
Rapat Koordinasi Finalisasi Pengisian dan Verifikasi Data Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Dalam Surat Suara Pemilu Tahun 2024
Kendari, Selasa, 31 Oktober 2023 bertempat di Aula Husni Kamil Manik (HKM) KPU Provinsi Sulawesi Tenggara KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksankan Rapat Koordinasi Finalisasi Pengisian dan Verifikasi Data Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Dalam Surat Suara Pemilu Tahun 2024, kegiatan ini di buka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Asril di dampingi Anggota KPU Prov. Sultra yang di hadiri oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Calon DPD Dapil Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pimpinan Partai Politik Provinsi Sulawesi Tenggara
dalam Sambutannya Asril menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Rapat Koordinasi Finalisasi Pengisian dan Verifikasi Data Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang di ikuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2023. Kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan pencermatan pada surat suara untuk memastikan semua nama termasuk gelar dari para calon baik dari DPD maupun calon dari Partai Politik yang disampaikan ke KPU melalui SILON sudah sesuai dengan tata cara atau pedoman penulisan pada Ejaan Yang Disempurnakan. dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sangat berharap kepada para Calon/LO Calon DPD maupun Partai Politik untuk hadir dalam kegiatan finalisasi ini. Mengingat kegiatan ini sangat penting karena hasil dari finalisasi dummy ini akan menjadikan rujukan bagi KPU dan KPU Provinsi dalam menetapkan Daftar Calon Tetap pada tanggal 3 November 2023 nanti.
adapun Arahan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggaraa berharap bahwa semua nama yang tertera pada dummy telah memenuhi syarat sesuai regulasi, termasuk penulisan nama dan nomor urut selain itu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara senantiasa melakukan pengawasan dalam proses pencalonan baik yang sedang dan telah dilakukan dan menghimbau kepada seluruh calon baik dari DPD maupun DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mentaati segala aturan terkait kampanye. Mengingat sampai saat ini begitu banyak alat sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye. Oleh itu, para Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 harus menahan diri sampai nemasuki masa pelaksanaan tahapan kampanye tiba.