
Rapat Koordinasi Tata Cara Penyusunan DCT Dalam Aplikasi SILON dan Persiapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
Rabu, 25 Oktober 2023 bertempat di Aula Husni Kamil Manik KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Rapat Koordinasi tata cara penyusunan DCT dalam aplikasi SILON dan persiapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu Tahun 2024. kegiatan ini di hadiri oleh Ketua KPU Prov. Sultra, didampingi Anggota KPU Prov. Sultra,n Sekretaris serta Kabag & Kasubag Tekhnis KPU Prov. Sultra KPU Ptov. Sultra smana peserta kegiatan Kordiv Tekhnis, Kasubag Teknis dan Operator Silon di 17 Satker KPU Kabupaten/Kota.
Sambutan Ketua KPU Prov. Sultra dalam kegiatan tersebut Agar KPU Kabupaten/Kota untuk selalu berkoordinasi dengan LO partai demi memastikan kelengkapan berkas administrasi maupun data mulai dari foto Calon, Nama dan Penulisan penggunaan gelar pada saat pendaftaran menjadi Daftar Calon Tetap dan itu harus di berikan secara jelas untuk mengantisipasi kekeliruan penulisan maupun komplain terhadap kita serta menghadapi tahapan yang semakin padat kedepannya agar KPU Kabupaten/Kota jangan lagi membuat gerakan yang nantinya akan mempengaruhi kerja pada kegiatan tahapan pemilu 2024. sebaiknya KPU Kab/Kota dapat membangun komunikasi yang baik dengan Sekretariat daerah agar pelaksanaan Pemilu nanti semakin mudah, belum lagi kita menghadapi Pilkada maka dari itu KPU Kab/Kota perlu membangun kerjasama dengan Sekretariat daerah, ketika ada permasalahan koordinasi dengan sektretariat dalam penanganan permasalahan, ada penyerapan anggaran bicarakan dengan sekretariatan sehingga hubungan kerjasama antara keduanya dapat terbangun dengan baik.
Kordiv Tekhnis KPU Prov. Sultra Hazamuddin menambahkan Bahwa KPU Kab/ Kota menyusun rancangan DCT Hasil pencermatan oleh Parpol Peserta pemilu berdasarkan Rancangan DCT yang tidak dilakukan perubahan BA hasil Vermin dokumen persyartan pengganti calon sementara anggota DPRD Kab/Kota pasca pencermatan DCT,dalam Penyusunan rancangan DCT hasil pencermatan dilakukan dengan memperhatikan Parta Politik yang tidak mengajukan perububahan, maka calon sementara yang ditetapkan dalam DCS dan tidak terdapat atau terdapat masukan dan tanggapan dari masyarakat namun ditetapkan memenuhi syarat berdasarkan BA hasil Vermin dimasukan dalam DCT, KPU Kab/Kota dapat membatalkan nama calon dalam DCT jika calon tersebut tidak lagi memenuhi syarat
dengan mencoret nama calon tetap anggota calon yang bersangkutan dan menetapkan Rancangan DCT hasil pencermatan yaitu Rancangan DCT hasil pencermatan ditetapkan menjadi DCT dengan menggunakan formulir MODEL DCT.KAB/KOTA serta dilakukan rapat pleno kemudian menuangkan hasil pleno kedalam BA penetapan DCT