
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengikuti Rapat Koordinasi KPU dengan KPU Provinsi dalam rangka Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bagi KPU Provinsi, yang diikuti oleh Ketua KPU Prov. Sultra bapak La Ode Abdul Natsir, Anggota KPU Prov. Sultra Divisi Hukum dan Pengawasan Ade Suerani, Kabag TPPHS Baharuddin, serta Kasubag Hukum dan SDM Taufik Ahmad. Produk Hukum KPU tidak boleh cacat hukum, pesan Ketua KPU RI Hasyim Asy'aridi dalam membuka Rapat Koordinasi KPU dengan KPU Provinsi Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum Bagi KPU Provinsi Di Seluruh Indonesia, yang di gelar di Semarang 27 s/d 29 Oktober 2022. dihadapan 133 peserta rapat Ketua KPU RI Hasyim menekankan bahwa untuk format surata atau dokumen, KPU sudah memiliki standarisasi melalui PKPU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, dan PKPU Nomorn 2 tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota. Hasyim juga mengingatkan kepada KPUProvinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak bisa membuat produk hukum yang melampaui kewenangannya. turut hadir Inspektur Utama, Nanang Priyatna, Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta kawina, Inspektorat Wilayah I dan III, Pejabata Eselon I dan II, serta jajaran Setjen KPU serat Anggota KPU Provinsi yang membidangi bidang hukum.