Berita Terkini

Perencanaan kebutuhan BMN merupakan bagian yang terintegrasi dengan RKAKL

Dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI  Nomor 2211/ RT01.1-SD/02/2022 KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Milik Negara (RKBMN) Tahun 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se Sulawesi Tenggara di Aula Husni Kamil Manik, Rabu (14/09/2022) yang dihadiri oleh Sekrertaris KPU Kabupaten/ Kota dan Operator SIMAKBMN se Sulawesi Tenggara. Membuka Acara, Sekretaris KPU Prov. Sulawesi Tenggara H. syafruddin mengatakan Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan arahan dan petunjuk terkait Penyusunan Rencana Kebutuhan Milik Negara (RKBMN) untuk Rencana Kerja Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-KL) Tahun 2024 yang sudah terjadwal." sehubungan dengan pemberitahuan Jadwal penyampaian RKBMN yang sudah dekat  agar setiap Kuasa Pengguna Barang menyusun RKBMN di masing masing Satker dan menyampaikannya tepat waktu." tambahnya. Hadir pula secara daring Kepala Bagian BMN KPU RI Syaiful Bahri yang di dampingi oleh Kasubag BMN wilayah I, beserta staf. Dalam arahannya, Syaiful menerangkan bahwa RKBMN merupakan Rencana Kebutuhan BMN untuk periode 1 Tahun yang disusun berdasarkan Renstra KPU dengan mempertimbangkan BMN yang telah ada sebelumnya serta berpedoman pada standar barang dan standar Kebutuhan. " KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota dalam perencanaannya dapat mengusulkan RKBMN pengadaan dan pemeliharaan. dengan memperhatikan hal hal sebagai berikut : Kesesuaian program, kegiatan, output dengan Renstra-KL, kesesuaian kebutuhan BMN dan SBSK, ketersediaan BMN, APIP K/L mereview kebenaran, kelengkapan dan kebuituhan penerapan kaidah perencanaan kebutuhan BMN".  lebih jauh dijelaskan bahwa KPU Provinsi wajib melakukan Supervisi dan Analisis terhadap usulan RKBMN KPU Kabupaten/ Kota di wilayahnya masing- masing."KPU Provinsi harus benar- benar melakukan fungsinya sebagai Koordinator Daerah, dalam waktu dekat ini KPU RI akan mengadakan TOT (Training Of Trainer) bagi KPU Provinsi untuk mendapatkan Skill pendampingan/ Supervisi." tegasnya.

Bimbingan Teknis Manajemen Resiko pada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan KPU Kabupaten Kota Se Provinsi Sulawesi Tenggara

Guna menghindari resiko yang mungkin terjadi pada Pengelolaan Anggaran Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Bimbingan Teknis Manajemen Resiko pada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan KPU Kabupaten Kota se Provinsi Sulawesi Tenggara di Aula Husni kamil Manik, Selasa (13/09/2022), yang diikuti oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, hadir pula secara daring Ketua dan Sekretaris beserta jajarannya KPU Kabupaten/ Kota Se Sulawesi Tenggara Dalam Sambutannya Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara H. Syafruddin mengatakan kegiatan ini sangat penting untuk pengelolaan anggaran utamanya dalam menghadapi Pemilu 2024 yang akan datang sehingga dibutuhkan pendalaman dan pemahaman yang lebih baik lagi agar tidak terjadi kesalahan (meminimalisir Resiko) dalam Pengelolaannya. Pada kesempatan yang sama Koordinator Pengawasan Bidang P3APIP BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara, Acep Supiani menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sinergi yang baik dengan Inspektorat untuk menjadi mitra dengan Sekretariat dalam memberikan solusi dan opini mengenai masalah yang terjadi di KPU untuk mencapai tujuan yang tertuang dalam Renstra. "dalam proses mencapai tujuannya akan mendapatkan resiko dan permasalahan, indikator dan kondisi yang berbeda menjadikan setiap masalah yang dihadapi juga berbeda, begitu juga dengan target dan starategi yang dilakukan akan berbeda pula, sehingga perlu diidentifikasi untuk melihat jenis resiko yang akan dihadapi." Dengan menghadirkan 2 orang Narasumber dari BPKP, kegiatan dibuka oleh  Inspektur Utama Sekretaris Jenderal KPU RI, Nanang Supriyatna secara Daring melalui Zoom Meeting. menurut Nanang, KPU dan BPKP telah bekerjasama terkait Manajemen Resiko khususnya dalam hal pelaporan keuangan di Lingkungan KPU sehingga dengan adanya kerjasama ini diharapkan KPU dapat mengkategorikan 3 (Tiga) jenis resiko yang berkaitan dengan penyelenggaraan antara lain: Tahapan Pemilu dan Pemilihan, Pengelolaan Keuangan/ Anggaran, Potensi Penyimpangan (APH, Eksternal/ Internal) sesuai dengan tujuan umum yang termaksud dalam Rencana Strategis KPU yaitu Terwujudnya KPU yang mandiri Profesional dan berintegritas, Menyelenggarakan Pemilu serentak yang demokratis, tepat waktu efisien dan efektif serta mewujudkan Pemilu serentak yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Iwan Rompo Banne menghadiri Sosialisasi Tahapan Pemilu pada Pemilih Pemula di kabupaten Konawe

Anggota KPU Provinsi sulawesi Tenggara Iwan Rompo Banne membuka Kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilu pada pemilih pemula yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Konawe Selasa, (13/09/2022) bertempat di Aula Hotel Nugraha unaaha. Acara yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024 terutama pada segmentasi generasi z atau milenial ini, diikuti oleh Pengurus OSIS SMA Se Kota Unaaha dan Pengurus Ikatan pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) Konawe disambut baik oleh Iwan Rompo. "ini merupakan salah satu upaya yang baik dalam meningkatkan Partisipasi Pemilih sebab kategori pemilih Pemula mempunyai peran yang cukup penting dalam penyebaran Informasi kepada Publik. Generasi milenial memiliki banyak Komunitas, ide ide kreatif dan salah satu Pengguna Sosial Media yang aktif sehingga hal tersebut dapat dikomparasikan dalam menyalurkan informasi kepemiluan",paparnya. Lebih jauh Iwan Rompo juga berharap agar kreatifitas seperti ini dapat dilakukan juga oleh KPU kabupaten lain dalam melakukan Sosialisasi."Seperti KOMPPARASI yang dibentuk oleh Divisi Sosdiklih KPU Konawe bisa dijdikan contoh oleh KPU lain" tambahnya. Untuk diketahui Iwan Rompo Banne juga mengukuhkan Komunitas Pelajar Pecinta Demokrasi KOMPPARASI Kabupaten Konawe yang anggotanya terdiri para Pelajar SMA.

Nilai Positif bagi jajaran KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang bisa menjaga kualitas Data Pemilihnya

Dalam Rangka menyatukan visi dan mendapatkan arahan secara serentak satu alur koordinasi termasuk penguatan dalam penyusunan Daftar pemilih Berkelanjutan dan memperkuat Sistim Informasi melalui Sistim Informasi Data Pemilih (SIDALIH), KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU kabupaten/ Kota Se Sulawesi Tenggara menuju Pemilu Tahun 2024, Rabu (7/09/2022)  Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Sutan Raja, Kabupaten Kolaka, dihadiri oleh Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos selaku Ketua Divisi Data dan Informasi yang disambut langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Laode Abdul Natsir dan Jajaran sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, yang dalam sambutannya mengucapkan  selamat datang kepada Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos dan rombongan, para Peserta dari KPU Kabupaten/ Kota dan Tamu Undangan dari KPU Kabupaten Kolaka. "Ini adalah Kegiatan yang kedua kalinya dilaksanakan oleh KPU Prov. Sultra di Kabupaten Kolaka, untuk itu dengan adanya kegiatan ini seluruh peserta diharapkan dapat bekerja lebih maksimal lagi untuk mencapai target 100% sebelum Tanggal 22 September nanti dan menghasilkan Daftar Pemilih yang berkualitas". selanjutnya Laode Abdul Natsir mengatakan bahwa Regulasi yang diturunkan dari KPU RI tidak menimbulkan Keragu raguan bagi penyelenggara di Tingkat Kabupaten/ Kota dalam mengerjakan dan menyelesaikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, "Daftar Pemilih yang berkualitas mencakup pemilih yang telah memenuhi unsur Memenuhi syarat, akurat dan Valid". Acara Rakor ini dibuka Oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI ibu Betty Epsilon Idroos yang dalam arahannnya  menekankan kepada jajarannya untuk bekerja cermat dalam melakukan sinkronisasi maupun saat turun ke lapangan mengecek data pemilih nanti. Menurut dia prinsip yang harus dipegang oleh jajaran KPU adalah menjalankan tugas sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. “Lihat faktanya, kalau ada yang yang harus dibersikan maka harus dibersikan, data yang perluh ditambah harus ditambah, data yang harus diganti mesti diganti, sehingga kami memiliki data yang mutakhir konperensif dan valid,” kata Betty. selain itu Betty juga memaparkan empat hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh divisi Data dan Informasi di KPU di Sulawesi Tenggara, pertama, pastikan pemutakhiran data pemilih dilaksanakan sesuai dengan kondisi faktual dan peraturan yang berlaku. Kedua, pastikan proses penyaringan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Sistem Informasi data Pemilih (Sidalih) Berkelanjutan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketiga, penyaringan pemilih meninggal dunia disertai dengan surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah atau nama lain, dan diunggah ke Sidalih Berkelanjutan. Dan keempat, proses penginputan data ke dalam Sidalih Berkelanjutan harus sudah selesai sebelum tanggal 1 Oktober 2022. Lebih jauh beliau memberikan nilai positif bagi jajaran KPU Sulawesi Tenggara yang bisa menjaga kualitas data pemlihnya. Perbaikan data pemilih di Sulawesi Tenggara menurut dia angkanya rata-rata 90 persen. “ Tenggang waktu yang diberikan Sulawesi Tenggara bisa menjadi 100 persen, sehingga nantinya akan menghasilkan data yang terbaik untuk menuju Pemilu Tahun 2024,” harapnya. Menutup rangkaian acara, diserahkan penghargaan kepada KPU kabupaten/kota yang telah mencapai 100 persen tindaklanjut sinkronisasi hasil pemadanan data Pemutakhiran DPB semester II Tahun 2021 dengan data kependudukan Kemendagri yaitu KPU Kabupaten Kolaka Timur, KPU Kabupaten Wakatobi, KPU Kabupaten Buton Tengah, serta KPU Kabupaten Buton Utara. Turut hadir Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sekretaris Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabag dan Kasubag Perencanaan data dan Informasi beserta jajarannya,  Anggota KPU Kabupaten/ Kota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara, serta Forkopimda Kabupaten Kolaka.

KUNJUNGAN SEKRETARIS DAN KABAG PERENCANAAN DATA DAN INFORMASI KPU PROV. SULAWESI TENGGARA DI KPU KAB. BUTON

Sekretaris KPU Sulawesi Tenggara H. Syafruddin menyerahkan Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun kepada 3 orang staf PNS KPU Kabupaten Buton pada pelaksanaan Apel Pagi, Senin (05/08/2022) yang disaksikan Langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Buton dan jajaran Sekretariat KPU Buton. Pada arahannya, Sekretaris KPU Sulawesi Tenggara menyampaikan beberapa poin penting, diantaranya :  1. Penegakan disiplin wajib di laksanakan oleh seluruh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan PP 53 Tahun 2010.  2. Dukungan dan fasilitasi terhadap  kegiatan verifikasi administrasi partai politik guna menghindari adanya sengketa terhadap pelaksanaan tahapan verifikasi ini.  3. Mengelola anggaran tambahan Pemilu 2024 dengan membuat timeline kegiatan agar pelaksanaan lebih terarah.  4. Senantiasa menjaga kekompakan dan harmonisasi dalam pelaksanaan tugas. 5. Meminta peranan para kasubag untuk dapat menjadi partner dan mediator untuk menjembatani antara Sekretaris dan jajaran Komisioner.  6. PPNPN agar bekerja membantu KPU Kabupaten Buton sesuai tugasnya dalam mendukung pelaksanaan Tahapan Pemilu 2022.

Rapat Koordinasi pelaksanaan Tahapan Verifikasi Administrasi keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Tingkat KPU Kab/ Kota se Sulawesi Tenggara

Dalam rangka menyamakan persepsi/ kerja verifikasi antara komisioner, kasubag dan operator verifikasi, terhadap pengoperasian SIPOL dan mengevaluasi  hasil verifikasi administrasi kabupaten/ Kota terhadap keanggotaan Parpol, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat KPU Kabupaten/Kota se-SulawesiTenggara. Rapat koordinasi dilaksanakan pada hari Rabu, 29 Agustus 2022 di Aula Husni kamil Malik Kantor KPU Prov. Sulawesi Tenggara dan diikuti oleh seluruh Anggota KPU Divisi Teknis KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara, Admin dan Operator SIPOL. Rapat koordinasi sendiri dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne yang sebelumnya dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Laode Abdul Natsir yang didampingi oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, yakni Ade Suerani dan Sekretaris KPU Prov. Sulawesi Tenggara                H. Syafruddin. Dalam arahannya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengharapkan agar para peserta rakor saling bersinergi, bekerja cermat dan hati-hati serta senantiasa memastikan pekerjaan kita teradminstrasi dengan baik. “Kita bekerja sebagai sebuah sistem, sehingga tidak dapat bekerja sendiri-sendiri, begitu juga di tingkat Sekretariat, para Kabag dan Kasubag agar dapat menjembatani ataupun memfasilitasi anggota Kpu dan tim verifikasi” sahutnya. Iwan Rompo selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam paparannya juga menjelaskan lebih rinci tentang pelaksanaan verifikasi ini, beliau juga mengingatkan untuk lebih mengkatifkan komunikasi dengan L.O.” Pasca ditutupnya pendaftaran parpol, terdapat 14 Partai Politik yang mengajukan laporan dugaan pelanggaran adminstrasi pada tahapan pendaftaran kepada bawaslu.. Terdapat 15 laporan yang ada, dengan rincian 9 laporan dilanjutkan, dan 6 dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil “Kata Iwan Rompo.