
Diseminasi Partai politik kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Divisi Hukum dan pengawasan Ade Suerani hadir sebagai Narasumber pada kegiatan Diseminasi Partai politik yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara bertempat di Wonua Monapa Hotel & Resort, Kamis (9/03/2023).
Kegiatan yang diikuti oleh Bawaslu Prov. Sulawesi Tenggara, partai Politik, Notaris, Tokoh masyarakat dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara merupakan upaya untuk meningkatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal pengesahan pendirian badan hukum partai politik, pengesahan perubahan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga partai politik, dan perubahan pengurus partai politik.
Selanjutnya, dalam rangka verifikasi dan/atau pemeriksaan kebenaran terhadap dokumen yang memuat usulan permintaan mengadakan suatu forum pengambilan keputusan yang diusulkan oleh kepengurusan tingkat daerah suatu partai politik dan juga memeriksa kebenaran dokumen kehadiran ketua atau anggota partai politik tingkat kepengurusan daerah, pengumpulan data tersebut untuk mengetahui dan memetakaan apakah suatu partai politik keberadaannya ada disetiap provinsi atau tidak.