SPIP),  yaitu lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada kegiatan Bimbingan Teknis penyusunan penilaian mandiri atas maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi, di Aula HKM KPU Prov. Sultra, Senin (14/7/2025) Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Prov. Sultra Hazamuddin menyampaikan saran dan masukan dari BPKP agar rekan-rekan dari KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan sesuai dengan apa yang disampaikan. Agar nantinya, semua penilaian terkait SPIP didalam proses pelaksanaan penyelenggaraan tahapan dapat dilakukan dengan baik. Selain dihadiri oleh para Kabag, Kasubag, dan tim SPIP lingkup KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Bimbingan Teknis penyusunan penilaian mandiri atas maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi dihadiri oleh Kadiv Sosparmas dan SDM, Sekretaris, para Kasubag, dan Operator SPIP KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara sebagai peserta dalam kegiatan tersebut. Sebagai Pemateri dalam kegiatan tersebut adalah perwakilan dari BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara.

KPU PRov. Sultra Inginkan Data Partai Politik Perlu Di Perbaharui Secara Berkala

Kendari,sultra.kpu.go.id- Bertempat di Aula Husni Kamil Manik KPU Prov. Sultra gelar Kegiatan Rakor Pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan tahun 2025. rakor ini dilaksanakan untuk memutakhirkan data Partai Politik dalam hal Kepengurusan Partai Politik, Keanggotaan Partai Politik, Keterwakilan Perempuan, dan tempat atau lokasi kantor dari Partai Politik di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara.Jumat (10/7/2025). Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan Ketua KPU Prov. Sultra Nengtias menyampaikan pemutakhiran data parpol sangat penting mengingat dalam kurun waktu 5 tahun data-data terkait Partai Politik tersebut tidak menutup kemungkinan mengalami perubahan dikarenakan dinamika-dinamika tersendiri didalam Partai Politik tersebut. Banyak hal yang mempengaruhi dinamika parpol dalam menciptakan lingkungan yang kompleks dan dinamis di mana partai harus beradaptasi dan berevolusi untuk tetap relevan dalam sistem politik. Tentunya, faktor-faktor ini juga membentuk perubahan yang signifikan dalam kebijakan dan struktur partai itu sendiri”, ungkap Nengtias. Mu’min selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi menambahkan dimana Dalam arahannya menyampaikan bahwa hubungan antara penyelenggara dalam hal ini KPU dengan peserta tidak berhenti hanya pada saat pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, akan tetapi ada hal-hal rutin yang dilakukan dalam bentuk koordinasi yang salah satunya adalah pemutakhiran data partai politik. Disamping itu, adanya beberapa sistem aplikasi yang dimiliki oleh KPU yang berkaitan erat dengan Sistem Partai Politik (SIPOL) yaitu, SIDALIH, SILON, dan SIAKBA. Sehingga pemutakhiran data-data partai politik harus benar-benar terlaksana dengan lebih baik sehingga nantinya data antara sistem aplikasi tersebut dapat terlaksana dengan lebih tertib dan terstruktur”. Kata Mu’min.