Berita Terkini

Pemutakhiran Data Pegawai Pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian

Bertempat di Aula HKM KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Pemutakhiran Data Pegawai Pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian yang dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum dan SDM serta Admin SIMPEG KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara Jumat (26/05/2023). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Plh. sekretaris Endang Sumpena yang dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemutakhitan data pegawai pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian bertujuan untuk memeriksa dan menyesuaikan data dan jumlah pegawai baik PNS maupun Tenaga Pendukung pada masing-masing satuan kerja serta melengkapi data tersebut apabila terdapat kekurangan. Dengan adanya pemutakhiran data pada SIMPEG ini diharapkan dapat memudahkan masing-masing satuan kerja dalam proses peremajaan dan pembaruan data kepegawaian yang terpadu dan berkualitas agar meningkatkan layanan manajemen Sumber Daya Manusia dalam lingkup KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota khusunya dalam wilayah Sulawesi Tenggara. Pemutakhiran data pegawai ini juga diharapkan dapat terus berkelanjutan, sehingga data yang disajikan dalam Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian merupakan data kepegawaian yang terkini dan akurat. Kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tenggara  Taufik Ahmad.    

Rapat Koordinasi Pasca penetapan DPSHP Pemilu Tahun 2024

Bertempat di Aula Husni Kamil Manik, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pasca Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Pemilu Tahun 2024, Jumat (24/05/2023) yang dihadiri oleh Anggota KPU Divisi perencanaan data dan Informasi, Kasubag perencanaan Data dan Informasi dan operator Sidalih Kabupaten/ Kota se Sulawesi Tenggara. membuka Kegiatan Anggota KPU Muh. Nato Al Haq selaku Koordinator Divisi Perencanaan data dan Informasi mengatakan dengan keseriusan dan kerja keras yang telah dilakukan oleh Satker di Kabupaten/ Kota, maka hasil perbaikan Data Pemilih Sementara ini dapat disetujui dan disahkan oleh KPU, "adapun hal- hal lainnya yang masih perlu diantisipasi dan diatasi bersama sama seperti Data pemilih ganda dan data pemilih yang tidak memiliki KTP sebaiknya terus dipantau oleh teman teman ditingkat Desa/ Kelurahan dan Kecamatan" tambah Nato. Selanjutnya Beliau mengucapkan Terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar besarnya terhadap kerja keras yang melebihi Integritas kepada para penyelenggara yang telah mengolah data pemilih sehingga sampai saat ini mencapai 85%. kemudian KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melakukan verifikasi dan analisis data ganda tetap berpedoman kepada Sistem Informasi Admnisitrasi Kependudukan (SIAK).

Rapat Koordinasi persiapan penyusunan Laporan Keuangan TA 2023

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara Tahun 2023 bertempat di Aula Husni Kamil Manik, Senin (15/05/2023). Membuka kegiatan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Tri Tujiana dalam sambutannya mengatakan bahwa capaian tertinggi realisasi masing-masing KPU Kabupaten/Kota sampai dengan tanggal 10 Mei 2023 adalah sebesar 66,42% dan capaian terendah adalah sebesar 47%. Selain itu beliau berharap agar suksesnya tahapan juga diiringi dengan pertanggungjawaban keuangan yang baik agar ketika terjadi pemeriksaan tidak ada temuan. Kegiatan ini diselenggarakan selama 2 hari yang diikuti oleh Sekretaris, Kasubag Keuangan, Bendahara dan Operator SAKTI KPU Kabupaten/ Kota.dengan menghadirkan narasumber dari Kanwil DJP Provinsi Sulawesi Tenggara antara lain Kasi PSAPP Samsul Hadi dan Vera Alzena.  

Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2024

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2024 Serta Penggunaan SILON, bertempat di SwissBell Hotel Kendari, Minggu 30/04/2023. Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Pimpinan Partai Politik/L.O/Admin Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 dan Calon Perseorangan DPD/L.O/Admin Calon Perseorangan DPD Peserta Pemilu Tahun 2024. Dalam Sambutannya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir mengatakan baik Bakal Calon dari Partai Politik maupun Calon Perseorangan DPD untuk menjadi Calon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 harus melewati proses tahapan mulai dari pendaftaran hingga verifikasi dokumen persyaratan sebelum nama-nama Bakal Calon tersebut dimuat kedalam Daftar Calon Tetap (DCT). Selanjutnya KPU Provinsi Sulawesi Tenggara telah membuat Helpdesk Pencalonan Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan tujuan membantu Partai Politik didalam proses pengajuan Bakal Calon maupun Calon Perseorangan DPD agar nantinya segala dokumen-dokumen persyaratan dapat terpenuhi dengan baik.  

Rapat Koordinasi Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Pemilu Tahun 2024

Bertempat di Aula Husni Kamil Manik KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Koordinasi Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Pemilu Tahun 2024, Sabtu 29/04/2023. membuka kegiatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir mengatakan berdasarkan jadwal tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pencalonan Perseorangan DPD dan menindaklanjuti surat KPU Republik Indonesia Nomor 366 Tahun 2023, KPU Provinsi diminta untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai pencalonan Anggota DPRD. Koordinasi dimaksud bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pihak pihak terkait dalam penyusunan dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang akan diajukan pada Pemilihan Tahun 2024. Adapun dokumen persyaratan administrasi bakal calon dimaksud terkait ijazah, surat keterangan pengadilan, surat keterangan jasmani dan rohani, serta surat pengunduran diri yang bersangkutan apabila yang bersangkutan masih berstatus Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, Anggota TNI POLRI, Direksi ataupun Karyawan BUMN. Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan dari Polda Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Negeri Sulawesi Tenggara, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kanwil Kementrian Agama, Biro pemerintahan, Direktur RS Bahteramas, Direktur Rumah Sakit Kota Kendari,Direktur RS Jiwa,BNN Prov Sulawesi Tenggara, Rutan Tahanan Negara Kota Kendari ini juga turut mendengarkan pendapat dari para undangan mengenai Teknis pelaksanaan kegiatan yang akan datang.

Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tahun 2024

Anggota KPU Muh. Nato Al Haq hadir sebagai Narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tahun 2024 dan Penyusunan daftar Pemilih pada Pemilu 2024, Kamis 27 April 2023 bertempat di Swiss Bell Hotel Kendari. Dalam pemaparannya diungkapkan beberapa tahapan khususnya terkait Penyusunan Daftar Pemilih pada pemilu Tahun 2024, dalam hal ini KPU Provinsi Sulawesi Tenggara telah menetapkan Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sejumlah 1.880.238 Pemilih yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota, 221 Kecamatan, 2.285 Desa/kelurahan dan 8.125 TPS. lanjut KPU dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara selalu mengacu pada PKPU nomor 7 Tahun 2023 juga Petunjuk Teknis yang di keluarkan oleh KPU RI sampai saat ini terkait tahapan pemutalhiran daftar pemilih masih sesuai prosedur. Selanjutnya diungkapkan salah satu permasalahan utama yang seringkali muncul dalam setiap penyelenggaraan pemilu adalah tahapan pemutakhiran Data pemilih, dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Lembaga yang ditugaskan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu termasuk tahap pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap.   Berdasarkan hal tersebut maka rumusan permasalahan yang dibahas adalah bagaimana penanganan pelanggaran yang efektif dalam tahapan pemutakhiran data pemilih oleh Bawaslu. Upaya pertama yang harus dilakukan adalah pencegahan yang dapat dilakukan dengan mengawasi pemutakhiran data pemilih. Apabila upaya pencegahan telah dilakukan seoptimal mungkin dan ternyata tetap terjadi pelanggaran maka Bawaslu sesuai dengan tugas dan kewenangannya harus menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Bawaslu dan jajarannya dalam menyiapkan pelaporan dengan memperhatikan peraturan terkait, substansi pelanggaran, pelapor dan terlapor, perbuatan dan bukti-bukti laporan. Solusi permasalahan penanganan pelanggaran pemutakhiran data pemilih dapat diatasi antara lain dengan mengoptimalkan bekerja cepat, tepat dan berbagi tugas sesuai tupoksi dan menyampaikan hasil kajiannya sesuai prosedur.