Berita Terkini

Penyerahan Bendera Kirab dari KPU Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara kepada KPU Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah

Bertempat di Taman Sangiang Bungku Tengah, KPU Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara menyerahkan Bendera Kirab Pemilu kepada KPU Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah kegiatan ini menandai pelaksananaan Kirab Pemilu Jalur VII ( Titik awal Papua) dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara telah selesai. Tim Kirab Jalur VII telah melintasi 5 Kabupaten/ Kota dalam wilayah Sulawesi Tenggara antara lain  Kota Bau Bau, Kabupaten Muna, Kota Kendari, Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Utara sejak tanggal 11 Juni sampai 11 Juli 2023. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Asril mengucapkan Terima Kasih kepada seluruh pimpinan KPU Kabupaten/ Kota, penyelenggara di tingkat Kecamatan maupun Desa/ Kelurahan yang telah berperan aktif mensukseskan kegiatan Kirab Pemilu melalui  Sosialisasi Pendidikan Pemilih sehingga masyarakat dapat meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan perilaku sebagai Pemilih terkait hak, kewajiban dan peran dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan secara berkelanjutan."Terima Kasih Kepada seluruh penyelenggara atas dukungannya sehingga kegiatan Kirab di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara berjalan lancar tanpa hambatan". sahutnya. Turut hadir Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara beserta jajaran Sekretariat, Anggota KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara, Ketua dan Anggota KPU Sulawesi Tengah dan Sekretariat, KPU Kabupaten Morowali, Bupati Kabupaten Morowali serta Partai Politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Morowali.  

Rapat Koordinasi Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara

Dalam rangka merespon permasalahan dan pertanyaan dari Bakal Calon DPD maupun  Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 kepada  KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terkait kendala dalam perbaikan dokumen persyaratan yang akan diajukan sesuai tahapannya mulai 26 Juni sampai  9 Juli 2023 nanti, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Rapat Koordinasi Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (3/07/2023) bertempat di Aula Husni Kamil Manik KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Membuka Kegiatan Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Plh. Ketua KPU Provinsi Amirudin, mengatakan “Kegiatan ini harus diikuti secara maksimal oleh seluruh Bakal Calon atau L.O Bakal Calon DPD dan Partai Politik sehingga  pada saat memasuki tahapan perbaikan dokumen persyaratan seluruh Bakal Calon baik DPD maupun Partai Politik telah siap dan tidak ada lagi yang melakukan perbaikan disaat injury time” tegas Amir. Lebih Lanjut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Hazamuddin mengatakan berdasarkan hasil verifikasi administrasi termasuk soal kegandaan, secara kelembagaan sudah disampaikan kepada KPU Republik Indonesia, KPU RI mengeluarkan surat edaran Nomor 657 tahun 2023 perihal perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon. “Ada 7 (tujuh) poin yang menjadi dasar bagi Bakal Calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat untuk melakukan perbaikan antara lain : Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dinyatakan belum benar (KTP-El, Formulir Model BB.Pernyataan, Ijazah atau Surat Keterangan pengganti ijazah, Surat Keterangan Kesehatan, Tanda Bukti Terdaftar, KTA, Dokumen Bukti Pencantuman Gelar, dan Surat Keterangan Pengadilan Negeri); Bakal Calon yang dinyatakan ganda dapat diajukan kembali dalam hal menyatakan memilih salah satu lembaga perwakilan, daerah pemilihan, dan Partai Politik pengusung; Bakal Calon yang dinyatakan ganda dapat diganti dalam hal menyatakan tidak memilih lembaga perwakilan, dapil, dan/atau Partai Politik pengusung; Bakal Calon diajukan pindah Dapil; Bakal Calon mengundurkan diri; Bakal Calon meninggal dunia; Diganti berdasarkan persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lainnya.    

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan 1.867.931 Daftar Pemilih Tetap yang akan menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Umum 2024, Anggota KPU Sulawesi Tenggara Divisi Perencaan data dan Informasi Muh. Mu'min Fahimuddin merinci jumlah DPT tersebut terdiri dari 931.298 Laki Laki dan 936.633 Pemilih perempuan. "Demikian tadi hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara pada Pemilu Tahun 2024" kata Mu'min pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap  Tingkat Sulawes Tenggara Pemilu Tahun 2024 yang digelar pada hari Rabu (28/06/2023) bertempat di Hotel Claro Kendari. Plh.Ketua KPU provinsi Sulawesi Tenggara Suprihaty Prawaty Nengtias mengatakan dalam sambutannya "Daftar Pemilih Tetap yang akan ditetapkan pada hari ini telah melalui proses verifikasi yang panjang, Penyusunan DPT melibatkan petugas Pemutakhiran data Pemilih (Pantarlih) dan Rekapitulasinya dilakukan secara berjenjang dari Tingkat Kelurahan/ Desa di PPS, Kecamatan di PPK, KPU Kabupaten/ Kota". Penetapan DPT yang dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Sulawesi Tenggara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, Anggota Bawaslu KPU Kabupaten/ Kota, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten/ Kota serta Operator Sidalih juga dihadiri secara daring oleh Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi yang baru saja dilantik. Selanjutnya terdapat sejumlah Himbauan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mengenai Pemilih Non KTP Elektronik, Pemilih Disabilitas dan TPS Loksus, hal tersebut akan menjadi bahan perhatian karena berkaitan dengan hak konstitusi warga negara.    

Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024

Bertempat di Aula Husni Kamil Manik KPU Provinsi Sulawesi Tenggara  menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, Sabtu (24/06/2023) Kegiatan ini dihadiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, HMI Badko Sultra, Kohati HMI Badko Sulawesi Tenggara, PMKRI Sultra, PMII Sultra, Korps Putri PMII Prov Sultra, JADI sultra, JPPR Sultra, dan Bakal Calon Anggota DPD. Membuka Kegiatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril mengatakan bahwa kegiatan Forum Group Discusion ini merupakan kegiatan yg dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk meminta masukan dan saran kepada peserta kegiatan yang selama ini memiliki perhatian terhadap pelaksanaan Pemilu sebagai bahan perbaikan terhadap pelaksanaan demokrasi khususnya di Sulawesi Tenggara. "Mengingat selama ini pelaksanaan demokrasi khususnya di Sulawesi Tenggara masih terdapat beberapa hal yang harus mendapatkan perhatian serius untuk dijadikan bahan Evaluasi demi tercapainya cita cita luhur demokrasi" tegasnya.

Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Husni Kamil Manik Sabtu (24/06/2023) dihadiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan Bakal Calon Anggota DPD Dapil Provinsi Sulawesi Tenggara Pemilu Serentak Tahun 2024. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril mengatakan bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tenggara telah melaksanakan verifikasi administrasi terhadap persyaratan pencalonan Bakal Calon Anggota DPD dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. Disamping itu, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara juga telah melakukan klarifikasi terhadap dokumen-dokumen Bakal Calon DPD maupun DPRD. Klarifikasi tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen yang memerlukan proses klarifikasi khususnya ijazah, surat keterangan kesehatan maupun surat keterangan Pengadilan adalah benar-benar sesuai dengan regulasi yang telah diatur dalam Undang-Undang maupun Peraturan-Peraturan KPU. Adapun Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Partai Politik setelah menerima Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi akan melakukan pengajuan perbaikan persyaratan Bakal Calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023. Olehnya itu, Bakal Calon Anggota DPD maupun Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara didalam masa perbaikan nantinya benar-benar memperhatikan hal-hal apa yang harus diperbaiki agar tidak ada lagi Bakal Calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.  

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bersama 17 KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara

Dalam Rangka mengevaluasi perkembangan pengelolaan jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan KPU Provinsi sulawesi Tenggara serta Kajian hukum terkait mitigasi penegelolaan dan distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bersama 17 KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara, Kamis (22/06/2023) bertempat Di aula Husni kamil KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Asril dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota KPU Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Suprihaty Prawaty Nengtias.