Berita Terkini

Review Laporan Keuangan Semester II Tahun 2022 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara

Inspektorat KPU RI melaksanakan kegiatan  Review Laporan Keuangan Semester II Tahun 2022 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara secara daring melalui zoom meeting, Senin (13/02/2023). Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris, Bendahara Pengeluaran, Operator Aset dan Operator GLP KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Tenggara. Membuka kegiatan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara  Tri Tujiana  dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan review ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan tahun 2022 pada KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Se-Sulawesi Tenggara dengan pendampingan dari Inspektorat KPU RI, yang nantinya setelah ada catatan hasil review untuk segera ditindaklanjuti sehingga menjadi lebih baik lagi dalam hal penyusunan Laporam keuangan. Acara dilanjutkan dengan pengarahan teknis pelaksanaan review oleh Lalu Agus Sudrajat selaku Penanggung Jawab Biro perencanaan dan Organisasi untuk provinsi Sulawesi Tenggara. untuk diketahui Kegiatan review ini dilaksanakan selama 6 hari mulai tanggal 13 sampai dengan 18 Februari 2023.  

Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dibuka

Bertempat di Kendari Town Square, Jumat (10/02/2023) Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar konferensi pers terkait pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2023 - 2028 didampingi Sekretariat Tim Seleksi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Ketua Tim seleksi Calon anggota KPU Abdul Kadir mengatakan pendaftaran ini dibuka sampai hari selasa 21 Februari 2023 mendatang, dengan pelayanan pendaftaran dilakukan selama waktu kerja yaitu Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. selain itu terdapat beberapa persyaratan yang perlu untuk diperhatikan dan menjadi hal utama untuk dimiliki oleh setiap Calon Anggota KPU, " Ada beberapa hal yang harus dimiliki oleh Calon anggota antara lain memiliki pengetahuan yang memadai tentang kepemiluan dalam hal ini berkompeten, memiliki kredibilitas, kapabilitas dan tentunya berintegritas" Jelas Kadir. Selanjutnya Calon Anggota KPU yang diisyaratkan oleh Undang- Undang juga memiliki kemampuan bekerja penuh waktu atau mampu bekerja dibawah tekanan sehingga harus di dukung juga dengan stamina yang baik, otak yang cerdas dan tidak lupa yang terpenting adalah tidak pamrih untuk bekerja dalam situasi yang tidak stabil. adapun batasan usia yang dapat mendaftar minimal 35 Tahun serta memiliki kesehatan Jasmani dan Rohani yang baik. "Jadi persyaratannya tidak terlalu banyak hanya saja tetap perlu diuji" sahutnya, adapun untuk mendaftarkan diri masyarakat bisa mendownload Aplikasi SIAKBA atau Sitem Informasi anggota KPU dan Badan AdHoc atau dapat juga datang lansung  ke Sekretariat Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.

Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih dan Penyusunan TPS Pemilu Tahun 2024

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih dan Penyusunan TPS Pemilu Tahun 2024 secara daring melalui zoom meeting bersama 17 KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara, Minggu (5/02/2023) yang diikuti oleh Koordinator Perencanaan Data dan Informasi, Kasubag perencanaan data dan Informasi serta admin dan Operator Sidalih. Rapat dibuka oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi Muh. Nato Alhaq yang mengatakan bahwa besarnya penambahan TPS pada Pemilu Tahun 2024 sebesar 8.507 yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota mendapat respon kritis dari KPU RI dengan membandingkan jumlah TPS pada Pemilu Tahun 2019. Oleh karena itu, Kapusdatin KPU RI memberikan beberapa alternatif saran diantaranya melakukan restrukturisasi TPS sebesar 5% - 10%, mengikuti jumlah TPS pada Pemilu Tahun 2019 yaitu sebesar 7.815, membuat TPS lebih padat dengan kisaran antara 275 - 280 Pemilih per TPS atau membagi tambahan dari selisih hasil sinkronisasi dengan data sebelumnya. Dengan adanya Surat Edaran KPU tentang Penyesuaian Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024 maka perlu dipertegas lagi dalam hal pemetaan TPS paling lambat tanggal 11 Februari sehingga  dapat disesuaikan dengan jadwal penetapn Pantarlih. Turut hadir Kabag Perencanaan Data dan Informasi, Kasubag Data dan Informasi serta admin dan Operator sidalih KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.  

Pengambilan Nomor Awal Sample Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD SulawesiTenggara

Bertempat di Aula Husni Kamil Manik KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan Pengambilan Nomor Awal Sample Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bakal Calon Anggota DPD Dapil Sulawesi Tenggara. Minggu, (5/02/2023) Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir yang mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi administrasi syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD Dapil Sulawesi Tenggara dengan metode Krejcie Morgan. Dikesempatan yang sama  Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu bapak Iwan Rompo Banne mengatakan bahwa tindak lanjut putusan Bawaslu nomor 001 dan 002 terhadap 2 bakal calon Burhanis dan Tie Saranani hasilnya adalah kedua bakal calon tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat sehingga berhak untuk mengikuti proses tahapan penarikan nomor awal Sample.KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melalui aplikasi SILON. selanjutnya KPU Kabupaten/Kota menerima tanggapan masyarakat terhadap pencatutan atas dukungan kepada bakal calon dimana Pencatutan ini akan berdampak pada 2 (dua) aspek antara lain aspek politik dan aspek hukum."Adanya dampak politik dan hukum terhadap pencatutan tersebut akan mempengaruhi dukungan terhadap bakal calon yang memiliki klarifikasi atau tanggapan masyarakat, bakal calon tersebut mengalami pengurangan dukungan otomatis melalui Silon, akan tetapi sekalipun mengalami pengurangan jumlah dukungan , Bakal Calon tersebut tetap Memenuhi Syarat" jelas Iwan. Turut hadir Anggota KPU Al Munardin, Ade Suerani, Kabag Teknis, Hupmas, Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.  

Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dan Pemetaan TPS Pemilu Tahun 2024

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dan Pemetaan TPS Pemilu Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara secara daring melalui zoom meeting bersama Koordinator Divisi Perencanaan Data dan informasi Kabupaten/ Kota, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi dan Operator Sidalih pada hari Jumat (03/02/2023). Membuka kegiatan, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi data telah terjadi penambahan TPS sebanyak 1.376 TPS. Oleh karena itu kita harus melakukan penyesuaian anggaran dalam pemenuhan ikebutuhan kelengkapan  atribut pantarlih yang akan melakukan coklit diwilayahnya kerjanya masing-masing, Ia juga berharap agar rekrutmen pantarlih sesuai dengan juknis yang diberikan oleh KPU RI dan betul-betul orang yang mengenal karakteristik pemilih di TPS tempatnya bekerja. Selanjutnya Anggota KPU Koordinator Divisi Data dan Informasi Muh. Nato Alhaq menegaskan agar segera dilakukan Pencermatan kembali terhadap peningkatan jumlah TPS yang lebih dari 10%, utamanya untuk Kabupaten Buton Utara, Kolaka Timur, Konawe Selatan, Konawe Utara , Muna dan Wakatobi, agar data TPS yang dilaporkan lebih akurat dan efisien dengan memperhatikan kondisi geografis wilayah tersebut,      

Verifikasi faktual syarat dukungan Pemilih DPD dimulai Tanggal 6 Februari

Bertempat di Hotel CLARO Kendari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Verifikasi Faktual Syarat Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara Pemilu Tahun 2024 Jumat (3/02/2023). Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara  La Ode Abdul Natsir mengatakan "Saat ini kita sedang menyelesaikan kegiatan pembentukan pantarlih sampai dengan tanggal 6 Februari 2023 yang bertepatan dengan tahapan verifikasi faktual syarat minimal bakal calon DPD untuk Dapil Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu penarikan sampel untuk tahapan verifikasi faktual oleh karena itu KPU harus bekerja berdasarkan prinsip yang selama ini dipegang teguh yaitu cepat, tepat dan berintegritas" pesan Natsir  Selanjutnya Pemilu 2024 jumlah pendaftar bakal calon anggota DPD sangat jauh berbeda dengan Pemilu tahun 2019. jumlah bakal calon yang mengikuti tahapan yang mengikuti jadwal sesuai tahapan adalah sebanyak 28 Calon sedangkan 2 bakal calon (Burhanis dan Tie Saranani) tahapan dibuat berbeda setelah adanya putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Ade Suerani juga mengatakan agar pelaksanaan 2 Tahapan yang bersamaan ini diupayakan dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, KPU Provinsi akan melakukan monitoring terhadap 2 tahapan kegiatan ini untuk memastikan tahapan-tahapan tersebut berjalan sesuai dengan jadwal yang ada dan juga memastikan bahwa tidak ada kendala-kendala yang dapat menghambat jalannya proses tahapan tersebut Turut Hadir Anggota KPU Iwan Rompo Banne, Al Munardin, Sekretaris KPU Prov Sulawesi Tenggara, Tri Tujiana beserta jajarannya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kasubag Teknis dan hupmas Kabupaten/ Kota dan operator Silon.