Berita Terkini

Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Lingkup KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara

Bertempat di Aula HKM KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Lingkup KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara Kamis (3/08?2023). Rapat dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan selaku Pelaksana Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Suprihaty Prawaty Nengtias yang dalam sambutannya mengatakan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap regulasi tahapan pencalonan khususnya dalam tahapan penyusunan dan penetapan DCS agar nantinya penyusunan Daftar Calon Sementara baik yang dilakukan oleh KPU Provinsi maupun rekan-rekan di KPU Kabupaten/Kota tidak melanggar dari apa yang telah diatur dalam regulasi, mengingat Tahapan Pencermatan DCS Calon Anggota DPRD pada Pemilu Serentak Tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 6 Agustus sampai dengan 11 Agustus 2023.

Selanjutnya Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Hazamuddin, memaparkan materi Pencermatan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dimana KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima pengajuan perubahan rancangan DCS hasil pencermatan oleh Partai Politik peserta Pemilu dalam hal terdapat kondisi: Perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon, Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang ditetapkan tidak memenuhi syarat berdasarkan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon, Perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon, Bakal Calon diganti berdasarkan persetujuan Ketua Umum Partai Politik peserta Pemilu atau nama lain serta Sekretaris Jenderal Partai Politik atau nama lain yang sah sesuai Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 110 kali