Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024

  Bertempat di Same Hotel Kendari, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Polda Sultra, Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tenggara, Satpol-PP Provinsi Sulawesi Tenggara, Satpol-PP Kota Kendari, Bakal Calon DPD dan Partai Politik, (18/08/2023). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Asril yang dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini, agar peserta Pemilu baik dari partai politik maupun DPD dapat lebih memahami terkait aturan pelaksanaan kampanye sehingga kegiatan yang dilakukan oleh peserta Pemilu tidak termasuk dalam kategori pelanggaran. " Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Tahapan Kampanye dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024 Kemudian 3(tiga) hari setelahnya sudah memasuki masa tenang, dan di Tanggal 14 Februari kita sudah melaksanakan Pemungutan Suara". kata Asril Selanjutnya  Sosialisasi dan pendidikan politik (tatap muka, pertemuan terbatas, dengan kapasitas tingkat Provinsi paling banyak 2.000 orang dan Kabupaten/Kota paling banyak 1.000 orang) dan juga sebelum melakukan kampanye tersebut maka baik dari DPD maupun Partai Politik harus lebih dulu menyampaikan kepada KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi.  

Peringati HUT Ke 78 Kemerdekaan RI Terus semangat melaksanakan Tahapan Pemilu 2024

Memperingati HUT kemerdekaan Indonesia ke-78, Ketua KPU  Asril, Anggota  KPU Hazamuddin, Suprihaty Prawaty Nengtis, Muh. mu'min Fahimuddin dan Amiruddin bersama Sekretaris KPU Prov. Sulawesi Tenggara Tri Tujiana  dan Jajaran Sekretariat melaksanakan Upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI bertempat di Halaman kantor KPU Kota Kendari, Kamis (17/08/2023). dengan mengenakan pakaian adat daerah kegiatan ini juga diikuti oleh Anggota KPU, Sekretaris dan jajaran Sekretariat dari 5 Kabupaten/ Kota antara lain Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Kolaka Timur. Pada  kesempatan ini Asril berharap agar seluruh jajaran KPU selalu meningkatkan semangat dalam melaksanakan pekerjaan Tahapan Pemilu 2024, " Hari pemungutan Suara semakin dekat, Tahapannya pun semakin banyak mari kita selalu menjaga kesehatan, meningkatkan semangat kerja, dan tak lupa untuk terus berdoa semoga kita senantiasa diberi kekuatan dan kesabaran dalam melayani peserta pemilu, melayani pemilih demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan datang". Selanjutnya diserahkan penghargaan Satya lencana Karyasatya 20 tahun dan 10 tahun kepada PNS di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan KPU Kabupaten/ Kota.  Usai upacara peringatan digelar kegiatan Porseni antar KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota dengan berbagai perlombaan antara lain : Fashion Show, Tarik tambang, Bola gotong, Estafet kelereng dan kreasi Nasi Tumpeng. 

Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Lingkup KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara

Bertempat di Aula HKM KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Lingkup KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara Kamis (3/08?2023). Rapat dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan selaku Pelaksana Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Suprihaty Prawaty Nengtias yang dalam sambutannya mengatakan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap regulasi tahapan pencalonan khususnya dalam tahapan penyusunan dan penetapan DCS agar nantinya penyusunan Daftar Calon Sementara baik yang dilakukan oleh KPU Provinsi maupun rekan-rekan di KPU Kabupaten/Kota tidak melanggar dari apa yang telah diatur dalam regulasi, mengingat Tahapan Pencermatan DCS Calon Anggota DPRD pada Pemilu Serentak Tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 6 Agustus sampai dengan 11 Agustus 2023. Selanjutnya Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Hazamuddin, memaparkan materi Pencermatan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dimana KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima pengajuan perubahan rancangan DCS hasil pencermatan oleh Partai Politik peserta Pemilu dalam hal terdapat kondisi: Perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon, Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang ditetapkan tidak memenuhi syarat berdasarkan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon, Perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon, Bakal Calon diganti berdasarkan persetujuan Ketua Umum Partai Politik peserta Pemilu atau nama lain serta Sekretaris Jenderal Partai Politik atau nama lain yang sah sesuai Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia.

Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan dan Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan dan Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara bertempat di Aula Husni Kamil Manik, Jumat (4/08/2023). Kegiatan yang dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Bakal Calon/LO Bakal Calon Anggota DPD, L.O Partai Politik Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Peserta Pemilu Tahun 2024 dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang mengatakan Kegiatan hari ini bertujuan untuk menyampaikan beberapa hasil yang diperoleh dari kegiatan yang telah di ikuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta pada Tanggal 18 sampai dengan 21 Juli 2023. “Kemudian dari hasil pencermatan bersama teman-teman operator yang menyatakan masih ada beberapa Bakal Calon Anggota DPD yang belum melengkapi kelengkapan dokumen berupa SK Pengunduran diri baik sebagai pengurus Partai Politik maupun sebagai Aparatur Sipil Negara, bakal Calon Anggota DPD melalui LO Bakal Calon masing-masing bisa menyerahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan yaitu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Penetapan DCT”.sahut Asril Jadi pada hari ini kami akan menyampaikan kepada bakal calon baik dari DPD maupun DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait hasil verifikasi perbaikan dan hasil akhir verifikasi dokumen persyaratan Bakal Calon. Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Hazamuddin mengatakan secara kelembagaan kami sudah melalukan verifikasi terhadap seluruh dokumen-dokumen yang diajukan Bakal Calon baik dari DPD maupun Bakal Calon dari Partai Politik. "Kegiatan di Jakarta menafsir secara luas PKPU 10 tentang Pencalonan Anggota DPRD “pada Pasal 66 ada kebijakan yang dikeluarkan adalah pada masa pencermatan tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023 Partai Politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap Partai Politik berupa dokumen foto Bakal Calon, tanda gambar partai, dan juga mengganti administrasi lain yang belum memenuhi syarat".    

Rapat Koordinasi Persiapan penyusunan Daftar PemilihTambahan (DPTb) tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Pemilu Tahun 2024

Menurut  PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusuna daftar pemilih dalam penyelenggaran pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT disuatu TPS namun karena keadaan tertentu pemilih terseburt tidak dapat menggunakan hak nya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain. selanjutnya dijelasakan ada sembilan syarat bagi pemilih untuk melakukan pindah memilih diantaranya, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, tugas belajar atau menempuh pendidikan di luar dan pindah domisili. Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Muh. Mu’min Fahimuddin pada kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan penyusunan Daftar PemilihTambahan (DPTb) tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Pemilu Tahun 2024, Minggu (30/07/2023) bertempat di Zenith Premiere Hotel Baubau. "Jadi semua itu, adalah syarat pemindahan pemilih, namun harus memiliki dokumen atau bukti dukung bahwa dia benar-benar melakukan pindah domisili," tegasnya, Menurut Mu’min, karena Pelaksanaan DPTb ini dimulai hingga menjelang 30 hari - H Pemilu 2024, maka Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu tanggal 15 Januari 2024, setelah tanggal tersebut hingga selambat selambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 Pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam keputusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 dalam keadaan tertentu seperti : Pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Forkopimda Kota Bau Bau, Koordinator Divisi Perencanan data dan Informasi KPU Kabupaten/ Kota, admin/ Operator Sidalih juga menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Kordiv pencegahan, Parmas dan Humas Bahari serta hadir secara daring Kadisdukcapil Provinsi Sulawesi Tenggara Muh. Fadlansyah.    

Rapat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kemetrian Negara/ Lembaga (RKA_KL) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota Se Sulawesi Tenggara

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara  melakasanakan Rapat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kemetrian Negara/ Lembaga (RKA_KL) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota Se Sulawesi Tenggara  bertempat di Aula Husni Kamil Manik (28/07/2023) di ikuti oleh Kasubag Perencanaan data dan Informasi serta Operator SAKTI Penganggaran. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Asril dalam sambutannya mengatakan KPU sedang melaksanakan Tahapan yang cukup padat,  kegiatan hari ini  harus dimanfaatkan sebaik baiknya untuk menyelesaikan penyusunan RKA K/L Pagu Anggaran/Alokasi Tahun 2024 dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan anggaran prioritas dengan tetap menyesuaikan dengan kerja kerja penyelenggara. “Pemenuhan kebutuhan anggaran untuk biaya operasional untuk memenuhi kebutuhan anggaran dalam rangka pelaksanaan tahapan pemilu dan persiapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, serta untuk mendukung pencapaian sasaran Prioritas nasional,” kata Asril. Muh. Mu’min Fahimuddin selaku Koordinator Divisi Perencanaa Data dan Informasi mengatakan Penyusunan RKA merupakan kewajiban setiap satker dalam rangka membiayai Program dan kegiatan yang berada di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain memperhatikan pemenuhan kebutuhan terhadap operasional, tahapan dan pelaksanaan Pemilu, “Satker dapat menyusun RKA K/L dengan melihat kembali kebutuhan pada tahun anggaran sebelumnya untuk mendapatkan informasi evaluasi yang komprehensif sehingga perencanaan dan penggunaan anggaran dapat sesuai ketentuan  dan akuntabel.” kata Mu’min. Turut hadir Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabag Perencanaan Data dan Informasi KPU Prov. Sulawesi Tenggara Muskam, Kasubag Perencanaan  Wawan Friadi Lili, serta hadir secara daring Operator SAKTI KPU RI Eka Prasetia.