Berita Terkini

Rapat Koordinasi Tata Cara Penyusunan DCT Dalam Aplikasi SILON dan Persiapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)

Rabu, 25 Oktober 2023 bertempat di Aula Husni Kamil Manik KPU Provinsi Sulawesi Tenggara  melaksanakan  Rapat Koordinasi tata cara penyusunan DCT dalam aplikasi SILON dan persiapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu Tahun 2024. kegiatan ini di hadiri oleh Ketua KPU Prov. Sultra,  didampingi Anggota KPU Prov. Sultra,n Sekretaris serta Kabag & Kasubag Tekhnis  KPU Prov. Sultra KPU Ptov. Sultra smana peserta kegiatan Kordiv Tekhnis, Kasubag Teknis dan Operator Silon  di 17 Satker KPU Kabupaten/Kota. Sambutan Ketua KPU Prov. Sultra dalam kegiatan tersebut Agar KPU Kabupaten/Kota untuk selalu berkoordinasi dengan LO partai demi memastikan kelengkapan berkas administrasi maupun data mulai dari foto Calon, Nama dan Penulisan penggunaan gelar pada saat pendaftaran menjadi Daftar Calon Tetap dan itu harus di berikan secara jelas untuk mengantisipasi kekeliruan penulisan maupun komplain terhadap kita serta menghadapi tahapan yang semakin padat kedepannya agar KPU Kabupaten/Kota jangan lagi membuat gerakan yang nantinya akan mempengaruhi kerja pada kegiatan tahapan pemilu 2024.   sebaiknya KPU Kab/Kota dapat membangun komunikasi yang baik dengan Sekretariat daerah agar pelaksanaan Pemilu nanti semakin mudah, belum lagi kita menghadapi Pilkada maka dari itu KPU Kab/Kota perlu membangun kerjasama dengan Sekretariat daerah, ketika ada permasalahan koordinasi dengan sektretariat dalam penanganan permasalahan, ada penyerapan anggaran bicarakan dengan sekretariatan sehingga hubungan kerjasama antara keduanya dapat terbangun dengan baik. Kordiv Tekhnis KPU Prov. Sultra Hazamuddin menambahkan Bahwa KPU Kab/ Kota menyusun rancangan DCT Hasil pencermatan oleh Parpol Peserta pemilu berdasarkan Rancangan DCT yang tidak dilakukan perubahan BA hasil Vermin dokumen persyartan pengganti calon sementara anggota DPRD Kab/Kota pasca pencermatan DCT,dalam  Penyusunan rancangan DCT hasil pencermatan dilakukan dengan memperhatikan Parta Politik yang tidak mengajukan perububahan, maka calon sementara yang ditetapkan dalam DCS dan tidak terdapat atau terdapat masukan dan tanggapan dari masyarakat namun ditetapkan memenuhi syarat berdasarkan BA hasil Vermin dimasukan dalam DCT,  KPU Kab/Kota dapat membatalkan nama calon dalam DCT jika calon tersebut tidak lagi memenuhi syarat  dengan mencoret nama calon tetap anggota calon yang bersangkutan dan menetapkan Rancangan DCT hasil pencermatan yaitu Rancangan DCT hasil pencermatan ditetapkan menjadi DCT dengan menggunakan formulir MODEL DCT.KAB/KOTA serta dilakukan rapat pleno kemudian menuangkan hasil pleno kedalam BA penetapan DCT 

Rapat Evaluasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) Pemilihan Umum Tahun 2024

Kendari, 21 Oktober  2023 bertempat di Aula Husni Kamil Manik KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Rapat Evaluasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Bapak Dr. Asril, S.Sos., M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi tambahan terkini mengenai penyusunan DPTB. Beliau berharap agar penyelenggara ditingkat kecamatan dan desa/kelurahan dapat memahami nomenklatur DPTB yang terdapat di Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-undang nomor 7 Tahun 2022, sehingga melalui sosialisasi masyarakat dapat pula mengetahui perbedaan tersebut termasuk tata cara maupun syarat pindah memilih dengan mnggunakan KTP. Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Bapak Muh. Mu'min Fahimuddin, SP., M.Si menambahkan kegiatan ini merupakan kesempatan bagi Anggota KPU Kabupaten/Kita untuk menyampaikan progres laporan terakhir, sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan terhadap data KPU mengenai TMS meninggal dan TMS anggota TNI/POLRI. Kegiatan ini juga turut menghadirkan narasumber dari PUSDATIN KPU RI agar peserta kegiatan ini dapat menyampaikan permasalahan yang terjadi secara aktual.

Rapat Koordinasi Pencermatan Data Badan Adhock  Pemilu Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota Se- Sulawesi Tenggara

Dalam Rangka penyelesaian administrasi PPK, PPS, pentarlih sekretariat PPK dan sekretariat PPS serta untuk menertibkan data Badan Adhock KPU Kab/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada aplikasi SIAKBA , KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Melaksanakan Rapat Koordinasi Pencermatan Data Badan Adhock  Pemilu Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota Se- Sulawesi Tenggara yang dilaksnakan pada hari Jumat tanggal 20 oktober 2023 di aula HKM KPU Sulawesi Tenggara dan mengundang  Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Sosdiklih Dan SDM ,  kasubag Hukum dan SDM serta  operator Siakba. Dalam Sambutanya  Ketua KPU Provinsi Sulawesim Tenggara Bapak Asril menyampaikan  bahwa penting Kiranya Agar data  badan Adhock kita ditertibkan kembali  diakhir sambutan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara membuka acara dengan resmi. Anggota KPU bapak Amiruddin dalam arahanya menyampaikan Bahwa terkait data dan pencermatan data badan Adhock Jangan luput dari Perhatian kita agar setiap ada Pergantian badan Adhock segera dengan cepat ditertibkan dan didata Kembali dalam aplikasi SIAKBA. Dalam Rakoor ini sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Bapak Tri Tujiana memberikan beberarapa pengarahan Kepada teman teman sekretariat agar selalu bekerja dengan  semangat dalam pelaksanaan tahapan Pemilu serta kegiatan Rakoor ini bagian dari perintah sekjend KPU RI terkait pencermatan dan penertiban Data data Badan Adhock KPU Kab/Kota Sesulawesi Tenggara

Rapat Koordinasi Pendistribusian Logistik & Bimbingan Teknis Sistem Informasi Logistik (SILOG) bersama KPU Kabupaten Kota se Sulawesi Tenggara Tahun2023.

Kamis 5 Oktober 2023, Pukul 19.30 Wita bertempat di aula Phisi ballroom Hotel Claro Kota Kendari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Rapat Koordinasi Pendistribusian Logistik & Bimbingan Teknis Sistem Informasi Logistik (SILOG) bersama KPU Kabupaten Kota se Sulawesi Tenggara Tahun2023. Kegiatan ini di hadiri oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Dr. Asril, S.sos di dampingi  Kordiv Teknis Peyelenggara Pemilu Hazamuddin, Kordiv Parmas dan SDM Amiruddin serta Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Tri Tujiana. dimana peserta Rapat Koordinasi dari 17 Satker KPU Kabupaten/Kota yang di wakilih oleh Ketua KPU kab/Kota , sekretaris, kasubag umum & Logistik, admin/Operator SILOG. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Bapak Dr. Asril, S.Sos., M.Si mengatakan agar jajaran KPU Kabupaten/Kota selalu sigap dalam mempersiapkan urusan logistik pemilu dan memperkirakan H-1 membutuhkan Moda transportasi, berapa personel yang harus disiapkan terutama daerah-daerah yang masuk kategori terluar, tersulit dan terpencil. Selain itu beliau menekankan perlunya mengidentifikasi persoalan logistik di TPS agar pengiriman akurat, fokus untuk penyediaan logistik persiapan pemilu sehingga tidak ada masalah-masalah berulang yang selama ini terjadi serta petakan daerah-daerah terjauh dan daerah-daerah yang susah dijangkau. Sementara itu Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Bapak Hazamuddin menambahkan bahwa pengadaan dan distribusi logistik menjadi tanggung jawab sekretariat, sesuai hasil pleno KPU di semua tingkatan, oleh karena itu KPU Kabupaten/Kota perlu menyusun roadmap untuk pengadaan dan distribusi logistik yang lebih baik.  

Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc & Bimtek Aplikasi SITAB KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Se Sultra

Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc & Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem informasi Pertangggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB) bersama KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Tenggara yang bertempat di Plaza Inn Hotel Kendari  pada Senin 2 Oktober 2023.   Ketua KPU Prov. Sultra Asril, yang didampingi oleh Kordiv Hukum dan Pengawasan Suprihaty Nengtias, Kordiv Data dan Informasi Muh. Mu’min Fahimuddin, Sekretaris KPU Prov. Sultra Tri Tujiana dan Biro Keuangan dan BMN KPU RI, Pirtondi Motagu. Secara resmi membuka kegiatan Rapat sekaligus menyampaikan arahanya terkait pengelolaan anggaran agar setiap Satker KPU Kabupaten/Kota utamanya Sekretaris KPU Kab/Kota untuk berhati-hati dan memahami aturan dalam proses pembayaran mengingat tahapan yang berhimpitan dengan pengelolaan keuangan yang sangat resisten dengan hal-hal kekeliruan dengan banyaknya pembayaran. Selain itu perlu di ingat bahwa pembayaran dan pertanggungjawaban badan Adhoc di pemilu atau pemilihan di tahun sebelumnya adalah hal yang biasa tetapi untuk pemilu dan pemilihan di tahun 2024 ini di pertanggungjawaban badan Adhoc adalah hal yang baru dengan menggunakan aplikasi karena itu di harapkan untuk meningkatkan kehati-hatian di masing-masing Satker KPU Kabupaten/Kota.   Pada kesempatan itu, Sekretaris KPU Prov Sultra, Tri Tujiana menyampaikan dua hal yang harus dilaksanakan oleh jajaran sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Pertama, dimana badan Adhoc merupakan perpanjangan tangan dari KPU Kab/Kota yang dilaksanakan oleh Sekretariat PPK maupun PPS sehingga perlu perhatian Khusus semoga dengan adanya aplikasi SITAB, menjadikan pertanggungjawaban anggaran badan Adhoc bisa lebih simpel dan dapat di percepat, terutama dalam mensosialisasikan dan membiasakan pertanggungjawaban dalam bentuk softcopy dan hardcopy.   Kedua, bahwa pengelolaan anggaran harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun. hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana semoga pertanggungjawaban bdan Adhoc ini tidak menjadi hal yang rumit namun sebaliknya akan menjadi mudah untuk direalisasikan sehingga pada saat pemeriksaan atau auditor terkait badan adhoc nanti pasca tahapan selesai dan tidak terjadi permasalahan. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir jajaran Pejabat Eselon III dan IV Sekretariat KPU Prov. Sultra, serta 68 peserta dari 17 KPU Kabupaten/kota. Peserta terdiri dari Sekretaris, Kasubbag Keuangan, dan Bendahara/Operator Keuangan  

Reviu Atas Tata Kelola Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 pada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara

BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara telah melaksanakan pembahasan bersama mengenai Reviu Atas Tata Kelola Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 pada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, hal tersebut ditandai dengan penyerahan hasil reviu dari BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Ketua Divisi perencanaan data dan Informasi selaku Plh. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara bertempat di Aula Husni Kamil Manik, Jumat (15/09/2023). Reviu ini dilaksanakan selama 8 hari kerja mulai tanggal 4 - 13 September 2023 oleh 4 (empat) orang tim review dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, menyangkut persiapan pelaksanaan Pemilu, antara lain kesiapan Logitik, Badan Adhoc, Uji fungsi Aplikasi, Partisipasi Pemilih, Realisasi Anggaran serta Pengadaan dengan memperhatikan P3DN dan UMKM setempat. Ketua Tim Reviu Gahlisona Wijaya mengatakan ada beberapa poin penting yang harus ditindak lanjuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, selanjutnya di bulan Desember akan dilakukan evaluasi berkaitan dengan  tahapan selanjutnya.