Berita Terkini

Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc & Bimtek Aplikasi SITAB KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Se Sultra

Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc & Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem informasi Pertangggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB) bersama KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Tenggara yang bertempat di Plaza Inn Hotel Kendari  pada Senin 2 Oktober 2023.   Ketua KPU Prov. Sultra Asril, yang didampingi oleh Kordiv Hukum dan Pengawasan Suprihaty Nengtias, Kordiv Data dan Informasi Muh. Mu’min Fahimuddin, Sekretaris KPU Prov. Sultra Tri Tujiana dan Biro Keuangan dan BMN KPU RI, Pirtondi Motagu. Secara resmi membuka kegiatan Rapat sekaligus menyampaikan arahanya terkait pengelolaan anggaran agar setiap Satker KPU Kabupaten/Kota utamanya Sekretaris KPU Kab/Kota untuk berhati-hati dan memahami aturan dalam proses pembayaran mengingat tahapan yang berhimpitan dengan pengelolaan keuangan yang sangat resisten dengan hal-hal kekeliruan dengan banyaknya pembayaran. Selain itu perlu di ingat bahwa pembayaran dan pertanggungjawaban badan Adhoc di pemilu atau pemilihan di tahun sebelumnya adalah hal yang biasa tetapi untuk pemilu dan pemilihan di tahun 2024 ini di pertanggungjawaban badan Adhoc adalah hal yang baru dengan menggunakan aplikasi karena itu di harapkan untuk meningkatkan kehati-hatian di masing-masing Satker KPU Kabupaten/Kota.   Pada kesempatan itu, Sekretaris KPU Prov Sultra, Tri Tujiana menyampaikan dua hal yang harus dilaksanakan oleh jajaran sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Pertama, dimana badan Adhoc merupakan perpanjangan tangan dari KPU Kab/Kota yang dilaksanakan oleh Sekretariat PPK maupun PPS sehingga perlu perhatian Khusus semoga dengan adanya aplikasi SITAB, menjadikan pertanggungjawaban anggaran badan Adhoc bisa lebih simpel dan dapat di percepat, terutama dalam mensosialisasikan dan membiasakan pertanggungjawaban dalam bentuk softcopy dan hardcopy.   Kedua, bahwa pengelolaan anggaran harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun. hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana semoga pertanggungjawaban bdan Adhoc ini tidak menjadi hal yang rumit namun sebaliknya akan menjadi mudah untuk direalisasikan sehingga pada saat pemeriksaan atau auditor terkait badan adhoc nanti pasca tahapan selesai dan tidak terjadi permasalahan. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir jajaran Pejabat Eselon III dan IV Sekretariat KPU Prov. Sultra, serta 68 peserta dari 17 KPU Kabupaten/kota. Peserta terdiri dari Sekretaris, Kasubbag Keuangan, dan Bendahara/Operator Keuangan  

Reviu Atas Tata Kelola Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 pada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara

BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara telah melaksanakan pembahasan bersama mengenai Reviu Atas Tata Kelola Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 pada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, hal tersebut ditandai dengan penyerahan hasil reviu dari BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Ketua Divisi perencanaan data dan Informasi selaku Plh. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara bertempat di Aula Husni Kamil Manik, Jumat (15/09/2023). Reviu ini dilaksanakan selama 8 hari kerja mulai tanggal 4 - 13 September 2023 oleh 4 (empat) orang tim review dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, menyangkut persiapan pelaksanaan Pemilu, antara lain kesiapan Logitik, Badan Adhoc, Uji fungsi Aplikasi, Partisipasi Pemilih, Realisasi Anggaran serta Pengadaan dengan memperhatikan P3DN dan UMKM setempat. Ketua Tim Reviu Gahlisona Wijaya mengatakan ada beberapa poin penting yang harus ditindak lanjuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, selanjutnya di bulan Desember akan dilakukan evaluasi berkaitan dengan  tahapan selanjutnya.  

Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Suprihaty prawaty nengtias, Kasubag Hukum dan SDM serta Analis Hukum Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi berltempat di Gedung Pusdik Pancasila dan Konstitusi Cisarua Bogor 11-14 September 2023. Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam sambutannya, menyampaikan bahwa semakin dewasa penampilan aktor politik, maka semakin keras kompetisi dalam pemilu atau pilkada. Kemudian ketika terjadi persengketaan hasil pemilu dibawa ke lembaga yang sudah disediakan, yaitu Mahkamah Konstitusi. Dari pemilu ke pemilu kekerasan fisik semakin hari semakin berkurang bahkan hampir tidak ada. Sebuah kehormatan jika dibandingkan dengan peta pemilu di negara-negara lain yang menganut demokrasi elektoral. Pada materi Praktek, KPU Sulawesi Tenggara berkesempatan memaparkan konsep jawaban Termohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilu DPRD Kab/Kota, DPRD Provinsi, DPR, DPD dan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan argumentasi hukum yang diyakini dapat membantah seluruh dalil permohonan Pemohon.  

Evaluasi Implementasi Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh Kementrian PANRB

Kementrian PANRB melaksanakan Evaluasi Implementasi Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Di lingkungan Komisi Pemilihan Umum dengan  KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai sampling, bertempat di Aula Husni Kamil Manik,  Kamis (14/09/2023). Pemaparan disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Tri Tujiana secara daring (zoom meeting) yang membahas seputar implementasi SAKIP dari KPU RI  terkait perjanjian kinerja, indikator kinerja serta target dan capaian kinerjanya. Sedangkan pada bagian KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terkait rekomendasi dan tindak lanjut dari evaluasi Inspektorat Tahun 2021 dan 2022. Hadir dalam kegiatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Sekretaris, Kabag Perencanaan Data dan Informasi, para Kasubag dan Staf bagian Rendatin, sedangkan hadir secara daring Tim evaluator dari Kementrian PANRB, Plt Deputi bidang Administrasi, Deputi Bidang Dukungan Teknis, para Kepala Biro dan Kepala Bagian pada KPU RI.     

Entry Meeting Pemeriksaan Terinci Kinerja Atas Efektivitas Persiapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 BPKP

BPK perwakilan  Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Terinci Kinerja Atas Efektivitas Persiapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dilingkungan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (14/09/2023) bertempat di Aula Husni Kamil Manik KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Asril mengatakan bahwa pada prinsipnya KPU Provinsi Sulawesi Tenggara selalu siap dalam mempersiapkan permintaan data yang dibutuhkan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara selama proses pemeriksaan walaupun pada saat ini sedang menghadapi Tahapan Pemilu. Sementara itu Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Eko Kurniawan mengatakan Entry Meeting akan dilaksanakan selama 35 hari mulai tanggal 14 September sampai          27 Oktober 2023. Adapun KPU Kabupaten/Kota yang akan dilakukan pemeriksaan adalah Kota Kendari, Kota Baubau, Kabupaten Muna, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe.  

Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi narasumber kegiatan Penguatan Kelembagaan Badan Adhoc

Koordinator Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Amiruddin, menghadiri sekaligus menjadi narasumber kegiatan Penguatan Kelembagaan Badan Adhoc dalam rangka Peningkatan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu Tahun 2024, Rabu (13/09/2023) di Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan. Dalam sambutannya Amiruddin mengatakan bahwa seluruh penyelenggara pemilu harus bersemangat dan bertanggung jawab untuk kesuksesan Pemilu Tahun 2024. Asas sebagai penyelenggara harus di pedomani secara profesional dan tertib dalam aturan dan penyelesaian administrasi sehingga tercipta keselarasan, keseimbangan dan keselarasan sebagai teamwork. " Selanjutnya penyelenggara harus profesional salah satunya tidak lalai dalam tugas yang ditetapkan dan diberikan organisasi penyelenggara sesuai Undang-undang secara hirarki.  PPK dan PPS Melaksanakan tugas lain sesuai per Undang-undangan yang diberikan KPU salah satunya sosialisasi tentang tahapan pemilu dan memastikan agar masyarakat setempat ikut berpartisipasi. bentuk sosialisasi itu tidak terbatas, bisa kerja sama dengan organisasi yang ada apabila terkendala anggaran".sahutnya.