Berita Terkini

Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Lingkup KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara

Bertempat di Aula HKM KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Lingkup KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara Kamis (3/08?2023). Rapat dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan selaku Pelaksana Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Suprihaty Prawaty Nengtias yang dalam sambutannya mengatakan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap regulasi tahapan pencalonan khususnya dalam tahapan penyusunan dan penetapan DCS agar nantinya penyusunan Daftar Calon Sementara baik yang dilakukan oleh KPU Provinsi maupun rekan-rekan di KPU Kabupaten/Kota tidak melanggar dari apa yang telah diatur dalam regulasi, mengingat Tahapan Pencermatan DCS Calon Anggota DPRD pada Pemilu Serentak Tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 6 Agustus sampai dengan 11 Agustus 2023. Selanjutnya Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Hazamuddin, memaparkan materi Pencermatan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dimana KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima pengajuan perubahan rancangan DCS hasil pencermatan oleh Partai Politik peserta Pemilu dalam hal terdapat kondisi: Perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon, Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang ditetapkan tidak memenuhi syarat berdasarkan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon, Perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon, Bakal Calon diganti berdasarkan persetujuan Ketua Umum Partai Politik peserta Pemilu atau nama lain serta Sekretaris Jenderal Partai Politik atau nama lain yang sah sesuai Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia.

Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan dan Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan dan Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara bertempat di Aula Husni Kamil Manik, Jumat (4/08/2023). Kegiatan yang dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Bakal Calon/LO Bakal Calon Anggota DPD, L.O Partai Politik Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Peserta Pemilu Tahun 2024 dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang mengatakan Kegiatan hari ini bertujuan untuk menyampaikan beberapa hasil yang diperoleh dari kegiatan yang telah di ikuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta pada Tanggal 18 sampai dengan 21 Juli 2023. “Kemudian dari hasil pencermatan bersama teman-teman operator yang menyatakan masih ada beberapa Bakal Calon Anggota DPD yang belum melengkapi kelengkapan dokumen berupa SK Pengunduran diri baik sebagai pengurus Partai Politik maupun sebagai Aparatur Sipil Negara, bakal Calon Anggota DPD melalui LO Bakal Calon masing-masing bisa menyerahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan yaitu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Penetapan DCT”.sahut Asril Jadi pada hari ini kami akan menyampaikan kepada bakal calon baik dari DPD maupun DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait hasil verifikasi perbaikan dan hasil akhir verifikasi dokumen persyaratan Bakal Calon. Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Hazamuddin mengatakan secara kelembagaan kami sudah melalukan verifikasi terhadap seluruh dokumen-dokumen yang diajukan Bakal Calon baik dari DPD maupun Bakal Calon dari Partai Politik. "Kegiatan di Jakarta menafsir secara luas PKPU 10 tentang Pencalonan Anggota DPRD “pada Pasal 66 ada kebijakan yang dikeluarkan adalah pada masa pencermatan tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023 Partai Politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap Partai Politik berupa dokumen foto Bakal Calon, tanda gambar partai, dan juga mengganti administrasi lain yang belum memenuhi syarat".    

Rapat Koordinasi Persiapan penyusunan Daftar PemilihTambahan (DPTb) tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Pemilu Tahun 2024

Menurut  PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusuna daftar pemilih dalam penyelenggaran pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT disuatu TPS namun karena keadaan tertentu pemilih terseburt tidak dapat menggunakan hak nya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain. selanjutnya dijelasakan ada sembilan syarat bagi pemilih untuk melakukan pindah memilih diantaranya, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, tugas belajar atau menempuh pendidikan di luar dan pindah domisili. Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Muh. Mu’min Fahimuddin pada kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan penyusunan Daftar PemilihTambahan (DPTb) tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Pemilu Tahun 2024, Minggu (30/07/2023) bertempat di Zenith Premiere Hotel Baubau. "Jadi semua itu, adalah syarat pemindahan pemilih, namun harus memiliki dokumen atau bukti dukung bahwa dia benar-benar melakukan pindah domisili," tegasnya, Menurut Mu’min, karena Pelaksanaan DPTb ini dimulai hingga menjelang 30 hari - H Pemilu 2024, maka Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu tanggal 15 Januari 2024, setelah tanggal tersebut hingga selambat selambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 Pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam keputusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 dalam keadaan tertentu seperti : Pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Forkopimda Kota Bau Bau, Koordinator Divisi Perencanan data dan Informasi KPU Kabupaten/ Kota, admin/ Operator Sidalih juga menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Kordiv pencegahan, Parmas dan Humas Bahari serta hadir secara daring Kadisdukcapil Provinsi Sulawesi Tenggara Muh. Fadlansyah.    

Rapat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kemetrian Negara/ Lembaga (RKA_KL) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota Se Sulawesi Tenggara

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara  melakasanakan Rapat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kemetrian Negara/ Lembaga (RKA_KL) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota Se Sulawesi Tenggara  bertempat di Aula Husni Kamil Manik (28/07/2023) di ikuti oleh Kasubag Perencanaan data dan Informasi serta Operator SAKTI Penganggaran. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Asril dalam sambutannya mengatakan KPU sedang melaksanakan Tahapan yang cukup padat,  kegiatan hari ini  harus dimanfaatkan sebaik baiknya untuk menyelesaikan penyusunan RKA K/L Pagu Anggaran/Alokasi Tahun 2024 dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan anggaran prioritas dengan tetap menyesuaikan dengan kerja kerja penyelenggara. “Pemenuhan kebutuhan anggaran untuk biaya operasional untuk memenuhi kebutuhan anggaran dalam rangka pelaksanaan tahapan pemilu dan persiapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, serta untuk mendukung pencapaian sasaran Prioritas nasional,” kata Asril. Muh. Mu’min Fahimuddin selaku Koordinator Divisi Perencanaa Data dan Informasi mengatakan Penyusunan RKA merupakan kewajiban setiap satker dalam rangka membiayai Program dan kegiatan yang berada di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain memperhatikan pemenuhan kebutuhan terhadap operasional, tahapan dan pelaksanaan Pemilu, “Satker dapat menyusun RKA K/L dengan melihat kembali kebutuhan pada tahun anggaran sebelumnya untuk mendapatkan informasi evaluasi yang komprehensif sehingga perencanaan dan penggunaan anggaran dapat sesuai ketentuan  dan akuntabel.” kata Mu’min. Turut hadir Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabag Perencanaan Data dan Informasi KPU Prov. Sulawesi Tenggara Muskam, Kasubag Perencanaan  Wawan Friadi Lili, serta hadir secara daring Operator SAKTI KPU RI Eka Prasetia.    

Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Badan Koordinasi Kehumasan  (Bakohumas) lingkup KPU se Sulawesi Tenggara

Bertempat di Hotel Fortune Kendari, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Badan Koordinasi Kehumasan  (Bakohumas) lingkup KPU se Sulawesi Tenggara, dalam rangka menyatukan prinsip kerja bidang sosialisasi dan partisipasi masyarakat, pendidikan Pemilih Pemilu Tahun 2024 bersama 17 Kab/Kota Se Sulawesi Tenggara, Jumat (28/07/2023) Membuka Kegiatan, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Asril mengatakan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara harus mampu memberikan pendidikan politik dengan baik kepada masyarakat, memberikan informasi-informasi yang baik dan up to date, juga mampu menangkal segala berita-berita hoax yang nantinya dapat menimbulkan keraguan atau ketidakinginan masyarakat untuk berpartisipasi didalam pesta demokrasi yang akan kita laksanakan nanti. "Oleh karena itu selain kegiatan Offline,Media sosial yang kita miliki juga merupakan sarana terbaik untuk mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang" tambah Asril. Dikesempatan yang sama Koordinator divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Hazamuddin menekankan secara fungsi, kehumasan ini sangat penting untuk memperbaiki apa yang menjadi kerja-kerja kita sebagai Penyelenggara "Sosialisasi dan partisipasi masyarakat ini adalah wajah KPU, baik buruknya KPU dimata masyarakat itu tergantung dari divisi ini, oleh karena itu dengan adanya kegiatan ini kita dapat lebih baik lagi dalam menyajikan konten-konten yang inovatif dan berkualitasmengikuti perkembangan teknologi yang ada".Hal ini dengan sendirinya akan meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga KPU, manfaatkan dengan sebaik-baiknya ruang media sosial kita baik itu yang dimiliki oleh KPU secara kelembagaan maupun secara personilnya. Selanjutnya diharapkan agar seluruh KPU Kabupaten/Kota dapat secara aktif menggunakan media sosial yang dimiliki maupun fasilitas yang dapat mendukung segala pemberitaan informasi dan dokumentasi dari divisi sosialisasi dan partisipasi masyarakat.sahutnya. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi Tata kerja KPU Kabupaten/ Kota dalam bidang kehumasan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Amiruddin. Hadir sebagai peserta Koordinator Divisi sosialisasi,pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM KPU Kabupaten/ Kota, Kasubag Teknis penyelenggara Pemilu dan Parmas KPU Kabupaten/ Kota, Operator Bakohumas, AJI Sultra, Direktur dan dosen Politeknik Indotec.

Reviu atas besaran biaya pengelolaan dan Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024

KPU Povinsi Sulawesi Tenggara Melaksanakan Reviu atas besaran biaya pengelolaan dan distribusi logistik Pemilu Tahun 2024 pada KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara bertempat di Aula Husni Kamil Manik, Kamis (20/07/2023). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril selaku Koordinator Divisi Keuangan Umum dan Logitik yang mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membahas persiapan pengelolaan Logistik Pemilu 2024, menyamakan persepsi untuk memudahkan proses reviu dengan BPKP sebagai dasar untuk Revisi Anggaran di Tingkat Eselon I “Dalam pembahasan sebelumnya sudah disepakati bahwa hasil dari kegiatan ini akan menjadi bahan laporan BPKP kepada KPU RI, Oleh karena itu diharapkan agar peserta dari Kabupaten/ Kota dapat saling berbagi pengalaman terkait Pengelolaan dan Distribusi Logistik pada Pemilu 2019 utamanya pada daerah yang wilayahnya terbagi 2 (dua) berupa daratan dan kepulauan".sahutnya  “Adapun proses pengajuan usulan harga satuan pengepakan,pelipatan dan distribusi yang telah disusun sebaiknya tetap memperhatikan kemungkinan yang akan terjadi antara lain pelaksanaan Pemilu beberapa Putaran, sengketa Pemilu yang mengharuskan terjadinya Pemilihan ulang dan Pemilihan Kepala Daerah, hal ini menjadi sangat penting untuk meminimalisir permasalahan nantinya. Dalam kesempatan yang sama BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara yang diwakili Dedy Tjahjanto mengatakan bahwa pertemuan ini akan menetapkan harga satuan yaitu Satuan Harga Bongkar Muat Barang Logistik, Satuan Harga Perakitan Kotak Suara, Satuan Harga Sortir Lipat Surat Suara termasuk didalamnya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Satuan Harga Pengesetan (setting) dan Pengemasan (packing), Satuan Harga Distribusi logistik dari gudang KPU Kabupaten/Kota ke TPS PP. "Adapun dalam pelaksanaannya nanti harus disesuaikan dengan Laporan pertanggungjawabannya jadi jika ada yang berlebih maka harus dikembalikan kepada Negara dan untuk biaya distribusi ini nanti BPKP akan melakukan audit terhadap Laporan pertanggungjawaban yang dibuat".tegas Dedy Hadir dalam kegiatan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Divisi Perencanaan data dan Informasi Muh mu’min Fahimuddin,Plh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Endang Sumpena, Sekretaris KPU Kabupaten/ Kota, Kasubag Umum dan Logistik KPU Prov, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten/ Kota.