Kamis tanggal 11 Agustus 2022 jam 10.45 WITA bertempat di Aula Husni Kamil Manik KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Kegiatan ini dihadiri oleh Jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Bapak Bahari, S.Si,MP.MH dan Muna Darma, SP, Perwakilan Partai Politik tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, Penggiat LSM dan Media.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara bapak Dr. La Ode Abdul Natsir, SE., M.Si yang mengatakan Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi antara Penyelenggara dengan partai politik. Sejak tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022 nanti, KPU menyelenggarakan pendaftaran bagi parpol calon peserta pemilu yang terpusat di KPU RI. Sampai saat ini tanggal 11 Agustus 2022 partai politik yang mengambil akun sipol sebanyak 42 parpol nasional dan 8 lokal partai Aceh. Dari yg mendaftar telah mendapatkan BA pendaftaran sebanyak 13 partai politik dan 5 partai sedang dalam proses pendaftaran namun belum di terbitkan tanda terima pendaftaran. Tanda terima terbit apabila semua berkas pendaftaran parpol telah lengkap dan diterima namun apabila belum lengkap maka akan dikembalikan. Setelah pendaftaran, maka akan dilaksanakan verifikasi pemenuhan syarat terhadap syarat administrasi maupun faktual. Keberadaan parpol, pasal 6 pkpu telah digolongkan beberapa kualifikasi parpol yg mendaftar dan dilakukan verifikasi. Yg pertama, parpol yg berdasarkan putusan MK 55 tahun 2020 adalah parpol yg memperoleh angka 4% treshold, kepada parpol tersebut hanya akan dilakukan verifikasi administrasi. Parpol yang ke dua, adalah parpol peserta Pemilu 2019 lalu namun belum sempat memperoleh 4% perolehan secara nasional sehingga belum memiliki keterwakilan di DPR RI. Yang ketiga, parpol yang menjadi peserta parpol tetapi tidak mendapatkan kursi atau belum sama sekali mengikuti peserta pemilu tahun 2019 lalu. Terhadap ketiga kondisi parpol tersebut maka KPU tetap akan melaksanakan proses pendaftaran dan proses verifikasi baik administrasi maupun faktual. Berharap untuk memanfaatkan helpdesk KPU Provinsi jika ada hal-hal yang masih kurang dipahami oleh partai politik terkait regulasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik untuk senantiasa berkoordinasi dan berkonsultasi ke bagian Helpdesk KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya Kordiv Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Iwan Rompo Banne, S.Sos., M.Si mengatakan terkait syarat pemenuhan Verifikasi Adaministrasi dan Verifikasi Faktual Partai Poltik peserta pemilu tahun 2024. Dasar hukumnya adalah sebagai berikut : UU Nomor 7 Thn 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 3 Thn 2022 tentang Tahapan, program dan jadwal, PKPU Nomor 4 Thn 2022 tentang Pendaftaran, Verpol dan Penetapan Parpol, Keputusan KPU Nomor 259 Thn 2022 tentang pedoman teknis parpol dalam pendaftaran, Verpol dan Penetapan. Beliau juga mengatakan ada beberapa item tahapan pelaksanaan Pendaftaran Parpol antara lain : Verifikasi Administrasi, Verifikasi Administrasi Perbaikan, Verifikasi Faktual Kepengurusan dan keanggotaan, Verifikasi Faktual Kepengurusan Perbaikan dan keanggotaan. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terkait mekanisme dan alur Verifikasi Partai Politik.