Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024

 

Bertempat di Same Hotel Kendari, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Polda Sultra, Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tenggara, Satpol-PP Provinsi Sulawesi Tenggara, Satpol-PP Kota Kendari, Bakal Calon DPD dan Partai Politik, (18/08/2023).
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Asril yang dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini, agar peserta Pemilu baik dari partai politik maupun DPD dapat lebih memahami terkait aturan pelaksanaan kampanye sehingga kegiatan yang dilakukan oleh peserta Pemilu tidak termasuk dalam kategori pelanggaran. " Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Tahapan Kampanye dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024 Kemudian 3(tiga) hari setelahnya sudah memasuki masa tenang, dan di Tanggal 14 Februari kita sudah melaksanakan Pemungutan Suara". kata Asril

Selanjutnya  Sosialisasi dan pendidikan politik (tatap muka, pertemuan terbatas, dengan kapasitas tingkat Provinsi paling banyak 2.000 orang dan Kabupaten/Kota paling banyak 1.000 orang) dan juga sebelum melakukan kampanye tersebut maka baik dari DPD maupun Partai Politik harus lebih dulu menyampaikan kepada KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi.



 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 84 kali