Berita Terkini

KPU Provinsi Sultra Hadiri Acara "Ngopi Bareng" bersama Pangdam XIV/ Hasanuddin

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Asril bersama Anggota KPU Muh. Mu'min Fahimuddin,Anggota KPU Amiruddin, serta Sekretaris Tri Tujiana menghadiri acara Ngopi Bareng bersama Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Totok Imam Santoso, Senin (28/08/2023), yang dilaksanakan di Makorem 143/HO Kendari Dalam kesempatan tersebut  Asril menjelaskan beberapa tahapan yang sudah dilaksanakan sampai pada saat ini yang sedang berlangsung adalah masa tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap Daftyar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Prov. Sultra. Selain itu beliau juga menjelaskan mengenai wilayah yang masuk pada kategori tersulit, terluar dan terisolir dalam pelaksanaan pendistribusian logistik Pemilu nanti, "Terdapat sekitar 95 TPS di Wilayah Kabupaten yang cukup sulit untuk kami jangkau, sehingga KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sangat mengharapkan sinergitas dengan pihak TNI dalam hal ini KOREM 143/HO untuk dapat bersama-sama dalam pendistribusian Logistik Pemilu tersebut karena KPU sangat sadar tentang keterbatasan personil termasuk alat transpotasi". Dengan adanya kegiatan ini Asril juga berharap kepada seluruh elemen tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak media yang hadir agar dapat secara bersama-sama mensukseskan pemilu 2024 nanti. Selanjutnya Mayjen Totok selaku pimpinan TNI dalam wilayah Sulawesi Tenggara mengatakan "Saat ini ribuan personel TNI telah disiapkan di wilayah Sultra untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024, terkait bantuan Pemilu kami telah menyiapkan posko di setiap Kodim Kodim, mengenai aturan ataupun ketentuan dan netralitas TNI sudah tidak perlu diragukan lagi" tandasnya.

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih masyarakat pesisir dalam rangka Pemilu Tahun 2024

Dalam rangka mendorong Partisipasi Masyarakat dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas pengetahuan Kepemiluan kelompok Marjinal masyarakat pesisir, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih masyarakat pesisir dalam rangka Pemilu Tahun 2024 di Desa Namu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, (Selasa 22/08/2023). Pada kegiatan tersebut Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Amiruddin menyampaikan hal-hal dasar tentang pengetahuan kepemiluan, tata cara memilih, apa saja yang dapat dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat serta memberikan motivasi dan pengarahan mengenai mengapa memilih itu menjadi hal yang penting untuk masyarakat. Menurut dia, seluruh kalangan baik kelompok pemilih pemula, kelompok disabilitas dan sejumlah kelompok lain, menjadi salah satu kelompok sasaran sosialisasi tentang Pemilu. Khusus untuk kelompok warga pesisir  diberikan perhatian ekstra, sebab berharap mereka menjadi mengerti tentang arti penting memberikan hak suara dan ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024 yang akan datang. Selanjutnya juga disampaikan materi Pentingnya Pemilu, Demokrasi dan Partisipasi oleh Ketua KIPP Sultra, Muhammad Nasir. Adapun yang menjadi peserta kegiatan antara lain 54 Orang Warga Desa Namu (Kelompok Marjinal) beserta Perangkat Desa Namu, serta PPK dan PPS Kabupaten Konawe Selatan. Turut hadir Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Sekretaris, Kabag. dan Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Sosdiklih dan Parmas, dan Staf KPU Prov.Sultra, Jajaran Komisioner dan Sektretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan.    

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024

  Bertempat di Same Hotel Kendari, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Polda Sultra, Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tenggara, Satpol-PP Provinsi Sulawesi Tenggara, Satpol-PP Kota Kendari, Bakal Calon DPD dan Partai Politik, (18/08/2023). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Asril yang dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini, agar peserta Pemilu baik dari partai politik maupun DPD dapat lebih memahami terkait aturan pelaksanaan kampanye sehingga kegiatan yang dilakukan oleh peserta Pemilu tidak termasuk dalam kategori pelanggaran. " Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Tahapan Kampanye dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024 Kemudian 3(tiga) hari setelahnya sudah memasuki masa tenang, dan di Tanggal 14 Februari kita sudah melaksanakan Pemungutan Suara". kata Asril Selanjutnya  Sosialisasi dan pendidikan politik (tatap muka, pertemuan terbatas, dengan kapasitas tingkat Provinsi paling banyak 2.000 orang dan Kabupaten/Kota paling banyak 1.000 orang) dan juga sebelum melakukan kampanye tersebut maka baik dari DPD maupun Partai Politik harus lebih dulu menyampaikan kepada KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi.  

Peringati HUT Ke 78 Kemerdekaan RI Terus semangat melaksanakan Tahapan Pemilu 2024

Memperingati HUT kemerdekaan Indonesia ke-78, Ketua KPU  Asril, Anggota  KPU Hazamuddin, Suprihaty Prawaty Nengtis, Muh. mu'min Fahimuddin dan Amiruddin bersama Sekretaris KPU Prov. Sulawesi Tenggara Tri Tujiana  dan Jajaran Sekretariat melaksanakan Upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI bertempat di Halaman kantor KPU Kota Kendari, Kamis (17/08/2023). dengan mengenakan pakaian adat daerah kegiatan ini juga diikuti oleh Anggota KPU, Sekretaris dan jajaran Sekretariat dari 5 Kabupaten/ Kota antara lain Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Kolaka Timur. Pada  kesempatan ini Asril berharap agar seluruh jajaran KPU selalu meningkatkan semangat dalam melaksanakan pekerjaan Tahapan Pemilu 2024, " Hari pemungutan Suara semakin dekat, Tahapannya pun semakin banyak mari kita selalu menjaga kesehatan, meningkatkan semangat kerja, dan tak lupa untuk terus berdoa semoga kita senantiasa diberi kekuatan dan kesabaran dalam melayani peserta pemilu, melayani pemilih demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan datang". Selanjutnya diserahkan penghargaan Satya lencana Karyasatya 20 tahun dan 10 tahun kepada PNS di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan KPU Kabupaten/ Kota.  Usai upacara peringatan digelar kegiatan Porseni antar KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota dengan berbagai perlombaan antara lain : Fashion Show, Tarik tambang, Bola gotong, Estafet kelereng dan kreasi Nasi Tumpeng. 

Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Lingkup KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara

Bertempat di Aula HKM KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Lingkup KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara Kamis (3/08?2023). Rapat dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan selaku Pelaksana Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Suprihaty Prawaty Nengtias yang dalam sambutannya mengatakan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap regulasi tahapan pencalonan khususnya dalam tahapan penyusunan dan penetapan DCS agar nantinya penyusunan Daftar Calon Sementara baik yang dilakukan oleh KPU Provinsi maupun rekan-rekan di KPU Kabupaten/Kota tidak melanggar dari apa yang telah diatur dalam regulasi, mengingat Tahapan Pencermatan DCS Calon Anggota DPRD pada Pemilu Serentak Tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 6 Agustus sampai dengan 11 Agustus 2023. Selanjutnya Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Hazamuddin, memaparkan materi Pencermatan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dimana KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima pengajuan perubahan rancangan DCS hasil pencermatan oleh Partai Politik peserta Pemilu dalam hal terdapat kondisi: Perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon, Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang ditetapkan tidak memenuhi syarat berdasarkan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon, Perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon, Bakal Calon diganti berdasarkan persetujuan Ketua Umum Partai Politik peserta Pemilu atau nama lain serta Sekretaris Jenderal Partai Politik atau nama lain yang sah sesuai Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia.

Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan dan Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan dan Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara bertempat di Aula Husni Kamil Manik, Jumat (4/08/2023). Kegiatan yang dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Bakal Calon/LO Bakal Calon Anggota DPD, L.O Partai Politik Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Peserta Pemilu Tahun 2024 dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang mengatakan Kegiatan hari ini bertujuan untuk menyampaikan beberapa hasil yang diperoleh dari kegiatan yang telah di ikuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta pada Tanggal 18 sampai dengan 21 Juli 2023. “Kemudian dari hasil pencermatan bersama teman-teman operator yang menyatakan masih ada beberapa Bakal Calon Anggota DPD yang belum melengkapi kelengkapan dokumen berupa SK Pengunduran diri baik sebagai pengurus Partai Politik maupun sebagai Aparatur Sipil Negara, bakal Calon Anggota DPD melalui LO Bakal Calon masing-masing bisa menyerahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan yaitu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Penetapan DCT”.sahut Asril Jadi pada hari ini kami akan menyampaikan kepada bakal calon baik dari DPD maupun DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait hasil verifikasi perbaikan dan hasil akhir verifikasi dokumen persyaratan Bakal Calon. Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Hazamuddin mengatakan secara kelembagaan kami sudah melalukan verifikasi terhadap seluruh dokumen-dokumen yang diajukan Bakal Calon baik dari DPD maupun Bakal Calon dari Partai Politik. "Kegiatan di Jakarta menafsir secara luas PKPU 10 tentang Pencalonan Anggota DPRD “pada Pasal 66 ada kebijakan yang dikeluarkan adalah pada masa pencermatan tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023 Partai Politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap Partai Politik berupa dokumen foto Bakal Calon, tanda gambar partai, dan juga mengganti administrasi lain yang belum memenuhi syarat".