Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc & Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem informasi Pertangggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB) bersama KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Tenggara yang bertempat di Plaza Inn Hotel Kendari pada Senin 2 Oktober 2023.
Ketua KPU Prov. Sultra Asril, yang didampingi oleh Kordiv Hukum dan Pengawasan Suprihaty Nengtias, Kordiv Data dan Informasi Muh. Mu’min Fahimuddin, Sekretaris KPU Prov. Sultra Tri Tujiana dan Biro Keuangan dan BMN KPU RI, Pirtondi Motagu. Secara resmi membuka kegiatan Rapat sekaligus menyampaikan arahanya terkait pengelolaan anggaran agar setiap Satker KPU Kabupaten/Kota utamanya Sekretaris KPU Kab/Kota untuk berhati-hati dan memahami aturan dalam proses pembayaran mengingat tahapan yang berhimpitan dengan pengelolaan keuangan yang sangat resisten dengan hal-hal kekeliruan dengan banyaknya pembayaran. Selain itu perlu di ingat bahwa pembayaran dan pertanggungjawaban badan Adhoc di pemilu atau pemilihan di tahun sebelumnya adalah hal yang biasa tetapi untuk pemilu dan pemilihan di tahun 2024 ini di pertanggungjawaban badan Adhoc adalah hal yang baru dengan menggunakan aplikasi karena itu di harapkan untuk meningkatkan kehati-hatian di masing-masing Satker KPU Kabupaten/Kota.
Pada kesempatan itu, Sekretaris KPU Prov Sultra, Tri Tujiana menyampaikan dua hal yang harus dilaksanakan oleh jajaran sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Pertama, dimana badan Adhoc merupakan perpanjangan tangan dari KPU Kab/Kota yang dilaksanakan oleh Sekretariat PPK maupun PPS sehingga perlu perhatian Khusus semoga dengan adanya aplikasi SITAB, menjadikan pertanggungjawaban anggaran badan Adhoc bisa lebih simpel dan dapat di percepat, terutama dalam mensosialisasikan dan membiasakan pertanggungjawaban dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Kedua, bahwa pengelolaan anggaran harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun. hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana semoga pertanggungjawaban bdan Adhoc ini tidak menjadi hal yang rumit namun sebaliknya akan menjadi mudah untuk direalisasikan sehingga pada saat pemeriksaan atau auditor terkait badan adhoc nanti pasca tahapan selesai dan tidak terjadi permasalahan.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir jajaran Pejabat Eselon III dan IV Sekretariat KPU Prov. Sultra, serta 68 peserta dari 17 KPU Kabupaten/kota. Peserta terdiri dari Sekretaris, Kasubbag Keuangan, dan Bendahara/Operator Keuangan