Berita Terkini

Memaksimalkan penginputan data tidak padan hasil sinkronisasi data DPB Tahun 2021, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengundang Admin/ Operator Sidalih KPU Kabupaten/ Kota se Sulawesi Tenggara

Dalam rangka memaksimalkan penginputan data tidak padan hasil  sinkronisasi data DPB Tahun 2021 dengan data SIAK Kemendagri, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Fasilitasi Tindak Lanjut hasil pemadanan data kedalam aplikasi Sidalih, Selasa (20/09/2022) bertempat di Aula Husni Kamil Manik KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini dihadiri oleh Admin/ Operator Sidalih dari KPU Kabupaten/ Kota se Sulawesi Tenggara, Kabag dan Kasubag Rendatin KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Membuka acara Ketua KPU Provinsi sulawesi Tenggara Laode Abdul Natsir menyampaikan Terima Kasih dan penghargaan yang sebesar besarnya atas kinerja Admin/ Operator selama ini yang telah bekerja maksimal dalam Pemutakhiran data berkelanjutan ini." Saya juga memohon maaf dan pemakluman teman teman Operator sekalian atas tidak diikutsertakannya operator pada kegiatan di Kabupaten Kolaka beberapa waktu lalu, selanjutnya dibulan Oktober nanti kita akan menerima DP4 dan akan dipadankan dengan data yang sekarang kita kerjakan, Maka harus dipastikan yang memenuhi syarat dimasukkan dalam daftar pemilih, kesalahan yang kita lakukan nantinya akan mempengaruhi terjadinya kekeliruan dalam pemenuhan logistik Pemilu" tegasnya. "Hari ini setelah dipadankan progres kita meningkat drastis, Keamanan data harus betul-betul dijaga, data pribadi yang dimiliki oleh KPU tidak boleh beredar dan tidak di proteksi" kata Natsir.  Dalam kesempatan yang sama Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara H. Syafruddin mengharapkan agar operator mengutamakan dan menjaga kesehatan tetap prima." Kesehatan teman teman Operator Sekalian adalah hal yang utama, tetaplah bekerja dengan memperhatikan Kesehatan dan apabila dalam bekerja tidak terfasilitasi dengan baik agar disampaikan secara berjenjang". Syafruddin juga mengingatkan bahwa Apa yang telah dihasilkan sampai pada hari ini membuktikan bahwa kita adalah orang-orang yg dipercaya memiliki integritas dan memiliki nilai lebih dari yg lain."Pekerjaan ini sebagai tanggung jawab kita yang bernilai ibadah. Mari kita bekerja dengan sebaik-baiknya dan penuh semangat". Selanjutnya Apresiasi yang setinggi tingginya juga turut disampaikan oleh Koordinator Divisi Perencaanaan Data dan Informasi Muhammad Nato al Haq kepada seluruh operator atas kerja keras dan kerja tuntasnya dalam Pemutakhiran data saat ini. "Admin/ Opertor Sidalih merupakan salah satu aset terbesar dari KPU begitu pula dengan data/Informasi yang kita miliki sekarang juga merupakan aset, sehingga kita harus benar benar menjaganya dan berahati hati dalam memberikan informasi" tambahnya. diakhir arahannya Nato mengingatkan untuk kembali memperhatikan Surat Nomor 2331/PL.01-SD/14/2022, tanggal 30 September nanti portal Aplikasi Sidalih akan Ditutup oleh KPU, selanjutnya akan dilakukan proses sinkronisasi kembali dengan Disdukcapil untuk Kemendagri dalam rangka persiapan Data Pemilih Pemilih Pemilu Tahun 2024, selanjutnya tugas KPU Kabupaten/ Kota untuk memperbaiki dan memperbarui data tersebut.

Rapat Evaluasi Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Kendari, Dalam rangka mengevaluasi hasil Verifikasi Adminitrasi Partai Politik sebelumnya dan mempersiapkan pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dokumen keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu2024, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengadakan Rapat Koordinasi Evaluasi Kegiatan Verifikasi Adminitrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Bersama Partai Politik Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara bertempat di Aula Husni Kamil Malik, selasa (20/09/2022). Dengan mengundang Admin/ LO Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 20224, kegiatan yang dikemas dalam bentuk FGD (Forum Group Discussion) ini lebih banyak memberikan kesempatan kepada para Pengurus Partai untuk menyampaikan pengalaman dan  permasalahan yang dihadapi pada saat pelaksanaan Verifikasi administrasi. Membuka kegiatan, dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr.La Ode Abdul Natsir, S.E.,M.Si menyampaikan,“Pada Tahapan Verifikasi Administrasi yang lalu masih ada beberapa partai politik yang belum memenuhi persyaratan atau belum melakukan perbaikan khususnya untuk keanggotaan Parpol, apabila sampai tanggal 13 Desember 2022 Parpol tersebut tidak melakukan perbaikan maka KPU RI akan memutuskan bukan sebagai peserta Pemilu”. Selanjutnya diharapkan agar selalu terjalin koordinasi antar LO Partai dengan KPU terkait verifikasi administrasi sebelum maju ketahapan verifikasi faktual keanggotaan Partai. “Kepada Parpol yang masih dalam perbaikan agar memanfaatkan kesempatan ini semaksimal mungkin untuk melakukan perbaikan dan tetap intens dalam berkoordinasi sehingga memudahkan dalam pelaksanaan Tahapan Verifikasi faktual di lapangan” tambah Natsir. Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Iwan Rompo Banne, S.Sos.,M.Si mengatakan dengan adanya kegiatan ini kita dapat menghimpun dan menyusun Daftar Inventaris Masalah yang sumbernya berasal dari Partai Politik kemudian akan kita simpulkan menjadi laporan KPU Provinsi kepada KPU RI. Lebih jauh dijelaskan bahwa dari hasil verifikasi administrasi, ada 9 Partai Politik yang telah memenuhi syarat serta terdapat beberapa Partai Poltik  yang masih harus mengikuti tahapan perbaikan Verifikasi Administrasi. Untuk diketahui jumlah syarat minimal Data Partai Politik setiap Kab./Kota di Sulawesi Tenggara sebagai berikut:   • Kolaka : 239   • Konawe : 261   • Muna : 225   • Buton : 120   • Konsel : 315   • Bombana : 152   • Wakatobi : 116   • Kolut : 136   • Konut : 72   • Butur : 70   • Koltim : 125   • Konkep : 40   • Mubar : 85   • Buteng : 120   • Busel : 100   • Kota Kendari : 344   • Bau-Bau : 159              

Pengabdian lebih 10 Tahun PNS KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya

Sebanyak 8 Orang pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menerima Tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya yang terdiri dari Pengabdian 30 Tahun dan 10 Tahun. Penghargaan ini diberikan bertepatan dengan pelaksanaan Apel Pagi Senin (19/09/2022) bertempat di Halaman Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.  Turut hadir sebagai pembina apel Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Muhammad Nato Alhaq yang dalam arahannya mengharapkan agar penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi PNS untuk lebih giat dan disiplin dalam bekerja. "mengutip kata-kata dari sastrawan Buya Hamka ada 2 (dua) hal yang membuat pekerjaan pas di hati, pertama adalah mahir atau pandai pada bidang pekerjaan yang digeluti, kedua pandai mencari bentuk yang baru (inovatif dan kreatif) dalam menjalankan pekerjaan itu" semoga kita dapat mengambil manfaat dari kutipan kata kata tersebut" tambahnya. Apel pagi di akhiri dengan penyerahan sertifikat tanda berakhirnya Kuliah Kerja Profesi Mahasiswa Fakultas MIPA jurusan Statistik Universitas Haluoleo yang diberikan secara langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Mahasiswa yang melaksanakan KKP.

Sosialisasi dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara

Dalam Rangka mengantisipasi terjadinya Kecelakaan kerja kepada PPNPN di Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, digelar Kegiatan Sosialisasi  dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (16/09/2022) di Aula Husni Kamil Manik KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.  Pada Sambutannya Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara Irsan Sigma Octavian memberikan apresiasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah memberikan kesempatan kepada PPNPNnya untuk memiliki jaminan Ketenagakerjaan yang terdiri atas : Jaminan kecelakaan kerja, meninggal dunia dan jaminan hari tua." Pada Saat bertugas/ bekerja ada resiko yang "mungkin" terjadi pada PPNPN oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh Tenaga Honorer/ PPNPN KPU untuk ikut serta dalam Jaminan ketenagakerjaan ini." Dalam kesempatan yang sama Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Laode Abdul Natsir menyambut baik program BPJS Ketenagakerjaan ini. " KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri atas 17 Satker yang sedang giat-giatnya menjalankan Tahapan Pemilu dan pemilihan, tentu sj ini bukan pekerjaan ringan melihat semua pihak dari Tingkat pusat sampai Tingkat bawah di Desa/ Kelurahan bekerja tidak mengenal waktu, berdasarkan pengalaman, banyak resiko yang harus dilitigasi akibat kelebihan beban kerja dari penyelenggara dengan berbagai jenis penyebabnya". paparnya. Dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat membantu PPNPN di Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan jaminan secara pribadi, utamanya bagi penyelenggara di Tingkat Kabupaten/ Kota agar dapat melakukan kerjasama seperti ini". sambung Natsir. Untuk diketahui Kegiatan ini juga ditandai dengan Penandatanganan MOU antara KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dengan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara.

Perencanaan kebutuhan BMN merupakan bagian yang terintegrasi dengan RKAKL

Dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI  Nomor 2211/ RT01.1-SD/02/2022 KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Milik Negara (RKBMN) Tahun 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se Sulawesi Tenggara di Aula Husni Kamil Manik, Rabu (14/09/2022) yang dihadiri oleh Sekrertaris KPU Kabupaten/ Kota dan Operator SIMAKBMN se Sulawesi Tenggara. Membuka Acara, Sekretaris KPU Prov. Sulawesi Tenggara H. syafruddin mengatakan Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan arahan dan petunjuk terkait Penyusunan Rencana Kebutuhan Milik Negara (RKBMN) untuk Rencana Kerja Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-KL) Tahun 2024 yang sudah terjadwal." sehubungan dengan pemberitahuan Jadwal penyampaian RKBMN yang sudah dekat  agar setiap Kuasa Pengguna Barang menyusun RKBMN di masing masing Satker dan menyampaikannya tepat waktu." tambahnya. Hadir pula secara daring Kepala Bagian BMN KPU RI Syaiful Bahri yang di dampingi oleh Kasubag BMN wilayah I, beserta staf. Dalam arahannya, Syaiful menerangkan bahwa RKBMN merupakan Rencana Kebutuhan BMN untuk periode 1 Tahun yang disusun berdasarkan Renstra KPU dengan mempertimbangkan BMN yang telah ada sebelumnya serta berpedoman pada standar barang dan standar Kebutuhan. " KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota dalam perencanaannya dapat mengusulkan RKBMN pengadaan dan pemeliharaan. dengan memperhatikan hal hal sebagai berikut : Kesesuaian program, kegiatan, output dengan Renstra-KL, kesesuaian kebutuhan BMN dan SBSK, ketersediaan BMN, APIP K/L mereview kebenaran, kelengkapan dan kebuituhan penerapan kaidah perencanaan kebutuhan BMN".  lebih jauh dijelaskan bahwa KPU Provinsi wajib melakukan Supervisi dan Analisis terhadap usulan RKBMN KPU Kabupaten/ Kota di wilayahnya masing- masing."KPU Provinsi harus benar- benar melakukan fungsinya sebagai Koordinator Daerah, dalam waktu dekat ini KPU RI akan mengadakan TOT (Training Of Trainer) bagi KPU Provinsi untuk mendapatkan Skill pendampingan/ Supervisi." tegasnya.

Bimbingan Teknis Manajemen Resiko pada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan KPU Kabupaten Kota Se Provinsi Sulawesi Tenggara

Guna menghindari resiko yang mungkin terjadi pada Pengelolaan Anggaran Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Bimbingan Teknis Manajemen Resiko pada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan KPU Kabupaten Kota se Provinsi Sulawesi Tenggara di Aula Husni kamil Manik, Selasa (13/09/2022), yang diikuti oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, hadir pula secara daring Ketua dan Sekretaris beserta jajarannya KPU Kabupaten/ Kota Se Sulawesi Tenggara Dalam Sambutannya Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara H. Syafruddin mengatakan kegiatan ini sangat penting untuk pengelolaan anggaran utamanya dalam menghadapi Pemilu 2024 yang akan datang sehingga dibutuhkan pendalaman dan pemahaman yang lebih baik lagi agar tidak terjadi kesalahan (meminimalisir Resiko) dalam Pengelolaannya. Pada kesempatan yang sama Koordinator Pengawasan Bidang P3APIP BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara, Acep Supiani menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sinergi yang baik dengan Inspektorat untuk menjadi mitra dengan Sekretariat dalam memberikan solusi dan opini mengenai masalah yang terjadi di KPU untuk mencapai tujuan yang tertuang dalam Renstra. "dalam proses mencapai tujuannya akan mendapatkan resiko dan permasalahan, indikator dan kondisi yang berbeda menjadikan setiap masalah yang dihadapi juga berbeda, begitu juga dengan target dan starategi yang dilakukan akan berbeda pula, sehingga perlu diidentifikasi untuk melihat jenis resiko yang akan dihadapi." Dengan menghadirkan 2 orang Narasumber dari BPKP, kegiatan dibuka oleh  Inspektur Utama Sekretaris Jenderal KPU RI, Nanang Supriyatna secara Daring melalui Zoom Meeting. menurut Nanang, KPU dan BPKP telah bekerjasama terkait Manajemen Resiko khususnya dalam hal pelaporan keuangan di Lingkungan KPU sehingga dengan adanya kerjasama ini diharapkan KPU dapat mengkategorikan 3 (Tiga) jenis resiko yang berkaitan dengan penyelenggaraan antara lain: Tahapan Pemilu dan Pemilihan, Pengelolaan Keuangan/ Anggaran, Potensi Penyimpangan (APH, Eksternal/ Internal) sesuai dengan tujuan umum yang termaksud dalam Rencana Strategis KPU yaitu Terwujudnya KPU yang mandiri Profesional dan berintegritas, Menyelenggarakan Pemilu serentak yang demokratis, tepat waktu efisien dan efektif serta mewujudkan Pemilu serentak yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.