Berita Terkini

Rapat Koordinasi Persiapan penyusunan Daftar PemilihTambahan (DPTb) tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Pemilu Tahun 2024

Menurut  PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusuna daftar pemilih dalam penyelenggaran pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT disuatu TPS namun karena keadaan tertentu pemilih terseburt tidak dapat menggunakan hak nya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain. selanjutnya dijelasakan ada sembilan syarat bagi pemilih untuk melakukan pindah memilih diantaranya, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, tugas belajar atau menempuh pendidikan di luar dan pindah domisili. Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Muh. Mu’min Fahimuddin pada kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan penyusunan Daftar PemilihTambahan (DPTb) tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Pemilu Tahun 2024, Minggu (30/07/2023) bertempat di Zenith Premiere Hotel Baubau. "Jadi semua itu, adalah syarat pemindahan pemilih, namun harus memiliki dokumen atau bukti dukung bahwa dia benar-benar melakukan pindah domisili," tegasnya, Menurut Mu’min, karena Pelaksanaan DPTb ini dimulai hingga menjelang 30 hari - H Pemilu 2024, maka Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu tanggal 15 Januari 2024, setelah tanggal tersebut hingga selambat selambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 Pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam keputusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 dalam keadaan tertentu seperti : Pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Forkopimda Kota Bau Bau, Koordinator Divisi Perencanan data dan Informasi KPU Kabupaten/ Kota, admin/ Operator Sidalih juga menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Kordiv pencegahan, Parmas dan Humas Bahari serta hadir secara daring Kadisdukcapil Provinsi Sulawesi Tenggara Muh. Fadlansyah.    

Rapat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kemetrian Negara/ Lembaga (RKA_KL) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota Se Sulawesi Tenggara

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara  melakasanakan Rapat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kemetrian Negara/ Lembaga (RKA_KL) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota Se Sulawesi Tenggara  bertempat di Aula Husni Kamil Manik (28/07/2023) di ikuti oleh Kasubag Perencanaan data dan Informasi serta Operator SAKTI Penganggaran. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Asril dalam sambutannya mengatakan KPU sedang melaksanakan Tahapan yang cukup padat,  kegiatan hari ini  harus dimanfaatkan sebaik baiknya untuk menyelesaikan penyusunan RKA K/L Pagu Anggaran/Alokasi Tahun 2024 dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan anggaran prioritas dengan tetap menyesuaikan dengan kerja kerja penyelenggara. “Pemenuhan kebutuhan anggaran untuk biaya operasional untuk memenuhi kebutuhan anggaran dalam rangka pelaksanaan tahapan pemilu dan persiapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, serta untuk mendukung pencapaian sasaran Prioritas nasional,” kata Asril. Muh. Mu’min Fahimuddin selaku Koordinator Divisi Perencanaa Data dan Informasi mengatakan Penyusunan RKA merupakan kewajiban setiap satker dalam rangka membiayai Program dan kegiatan yang berada di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain memperhatikan pemenuhan kebutuhan terhadap operasional, tahapan dan pelaksanaan Pemilu, “Satker dapat menyusun RKA K/L dengan melihat kembali kebutuhan pada tahun anggaran sebelumnya untuk mendapatkan informasi evaluasi yang komprehensif sehingga perencanaan dan penggunaan anggaran dapat sesuai ketentuan  dan akuntabel.” kata Mu’min. Turut hadir Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabag Perencanaan Data dan Informasi KPU Prov. Sulawesi Tenggara Muskam, Kasubag Perencanaan  Wawan Friadi Lili, serta hadir secara daring Operator SAKTI KPU RI Eka Prasetia.    

Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Badan Koordinasi Kehumasan  (Bakohumas) lingkup KPU se Sulawesi Tenggara

Bertempat di Hotel Fortune Kendari, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Badan Koordinasi Kehumasan  (Bakohumas) lingkup KPU se Sulawesi Tenggara, dalam rangka menyatukan prinsip kerja bidang sosialisasi dan partisipasi masyarakat, pendidikan Pemilih Pemilu Tahun 2024 bersama 17 Kab/Kota Se Sulawesi Tenggara, Jumat (28/07/2023) Membuka Kegiatan, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Asril mengatakan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara harus mampu memberikan pendidikan politik dengan baik kepada masyarakat, memberikan informasi-informasi yang baik dan up to date, juga mampu menangkal segala berita-berita hoax yang nantinya dapat menimbulkan keraguan atau ketidakinginan masyarakat untuk berpartisipasi didalam pesta demokrasi yang akan kita laksanakan nanti. "Oleh karena itu selain kegiatan Offline,Media sosial yang kita miliki juga merupakan sarana terbaik untuk mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang" tambah Asril. Dikesempatan yang sama Koordinator divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Hazamuddin menekankan secara fungsi, kehumasan ini sangat penting untuk memperbaiki apa yang menjadi kerja-kerja kita sebagai Penyelenggara "Sosialisasi dan partisipasi masyarakat ini adalah wajah KPU, baik buruknya KPU dimata masyarakat itu tergantung dari divisi ini, oleh karena itu dengan adanya kegiatan ini kita dapat lebih baik lagi dalam menyajikan konten-konten yang inovatif dan berkualitasmengikuti perkembangan teknologi yang ada".Hal ini dengan sendirinya akan meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga KPU, manfaatkan dengan sebaik-baiknya ruang media sosial kita baik itu yang dimiliki oleh KPU secara kelembagaan maupun secara personilnya. Selanjutnya diharapkan agar seluruh KPU Kabupaten/Kota dapat secara aktif menggunakan media sosial yang dimiliki maupun fasilitas yang dapat mendukung segala pemberitaan informasi dan dokumentasi dari divisi sosialisasi dan partisipasi masyarakat.sahutnya. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi Tata kerja KPU Kabupaten/ Kota dalam bidang kehumasan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Amiruddin. Hadir sebagai peserta Koordinator Divisi sosialisasi,pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM KPU Kabupaten/ Kota, Kasubag Teknis penyelenggara Pemilu dan Parmas KPU Kabupaten/ Kota, Operator Bakohumas, AJI Sultra, Direktur dan dosen Politeknik Indotec.

Reviu atas besaran biaya pengelolaan dan Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024

KPU Povinsi Sulawesi Tenggara Melaksanakan Reviu atas besaran biaya pengelolaan dan distribusi logistik Pemilu Tahun 2024 pada KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara bertempat di Aula Husni Kamil Manik, Kamis (20/07/2023). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril selaku Koordinator Divisi Keuangan Umum dan Logitik yang mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membahas persiapan pengelolaan Logistik Pemilu 2024, menyamakan persepsi untuk memudahkan proses reviu dengan BPKP sebagai dasar untuk Revisi Anggaran di Tingkat Eselon I “Dalam pembahasan sebelumnya sudah disepakati bahwa hasil dari kegiatan ini akan menjadi bahan laporan BPKP kepada KPU RI, Oleh karena itu diharapkan agar peserta dari Kabupaten/ Kota dapat saling berbagi pengalaman terkait Pengelolaan dan Distribusi Logistik pada Pemilu 2019 utamanya pada daerah yang wilayahnya terbagi 2 (dua) berupa daratan dan kepulauan".sahutnya  “Adapun proses pengajuan usulan harga satuan pengepakan,pelipatan dan distribusi yang telah disusun sebaiknya tetap memperhatikan kemungkinan yang akan terjadi antara lain pelaksanaan Pemilu beberapa Putaran, sengketa Pemilu yang mengharuskan terjadinya Pemilihan ulang dan Pemilihan Kepala Daerah, hal ini menjadi sangat penting untuk meminimalisir permasalahan nantinya. Dalam kesempatan yang sama BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara yang diwakili Dedy Tjahjanto mengatakan bahwa pertemuan ini akan menetapkan harga satuan yaitu Satuan Harga Bongkar Muat Barang Logistik, Satuan Harga Perakitan Kotak Suara, Satuan Harga Sortir Lipat Surat Suara termasuk didalamnya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Satuan Harga Pengesetan (setting) dan Pengemasan (packing), Satuan Harga Distribusi logistik dari gudang KPU Kabupaten/Kota ke TPS PP. "Adapun dalam pelaksanaannya nanti harus disesuaikan dengan Laporan pertanggungjawabannya jadi jika ada yang berlebih maka harus dikembalikan kepada Negara dan untuk biaya distribusi ini nanti BPKP akan melakukan audit terhadap Laporan pertanggungjawaban yang dibuat".tegas Dedy Hadir dalam kegiatan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Divisi Perencanaan data dan Informasi Muh mu’min Fahimuddin,Plh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Endang Sumpena, Sekretaris KPU Kabupaten/ Kota, Kasubag Umum dan Logistik KPU Prov, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten/ Kota.    

Penyerahan Bendera Kirab dari KPU Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara kepada KPU Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah

Bertempat di Taman Sangiang Bungku Tengah, KPU Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara menyerahkan Bendera Kirab Pemilu kepada KPU Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah kegiatan ini menandai pelaksananaan Kirab Pemilu Jalur VII ( Titik awal Papua) dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara telah selesai. Tim Kirab Jalur VII telah melintasi 5 Kabupaten/ Kota dalam wilayah Sulawesi Tenggara antara lain  Kota Bau Bau, Kabupaten Muna, Kota Kendari, Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Utara sejak tanggal 11 Juni sampai 11 Juli 2023. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Asril mengucapkan Terima Kasih kepada seluruh pimpinan KPU Kabupaten/ Kota, penyelenggara di tingkat Kecamatan maupun Desa/ Kelurahan yang telah berperan aktif mensukseskan kegiatan Kirab Pemilu melalui  Sosialisasi Pendidikan Pemilih sehingga masyarakat dapat meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan perilaku sebagai Pemilih terkait hak, kewajiban dan peran dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan secara berkelanjutan."Terima Kasih Kepada seluruh penyelenggara atas dukungannya sehingga kegiatan Kirab di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara berjalan lancar tanpa hambatan". sahutnya. Turut hadir Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara beserta jajaran Sekretariat, Anggota KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara, Ketua dan Anggota KPU Sulawesi Tengah dan Sekretariat, KPU Kabupaten Morowali, Bupati Kabupaten Morowali serta Partai Politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Morowali.  

Rapat Koordinasi Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara

Dalam rangka merespon permasalahan dan pertanyaan dari Bakal Calon DPD maupun  Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 kepada  KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terkait kendala dalam perbaikan dokumen persyaratan yang akan diajukan sesuai tahapannya mulai 26 Juni sampai  9 Juli 2023 nanti, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Rapat Koordinasi Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (3/07/2023) bertempat di Aula Husni Kamil Manik KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Membuka Kegiatan Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Plh. Ketua KPU Provinsi Amirudin, mengatakan “Kegiatan ini harus diikuti secara maksimal oleh seluruh Bakal Calon atau L.O Bakal Calon DPD dan Partai Politik sehingga  pada saat memasuki tahapan perbaikan dokumen persyaratan seluruh Bakal Calon baik DPD maupun Partai Politik telah siap dan tidak ada lagi yang melakukan perbaikan disaat injury time” tegas Amir. Lebih Lanjut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Hazamuddin mengatakan berdasarkan hasil verifikasi administrasi termasuk soal kegandaan, secara kelembagaan sudah disampaikan kepada KPU Republik Indonesia, KPU RI mengeluarkan surat edaran Nomor 657 tahun 2023 perihal perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon. “Ada 7 (tujuh) poin yang menjadi dasar bagi Bakal Calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat untuk melakukan perbaikan antara lain : Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dinyatakan belum benar (KTP-El, Formulir Model BB.Pernyataan, Ijazah atau Surat Keterangan pengganti ijazah, Surat Keterangan Kesehatan, Tanda Bukti Terdaftar, KTA, Dokumen Bukti Pencantuman Gelar, dan Surat Keterangan Pengadilan Negeri); Bakal Calon yang dinyatakan ganda dapat diajukan kembali dalam hal menyatakan memilih salah satu lembaga perwakilan, daerah pemilihan, dan Partai Politik pengusung; Bakal Calon yang dinyatakan ganda dapat diganti dalam hal menyatakan tidak memilih lembaga perwakilan, dapil, dan/atau Partai Politik pengusung; Bakal Calon diajukan pindah Dapil; Bakal Calon mengundurkan diri; Bakal Calon meninggal dunia; Diganti berdasarkan persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lainnya.