Berita Terkini

KPU Sultra Gelar Rakor di Wangi-wangi Guna peningkatkan Penguatan Keterbukaan Informasi Publik melalui Optimalisasi PPID

Wangi-wangi.sultra.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Rapat Koordinasi Penguatan Keterbukaan Informasi Publik melalui Optimalisasi PPID Bersama KPU Kabupaten/Kota Se Sultra, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Wakatobi. Kamis (18/12/2025) Kegiatan Rakor di buka secara resmi oleh Plh. Ketua KPU Prov. Sultra Hazamuddin dalam sambutanya menekankan dalam hal penyampaian informasi ini betul-betul harus kita pikirkan baik-baik. terkait soal pengelolaan informasi publik agar KPU Kabupaten/Kota untuk lebih teliti dan melaksanakannya secara struktur sampai ke bawah, seperti kita ketahui di dalam undang-undang ada kewajiban dimana setiap 6 bulan untuk mengupdate informasi. harapan kami kepada teman-teman bagian Parmas yang menjadi ujung tombak untuk memberikan pelayanan informasi yang baik. Seperti kita ketahui KPU RI sudah mencontohkan kita secara nasional dimana KPU menjadi salah satu lembaga publik yang paling informatif. Oleh karenanya melalui kegiatan ini saya menyampaikan agar teman-teman KPU Kabupaten/Kota untuk lebih mengoptimalkan lagi khususnya dalam hal pelayanan Informasi Publik.kata Hazamuddin.

Anggota KPU Prov. Sultra Amiruddin dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam PKPU Nomor 22 tahun 2023 ada jenis informasi yang wajib kita kelola yaitu sifatnya terbuka, pengecualian secara ketat dan juga ada pengecualian yang wajib melalui uji konsekuensi. Sebagaiman di ketahui Informasi Publik itu menjadi hak warga negara tinggal bagaimana KPU Kabupaten/Kota dalam bekerja agar selalu transparan dan dapat mempertanggungjawabkan informasi itu, Harapannya agar kPU Kabupaten Kota agar dapat membenahi pengelolaan PPID di satkernya masing-masing dan mengoptimalkan pelayanan agar tidak terjadi sengketa informasi serta memahami bahwa Keterbukaan Informasi itu Adalah bentuk tanggung jawab kita bersama.

Hadir melalui Zoom Anggota Komisi informasi sultra menurut padangannya bahwa KPU provinsi Sulawesi Tenggara sudah sangat informatif terkait pelayan terhadap publik hal ini didukung dengan tracking kami melalui data dan dokumentasi yang ada di website sehingga mungkin saja tahun depan KPU Prov. Sultra akan kami ikutkan dalam keterkaitan informasi, pada dasarnyan bahwa Keterbukaan Informasi Publik dilaporkan atau tidak dilaporkan oleh badan publik termasuk KPU wajib untuk setiap tahun menyerahkan laporan keterbukaan informasi publik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 25 kali