Berita Terkini

KPU Sultra Gelar Diskusi Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi

Kendari, sultra.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) menggelar Diskusi Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bertempat di Aula Husni Kamil Manik KPU Prov. Sultra (29/9/2025).

Ketua KPU Prov. Sultra  Nengtias membuka kegiatan sekaligus dalam sambutannya menyampaikan bahwa dasar kegiatan yang dilaaksanakan hari ini adalah surat Ketua KPU RI nomor 1109 tertanggal 26 Juni tahun 2025, Dimana salah satu itemnya yaitu melaksanakan kajian teknis dan KPU Prov. Sultra memilih tentang penataan hadir, Sebagaimana diketahui dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 DAPIL itu terbagi tiga yaitu DAPIR Anggota DPR mencapok wilayah Provinsi, kemudian DAPIR Anggota DPR di Provinsi mencakup Kabupaten Kota atau gabungan Kabupaten Kota, serta DAPIL Anggota DPR Kabupaten Kota mencakup Kecamatan atau Gabungan Kecamatan.

Lanjut, Instrumen pendapilan ini adalah isu yang cukup sensi, Karena DAPIL  adalah arena pertempuran bagi calon anggota legislatif untuk memperebutkan suara pemilih atau konstituen.  Daerah pemilihan ini adalah ruang untuk dimana rakyat dan wakil rakyat dapat saling mengenal, rakyat dapat mengenal pada siapa suara atau aspirasi mereka titipkan. Begitupun sebaliknya wakil rakyat bertanggung jawab secara penuh dan amanah untuk mewujudkan aspirasi daripada wakil rakyat yang diwakili dengan amanah dan bertanggung jawab. kata Nengtias.

Untuk itulah mengapa sangat penting kita adakan diskusi publik tentang pendataan dapil dan alokasi kursi karena untuk memastikan kesetaraan nilai suara sebagai salah satu prinsip dapil dan untuk masukan bagi revisi undang-undang ‘ ungkap nengtias.

Hazamuddin Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu dalam arahanya menyampaikan dalam hal perkembangan pelaksanaan Pemilu dari tahun 1955 sampai 2024,dimana jumlah kursi baik DPR maupun kemampuan kota terus kemudian terubah. Hal ini sangat menarik karena kita juga tidak dapat membayangkan ke depan kalau ini kemudian terus bertambah.  Hal ini di liat dari  banyaknya implikasi dan dampak politik yang kemudian ditimbulkan Bukan hanya pada proses penyelenggaraan, tetapi pada sistem pemerintahan yang berrjalan.

Lanjut  terkait soal standar penentuan kursi  dimana standar penentuannya itu adalah jumlah penduduk Inilah yang kemudian terus berkembang, melalui undang-undang kemudian ditambah melalui PERPU nomor 1 tahun 2022 Yaitu sejumlah 580 untuk DPRI Terus yang kemudian untuk provinsi, yang terjadi di beberapa daerah oleh karenanya Ini sangat menarik, kalau kita menggunakan pendekatan jumlah penduduk sudah pasti ke depan akan terus bertambah. Kata Hazamuddin

turut hadir dalam kegiatan diskusi Profesor Ramlan Surdeti (Akademisi dan juga Praktisi Kepemiluan), Dr. Najib Husein (narasumber dan Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik ), Kepala Disdukcapil Prov. Sultra , Kepala Badan Kesbangpol Prov. Sultra, pimpinan Partai Politik Tingkat Prov. Sultra, serta Ketua dan Angoota KPU Kabupaten Kota yang hadir secara During.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 5 kali