
JDIH Sebagai sarana Akses Informasi dan Produk Hukum
Kendari.sultra.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara mengikuti Bimbingan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang di adakan oleh KPU RI melalui daring pada hari Kamis, 24 Juli 2025.
kegiatan ini dalam rangka Memperdalam pemahaman serta menyeragamkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sesuai dengan standar Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), pelaksanaan pemantauan dan evaluasi menjadi hal yang sangat penting. Dengan demikian, JDIH KPU dapat berfungsi sebagai sarana yang memudahkan publik dalam mengakses informasi dan produk hukum dari KPU.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Iffa Rosita saat membuka Rapat Kerja dalam rangka Perkembangan Terkini JDIH dan Standarisasi Pengelolaan JDIH pada Kementerian/Lembaga.
“Cukup membuka JDIH KPU RI, karena memudahkan sekali untuk masyarakat yang butuh atau haus akan produk-produk hukum pemilu maupun pemilihan,” ujar Iffa.
Iffa selanjutnya menekankan pentingnya meningkatkan kapasitas SDM pengelola JDIH agar dapat memberikan inovasi dan memajukan performa JDIH di masing-masing satuan kerja. “KPU rutin melakukan upaya untuk peningkatan literasi edukasi terhadap pengelolaan JDIH serta meningkatkan kapasitas SDM di 38 Provinsi, 416 Kabupaten dan 98 Kota di seluruh Indonesia,” lanjut Iffa.
Sementara itu Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima menyampaikan di setiap tahapan pemilu, produk hukum KPU menjadi sesuatu yang sangat dinantikan oleh publik. Hal ini bisa dilihat dari jumlah pengunjung laman JDIH KPU mencapai 13 juta lebih. Oleh karena itu, wajib bagi jajaran KPU memberikan layanan terbaik.