Berita Terkini

Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 serta Penyusunan Produk Hukum KPU

KPU Provinsi  Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Rapat Koordinasi  Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 serta Penyusunan Produk Hukum KPU bertempat di aula Hotel Sri Rahayu Kabupaten Konawe, Rabu (17/08/2022) Rapat Koordinasi ini dibuka oleh Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin Dalam pemaparannya menjelaskan sampai saat ini sdh terdapat  43 Partai politik yang mendaftar  24 partai dinyatakan lengkap, 16 parpol tidak lengkap, 3 tdk mendaftar, 1 partai membawa manual yaitu partai perkasa. “Potensi yang mungkin terjadi pelanggaran administrasi dan sengketa, 24 partai Politik yang menerima Berita Acara dan 16 parpol tidak menerima Berita Acara” katanya. Afifuddin menekankan hal yang sangat penting yakni pelayanan yang kita berikan,tentang teknis pelayanan ataupun administrasi, “prinsipnya kita akan mulai bekerja ketika akun sudah terbuka dan telah diturunkan dari KPU Pusat kemudian kita verifikasi dan menyusun tim verifikator Parpol, Koordinasi dan Kekompakan sangat diharapkan antara KPU dan sekretariat” tegasnya. Masih dalam pembukaan, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Laode Abdul Natsir mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk mengidentifikasi Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan yang sedang berlangsung  yaitu  Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 beliau juga menghimbau agar KPU Kab./kota menjalankan tugas dan wewenangnya dengan mencermati dan mempelajari kembali UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, dan pedoman teknis pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Mengingat arahan Ketua KPU RI pada kegiatan Rakor di Jakarta agar semua peristiwa harus tercatat dan terekam kronologinya. "Sehingga jika ada permasalahan maka ada rekam jejak peristiwanya," ujar Laode Abdul Natsir.  Kegiatan Rapat Koordinasi ini dilanjutkan dengan diskusi  yang menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Bahari, yang  memaparkan terkait penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang dilakukan Bawaslu. Narasumber Kedua Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Ade Suerani menjelaskan identifikasi permasalahan hukum dan mekanisme dalam menghadapi pelanggaran administratif pemilu dan sengketa proses pemilu dia mengingatkan bahwa perlunya identifikasi potensi permasalahan hukum dengan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM), dan melakukan analisa terhadap DIM yang telah disusun disertai mekanisme penyelesaiannya.

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan KPU Kab/ Kota Se Sulawesi Tenggara melaksanakan upacara Peringatan HUT RI ke 77 berpusat di KPU Kabupaten Konawe

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dan KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Tenggara melaksanakan upacara bendera Peringatan HUT RI ke 77 yang berpusat di kantor KPU Kabupaten Konawe, Unaaha, Rabu 17 Agustus 2022. Upacara diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengggara, dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, La ode Abdul Natsir yang juga bertindak selaku inspektur upacara. La ode Abdul Natsir membacakan sambutan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam gelar upacara tersebut. “Pada momen HUT Kemerdekaan RI ini, marilah kita kembali mengingat jasa para pahlawan dari berbagai penjuru Indonesia yang berjuang tanpa kenal lelah demi kemerdekaan Indonesia,” Menyambung tema peringatan HUT ke-77 RI adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. “Tema Kemerdekaan Indonesia pada Tahun ini merefleksikan bagaimana nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mempersatukan masyarakat Indonesia dalam menghadapi tantangan yang ada.”  Upacara bendera berlangsung khidmat dan dilanjutkan dengan berbagi lomba 17  Agustus yang melibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara. Kemudian dilanjutkan dengan Upacara Penurunan Bendera Pada Pukul 17.00 Wita yang kembali dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sekaligus menandai penutupan rangkaian acara pada hari ini.

Sosialiasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menghadiri Kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2022 di Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka yang diwakili oleh Anggota KPU Provinsi  Al Munardin, SH, Kamis (12/08/2022), dalam pemaparannya beliau menyambut baik kegiatan ini untuk memberikan informasi tentang pentingnya update data bagi Pemilih sehingga perlu adanya inisiatif dari pemilih itu sendiri untuk mengecek data Pribadinya apakah terdaftar/ tidak. selain itu Koordinator Divisi Parmas dan SDM ini juga menyampaikan ucapan Terima Kasih kepada Pemerintah Daerah yang telah memberikan dukungan Dana Hibah Kepada KPU Kabupaten Kolaka untuk melaksanakan kegiatan ini. Kegiatan ini juga di hadiri oleh Aparat Pemerintah Kecamatan Toari, Kepala Desa/ Lurah se Kecamatan Toari, Perwakilan Polsek dan Koramil Kecamatan Watubangga serta Tokoh masyarakat.  

Sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD

Kamis tanggal 11 Agustus 2022 jam 10.45 WITA bertempat di Aula Husni Kamil Manik KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Kegiatan ini dihadiri oleh Jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Bapak Bahari, S.Si,MP.MH dan Muna Darma, SP, Perwakilan Partai Politik tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, Penggiat LSM dan Media. Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara bapak Dr. La Ode Abdul Natsir, SE., M.Si yang mengatakan Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi antara Penyelenggara dengan partai politik. Sejak tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022 nanti, KPU menyelenggarakan pendaftaran bagi parpol calon peserta pemilu yang terpusat di KPU RI. Sampai saat ini tanggal 11 Agustus 2022 partai politik yang mengambil akun sipol sebanyak 42 parpol nasional dan 8 lokal partai Aceh. Dari yg mendaftar telah mendapatkan BA pendaftaran sebanyak 13 partai politik dan 5 partai sedang dalam proses pendaftaran namun belum di terbitkan tanda terima pendaftaran. Tanda terima terbit apabila semua berkas pendaftaran parpol telah lengkap dan diterima namun apabila belum lengkap maka akan dikembalikan. Setelah pendaftaran, maka akan dilaksanakan verifikasi pemenuhan syarat terhadap syarat administrasi maupun faktual. Keberadaan parpol, pasal 6 pkpu telah digolongkan beberapa kualifikasi parpol yg mendaftar dan dilakukan verifikasi. Yg pertama, parpol yg berdasarkan putusan MK 55 tahun 2020 adalah parpol yg memperoleh angka 4% treshold, kepada parpol tersebut hanya akan dilakukan verifikasi administrasi. Parpol yang ke dua, adalah parpol peserta Pemilu 2019 lalu namun belum sempat memperoleh 4% perolehan secara nasional sehingga belum memiliki keterwakilan di DPR RI. Yang ketiga, parpol yang menjadi peserta parpol tetapi tidak mendapatkan kursi atau belum sama sekali mengikuti peserta pemilu tahun 2019 lalu. Terhadap ketiga kondisi parpol tersebut maka KPU tetap akan melaksanakan proses pendaftaran dan proses verifikasi baik administrasi maupun faktual. Berharap untuk memanfaatkan helpdesk KPU Provinsi jika ada hal-hal yang masih kurang dipahami oleh partai politik terkait regulasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik untuk senantiasa berkoordinasi dan berkonsultasi ke bagian Helpdesk KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya Kordiv Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Iwan Rompo Banne, S.Sos., M.Si mengatakan terkait syarat pemenuhan Verifikasi Adaministrasi dan Verifikasi Faktual Partai Poltik peserta pemilu tahun 2024. Dasar hukumnya adalah sebagai berikut : UU Nomor 7 Thn 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 3 Thn 2022 tentang Tahapan, program dan jadwal, PKPU Nomor 4 Thn 2022 tentang Pendaftaran, Verpol dan Penetapan Parpol, Keputusan KPU Nomor 259 Thn 2022 tentang pedoman teknis parpol dalam pendaftaran, Verpol dan Penetapan. Beliau juga mengatakan ada beberapa item tahapan pelaksanaan Pendaftaran Parpol antara lain : Verifikasi Administrasi, Verifikasi Administrasi Perbaikan, Verifikasi Faktual Kepengurusan dan keanggotaan, Verifikasi Faktual Kepengurusan Perbaikan dan keanggotaan. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terkait mekanisme dan alur Verifikasi Partai Politik.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Laode Abdul Natsir hadir sebagai Narasumber Sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggar hadir sebagai Narasumber dalam acara Sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang digelar oleh KPU Kabupaten Bombana di Coffee Grand Lampusui Kasipute. Dalam kegiatan yang dikemas dalam bentuk diskusi ini, Laode Abdul Natsir menyambut baik kegiatan Sosialisasi ini sebagai salah satu upaya KPU kabupaten Bombana dalam menyebarkan dan memberikan informasi yang sejelas jelasnya terkait informasi teknis PKPU 4 tahun 2022 serta mekanisme dan Tata cara Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol peserta Pemilu 2024, "pada dasarnya kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan presepsi dan untuk mengantisipasi permasalahan yang akan timbul dalam proses verifikasi Partai Politik",sahutnya. selanjutnya Laode Abdul Natsir mengatakan bahwa Tahapan Pendaftaran sudah dimulai sejak Tanggal 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022 yang berpusat di KPU RI, sampai kemarin sudah ada 42 Partai Politik yang mendaftar, setelah mendaftar maka akan dilaksanakan verifikasi pemenuhan syarat terhadap syarat administrasi maupun faktual, lebih jauh beliau berharap agar Helpdesk di Tingkat Kabupaten Bombana benar- benar dimanfaatkan jika ada hal-hal yang yang masih kurang dipahami oleh Partai Politik terkait regulasi ini. Acara ini juga di hadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Bombana, Bawaslu Kabupaten Bombana, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Bombana, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bombana, Polres Bombana, Perwakilan Kodim 1413 Buton, Partai Politik dan Media massa.  

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Saling Koordinasi Jalin Sinergitas

Kendari - Dalam rangka menghadapi pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 dan Pemilihan yang akan datang, jajaran KPU Prov. Sulawesi Tenggara mendatangi Kantor Bawaslu Prov. Sulawesi Tenggara di Jl. Sam Ratulangi, Kemaraya, Senin 10 Agustus 2022. Rombongan KPU Prov. Sulawesi Tenggara terdiri dari Ketua Laode Abdul Natsir, didampingi oleh Komisioner Iwan Rompo Banne, Ade Suerani, Muh. Nato Alhaq dan Al Munardin, serta Sekretaris KPU dan Kabag, Kasubag Sekretariat KPU Prov. Sulawesi Tenggara, kedatangan rombongan ini diterima oleh Ketua Bawaslu Hamiruddin Udu dan seluruh Komisioner Bawaslu serta Sekretaris dan jajaran Bawaslu Provinsi. Dalam sambutannya Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan selamat datang dan ucapan terima kasih atas kunjungan KPU Prov. Sulawei Tenggara, Beliau menyambut baik tujuan KPU Prov. Sulawesi Tenggara dalam menjalin komunikasi yang efektif untuk meningkatkan sinergitas antara kedua belah pihak. Sementara Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara  juga mengucapkan terima kasihnya kepada pihak Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah menyambut baik kedatangan mereka. "Terima kasih atas penyambutannya, Kunjungan ini dalam rangka koordinasi untuk menjalin sinergitas sehubungan dengan telah berjalannya tahapan pemilu yaitu Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang akan memasuki semester ke-II dan Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, sehingga dengan adanya pertemuan ini dapat menghasilkan suatu keseimbangan yang harmonis dan tentunya lebih optimal lagi". tegas Laode Abdul Natsir. Lebih jauh, masing masing Koordinator Divisi dari KPU Prov. Sulawesi Tenggara memaparkan rencana pelaksanaan Tahapan Pemilu selanjutnya begitu pula sebaliknya dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Koordinator Divisi masing-masing turut memaparkan rencana terkait dengan pengawasan untuk Tahapan Pemilu selanjutnya.