Berita Terkini

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan perbaikan kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Bertempat di SAME Hotel Kendari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Jumat (9/11/2022), dihadiri oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu dan Operator KPU Kabupaten/Kota serta Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.

Didampingi oleh Anggota KPU Iwan Rompo Banne, Al Munardin dan Ade Suerani, dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir mengatakan verifikasi faktual perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara adalah kesempatan yang diberikan KPU terhadap Partai Politik Calon Peserta Pemilu terkait kepengurusan dan keanggotaan serta      30 % keterwakilan perempuan dimana ditingkat Pusat adalah wajib memenuhi sedangkan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah memperhatikan.

"Peserta Pemilu merupakan Partai Politik Yang telah Memenuhi Syarat baik dari segi admnistrasi maupun faktual, khusus untuk syarat administrasi berdasarkan keputusan MK" tambah Natsir.

lebih jauh Natsir mengatakan bahwa Sejak dilakukan verifikasi faktual, KPU Provinsi telah melaksanakan koordinasi dengan baik dan juga mendapatkan dukungan penuh dari rekan-rekan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara beserta jajarannya dalam hal pengawasan, sehingga proses tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 berjalan dengan lancar.
selanjutnya Hasil akhir terkait seluruh parpol yg mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual lolos menjadi partai politik peserta Pemilu tahun 2024 adalah wewenang dari KPU Republik Indonesia yang akan ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2022.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara (BA) rekapitulasi hasil verifikasi faktual dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan dan keanggotaan calon peserta Pemilu tahun 2024 dipimpin oleh Koordinator divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tenggara  Iwan Rompo Banne.

Turut  hadir Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Dir. Intelkam Polda Sulawesi Tenggara, Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabag Hukum, Tekmas dan penyelenggara Pemilu, Hukum dan SDM.


 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 527 kali