Berita Terkini

Rapat Kerja Identifikasi Potensi Sengketa terhadap Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Kerja Identifikasi Potensi Sengketa terhadap Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat  di Aula Husni Kamil Manik Senin 31/10/2022, dengan mengundang 4 (empat) KPU Kabupaten/Kota yaitu KPU Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, KPU Kabupaten Buton Tengah, dan KPU Kota Baubau, serta Tim Helpdesk KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Peserta terdiri dari Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubag Hukum dan SDM, Kasubag Teknis Penyelenggaraan, dan staf yang bertindak sebagai operator yang menangani PKP. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Al Munardin dan Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Dalam sambutannya La Ode Abdul Natsir  menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan setidaknya ada 3 hal yang ingin dicapai diantaranya menambah wawasan, menambah keterampilan, dan psikomotorik. Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai upaya mempersiapkan apabila ada gugatan terhadap pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Natsir juga meminta kepada seluruh jajaran, baik Sekretariat maupun Anggota KPU Kabupaten/Kota agar lebih memahami tentang hukum kepemiluan hal tersebut karena seluruh pelaksanaan tahapan Pemilu tidak lepas kaitannya dengan hukum. Pada kesempatan yang sama Ade Suerani memberikan pengarahan dan informasi berkaitan perkembangan pengajuan sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Saat ini, ada 5 Parpol yang mengajukan sengketa proses di Bawaslu, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Prima, Partai Republiku, Partai Republiku Indonesia, dan Parsindo. Saat ini, sengketa di Bawaslu yang diajukan oleh PKP sudah memasuki tahapan pembuktian. Sebelumnya, telah dilakukan mediasi oleh Bawaslu sebagai mediator terhadap PKP dan KPU, namun proses mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan dan pada akhirnya PKP mengajukan adjudikasi ke Bawaslu. Dalam permohonannya, PKP tidak menyoal pada subtansi Berita Acara, melainkan hanya menyoal tata cara prosedur dan penggunaan SIPOL. Ade juga berharap agar KPU Kabupaten/ Kota  dalam melaksanakan verifikasi Partai Politik di wilayahnya agar senantiasa bekerja secara profesional, akuntabel dan tetap menjaga integritas. Untuk diketahui Keempat Kabupaten/ Kota yang diundang merupakan daerah yang Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) nya berstatus TMS sehingga berpotensi menjadi Locus sengketa, dimana partai tersebut sedang dalam proses pembuktian pada persidangan Ajudikasi di Bawaslu.  

RAPAT KOORDINASI PENINGKATAN KAPASITAS PENYUSUNAN PRODUK HUKUM

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengikuti Rapat Koordinasi KPU dengan KPU Provinsi dalam rangka Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bagi KPU Provinsi, yang diikuti oleh Ketua KPU Prov. Sultra bapak La Ode Abdul Natsir, Anggota KPU Prov. Sultra Divisi Hukum dan Pengawasan Ade Suerani, Kabag TPPHS Baharuddin, serta Kasubag Hukum dan SDM Taufik Ahmad. Produk Hukum KPU tidak boleh cacat hukum, pesan Ketua KPU RI Hasyim Asy'aridi dalam membuka Rapat Koordinasi KPU dengan KPU Provinsi Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum Bagi KPU Provinsi Di Seluruh Indonesia, yang di gelar di Semarang 27 s/d 29 Oktober 2022. dihadapan 133 peserta rapat Ketua KPU RI Hasyim menekankan bahwa untuk format surata atau dokumen, KPU sudah memiliki standarisasi melalui PKPU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, dan PKPU Nomorn 2 tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota. Hasyim juga mengingatkan kepada KPUProvinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak bisa membuat produk hukum yang melampaui kewenangannya. turut hadir Inspektur Utama, Nanang Priyatna, Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta kawina, Inspektorat Wilayah I dan III, Pejabata Eselon I dan II, serta jajaran Setjen KPU serat Anggota KPU Provinsi yang membidangi bidang hukum.

Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta peluncuran SIAKBA dan SIMPEG KPU

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta peluncuran SIAKBA dan SIMPEG KPU, Rabu 19/10/2022  bertempat di Hotel Claro Kendari. Ketua KPU  Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat dan August Melasz bersama Sekretaris Jenderal KPU bernard Dermawan Sutrisno hadir dan membuka kegiatan yang berlangsung  tanggal 19- 22 Oktober 2022. Dalam sambutannya Hasyim mengatakan dalam waktu dekat proses perekrutan badan Adhoc akan segera dimulai, kegiatan ini menjadi sangat penting sebagai langkah awal persiapan pembentukan Badan Adhoc. Dengan adanya simpeg dan siakbagerak merupakan upaya dalam manajemen sumber daya manusia. Data yang lengkap sangat diperlukan untuk menata organisasi semakin solid, terorganisasi, dan manageable dalam rangka memberikan pelayanan-pelayanan pemilu 2024 dan pemilihan. Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Sulawesi Tenggara menyampaikan selamat datang kepada para peserta Rakor yang datang dari seluruh Indonesia. “KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri dari 17 kabupaten/kota, 220 kecamatan, dan 2.288 desa/kelurahan. Berkaitan dengan badan adhoc, KPU Prov Sulawesi Tenggara memiliki pengalaman yang cukup pilu yaitu Pada pemilu 2019, penyelenggara badan adhoc sekitar 400 sakit dan 6 orang meninggal dunia. Meskipun demikian, kejadian tersebut tidak semata disebabkan karena kelelahan, melainkan juga ada komorbit atau penyakit bawaan, Kami juga berterima kasih kepada pimpinan KPU atas kebijakan kebijakan yang telah dikeluarkan, sebagai wujud perhatian terhadap kondisi kesehatan kita semua. Selanjutnya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli kurnia tandjung mengatakan Indonesia telah memilih sistem politik berupa demokrasi. Salah satu indikator penting demokrasi adalah penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. “Suksesnya Pemilu salah satunya ditentukan oleh penyelenggara yang berkualitas. Komisi II cukup bergembira,karena adanya regenerasi penyelengara Pemilu yang berkualitas, Mudah mudahan kedepan KPU semakin bisa mengembangkan dan pemanfaatan sistem informasi di semua bidang” harapnya. Lebih jauh Doli mengatakan orang orang yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu diharapkan memiliki pemahaman tentang kepemiluan, memiliki integritas yang baik, penyelenggara Pemilu dapat membangun komunikasi yang berimbang/produktif, kemampuan ekstra dalam penyelenggaraan Pemilu.  

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU dan Universitas Halu Oleo

Kendari - sultra.kpu.go.id. Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Muhammad Zamrun F menandatangani Nota Kesepahaman tentang pendidikan,penelitian, pengabdiankepada masyarakat,dan peningkatan kealitas Sumber Daya Manusia dalam pelaksanaan program merdeka belajar kampus merdeka bertempat di Gedung Rektorat Universitas Halu Oleo, Kamis (20/10/2022). Dalam Sambutannya Rektor UHO mengatakan kerjasama ini merupakan peluang utama untuk belajar tentang kepemiluan, selain itu mahasiswa yang kembali ke desa atau melakukan kegiatan Kuliah Kerja Nyata dapat mensosialisasikan Tahapan Pemilu dengan nilai SKS yang tinggi ataupun menjadi Agen Pemilu.  Dikesempatan yang sama Hasyim mengungkapan momen ini merupakan silaturahmi kepemiluan dan keilmuan, "KPU telah melaksanakan program S2 Tata Kelola Pemilu  bagi PNS KPU untuk peningkatan SDM dan  kepemiluan dengan melakukan kerjasama pada 12 Universitas di Indonesia"  Pria yang juga berprofesi sebagai Dosen sampai saat ini juga menekankan pentingnya mahasiswa dapat terlibat aktif bukan hanya sebagai pemilih, tetapi salah satunya menjadi penyelenggara pemilu, seperti anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hasyim juga mendorong UHO agar keterlibatan mahasiswa dalam pemilu menjadi  suatu nilai akademik sesuai dengan kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka.  Turut hadir Wakil Rektor Universitas Halu Oleo Armid, Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima beserta Jajaran Sekretariat Jenderal KPU, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir Para wakil  Dekan, Ketua BEM, Ketua MPM dan Mahasiswa Universitas Halu Oleo.               

Rapat Koordinasi penyusunan Laporan Keuangan TriWulan III Tahun 2022 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se Sulawesi Tenggara

Dalam rangka meningkatkan kualitas Laporan Keuangan khususnya di Triwulan III Tahun 2022, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Rapat Koordinasi penyusunan Laporan Keuangan TriWulan III Tahun 2022 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se Sulawesi Tenggara yang dihadiri Kasubag Keuangan Umum dan Logistik, Bendahara, Operator SAKTI modul aset/ persediaan dan Operator SAKTI Modul GLP Kabupaten/ Kota se Sulawesi Tenggara Senin 17/10/2022 bertempat di Aula Husni Kamil Manik. Kegiatan yang menghadirkan pemateri secara daring Kasubag Aklap Wilayah I Biro Keuangan dan BMN I Gusti Ayu Pratama Agustini didampingi oleh  pendampingan BMN Nuraida mengatakan penyusunan LK Semester I Tahun 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan  nomor 222/PMK.05/2016 tentang pedoman penyusunan dan penyampaian laporan keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2016 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah pusat. "dalam Laporan Keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan CALK pengungkapan lainnya" jelasnya. Acara yang diselenggarakan selama 2 (dua) hari ini  juga dihadiri oleh Kabag Keuangan Umum dan Logistik, Kasubag Umum dan Logistik  serta Kasubag Keuangan dan pengelola keuangan ditutup dengan review kesesuaian penginputan data BMN dan keuangan pada Aplikasi SAKTI.    

KPU Sulawesi Tenggara Koordinasikan Tahapan Verifikasi Faktual bersama Parpol dan Stake holder Kepemiluan

Dalam rangka menghadapi pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual  kepengurusan dan keanggotaan partai Politik  Calon Peserta Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengundang Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota divisi teknis penyelenggara pemilu, Anggota KPU Kabupaten/Kota divisi Sosdiklih parmas, Sekretaris, Kasubag teknis serta Kasubag keuangan, umum dan logistik KPU Kab/Kota dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Kamis 13/10/2022 bertempat di Hotel CLARO Kendari Selain itu Rakor ini juga diikuti oleh stakeholder kepemiluan lain seperti  Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Bawaslu Kabupaten/Kota, Polda Sulawesi Tenggara dan Disdukcapil serta Pimpinan media massa dan media elektronik. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Laode Abdul Natsir  yang didampingi oleh Anggota KPU Iwan Rompo Banne (Divisi Teknis), Al Munardin  (Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM ) dan Ade Suerani (Divisi Hukum dan Pengawasan), serta Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Tri Tujiana. Dalam Sambutannya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir mengatakan setelah melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan partai politik yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota, tahapan selanjutnya adalah melaksanakan verifikasi faktual untuk kepengurusan dan keanggotaan partai politik. “Kepada parpol yang mengetahui secara detail keanggotaan dan kepengurusan partai politik yang akan dilaksanakan verfak diharapkan mampu menghadirkan pada saat pelaksanaan verifikasi faktual sedangkan untuk kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota minimal memenuhi syarat 75% kepengurusan dan keanggotaan serta memperhatikan kepengurusan perempuan, status kantor dan kelengkapan sarana serta prasarana” Lebih lanjut Natsir mengingatkan kepada rekan rekan  KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota tidak boleh mengeluarkan statement atau pernyataan yang dapat menimbulkan kegaduhan terkait pelaksanaan verifikasi faktual.”Tugas kita hanyalah membantu tugas-tugas dari KPU Republik Indonesia, segala apa yang menjadi keputusan itu adalah wewenang dari KPU Republik Indonesia” tegas Natsir Sementara Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Iwan Rompo Banne dalam arahannya mengatakan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang akan mulai dilaksanakan pada tanggal 15-17 Oktober untuk tingkat provinsi dan 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022 tingkat Kabupaten/Kota. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Verfikasi faktual antara lain kehadirn, KTP El dan KTA, keterwakilan perempuan,sarana perkantoran, status kantor serta keaktifan LO kantor. Tidak hanya itu Iwan Rompo juga berharap agar pelaksanaan Verifikasi Faktual ini tetap berpegang pada tata kerja yang telah diatur dalam regulasi dan selalu mengedepankan  Koordinasi bersama Bawaslu sebagai mitra penyelenggara dalam melaksanakan Verifikasi faktual di lapangan Kegiatan  dilanjutkan dengan Diskusi panel yang dimulai dengan Pemaparan Materi Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Oleh Koordinator Divisi Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Bapak Munsir Salam dan pemaparan Materi keamanan dan ketertiban masyarakat pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik Oleh Wadir Intelkam Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Suharman Sanusi, S.IK.