Berita Terkini

Sosialiasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menghadiri Kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2022 di Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka yang diwakili oleh Anggota KPU Provinsi  Al Munardin, SH, Kamis (12/08/2022), dalam pemaparannya beliau menyambut baik kegiatan ini untuk memberikan informasi tentang pentingnya update data bagi Pemilih sehingga perlu adanya inisiatif dari pemilih itu sendiri untuk mengecek data Pribadinya apakah terdaftar/ tidak. selain itu Koordinator Divisi Parmas dan SDM ini juga menyampaikan ucapan Terima Kasih kepada Pemerintah Daerah yang telah memberikan dukungan Dana Hibah Kepada KPU Kabupaten Kolaka untuk melaksanakan kegiatan ini. Kegiatan ini juga di hadiri oleh Aparat Pemerintah Kecamatan Toari, Kepala Desa/ Lurah se Kecamatan Toari, Perwakilan Polsek dan Koramil Kecamatan Watubangga serta Tokoh masyarakat.  

Sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD

Kamis tanggal 11 Agustus 2022 jam 10.45 WITA bertempat di Aula Husni Kamil Manik KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Kegiatan ini dihadiri oleh Jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Bapak Bahari, S.Si,MP.MH dan Muna Darma, SP, Perwakilan Partai Politik tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, Penggiat LSM dan Media. Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara bapak Dr. La Ode Abdul Natsir, SE., M.Si yang mengatakan Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi antara Penyelenggara dengan partai politik. Sejak tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022 nanti, KPU menyelenggarakan pendaftaran bagi parpol calon peserta pemilu yang terpusat di KPU RI. Sampai saat ini tanggal 11 Agustus 2022 partai politik yang mengambil akun sipol sebanyak 42 parpol nasional dan 8 lokal partai Aceh. Dari yg mendaftar telah mendapatkan BA pendaftaran sebanyak 13 partai politik dan 5 partai sedang dalam proses pendaftaran namun belum di terbitkan tanda terima pendaftaran. Tanda terima terbit apabila semua berkas pendaftaran parpol telah lengkap dan diterima namun apabila belum lengkap maka akan dikembalikan. Setelah pendaftaran, maka akan dilaksanakan verifikasi pemenuhan syarat terhadap syarat administrasi maupun faktual. Keberadaan parpol, pasal 6 pkpu telah digolongkan beberapa kualifikasi parpol yg mendaftar dan dilakukan verifikasi. Yg pertama, parpol yg berdasarkan putusan MK 55 tahun 2020 adalah parpol yg memperoleh angka 4% treshold, kepada parpol tersebut hanya akan dilakukan verifikasi administrasi. Parpol yang ke dua, adalah parpol peserta Pemilu 2019 lalu namun belum sempat memperoleh 4% perolehan secara nasional sehingga belum memiliki keterwakilan di DPR RI. Yang ketiga, parpol yang menjadi peserta parpol tetapi tidak mendapatkan kursi atau belum sama sekali mengikuti peserta pemilu tahun 2019 lalu. Terhadap ketiga kondisi parpol tersebut maka KPU tetap akan melaksanakan proses pendaftaran dan proses verifikasi baik administrasi maupun faktual. Berharap untuk memanfaatkan helpdesk KPU Provinsi jika ada hal-hal yang masih kurang dipahami oleh partai politik terkait regulasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik untuk senantiasa berkoordinasi dan berkonsultasi ke bagian Helpdesk KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya Kordiv Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Iwan Rompo Banne, S.Sos., M.Si mengatakan terkait syarat pemenuhan Verifikasi Adaministrasi dan Verifikasi Faktual Partai Poltik peserta pemilu tahun 2024. Dasar hukumnya adalah sebagai berikut : UU Nomor 7 Thn 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 3 Thn 2022 tentang Tahapan, program dan jadwal, PKPU Nomor 4 Thn 2022 tentang Pendaftaran, Verpol dan Penetapan Parpol, Keputusan KPU Nomor 259 Thn 2022 tentang pedoman teknis parpol dalam pendaftaran, Verpol dan Penetapan. Beliau juga mengatakan ada beberapa item tahapan pelaksanaan Pendaftaran Parpol antara lain : Verifikasi Administrasi, Verifikasi Administrasi Perbaikan, Verifikasi Faktual Kepengurusan dan keanggotaan, Verifikasi Faktual Kepengurusan Perbaikan dan keanggotaan. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terkait mekanisme dan alur Verifikasi Partai Politik.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Laode Abdul Natsir hadir sebagai Narasumber Sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggar hadir sebagai Narasumber dalam acara Sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang digelar oleh KPU Kabupaten Bombana di Coffee Grand Lampusui Kasipute. Dalam kegiatan yang dikemas dalam bentuk diskusi ini, Laode Abdul Natsir menyambut baik kegiatan Sosialisasi ini sebagai salah satu upaya KPU kabupaten Bombana dalam menyebarkan dan memberikan informasi yang sejelas jelasnya terkait informasi teknis PKPU 4 tahun 2022 serta mekanisme dan Tata cara Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol peserta Pemilu 2024, "pada dasarnya kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan presepsi dan untuk mengantisipasi permasalahan yang akan timbul dalam proses verifikasi Partai Politik",sahutnya. selanjutnya Laode Abdul Natsir mengatakan bahwa Tahapan Pendaftaran sudah dimulai sejak Tanggal 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022 yang berpusat di KPU RI, sampai kemarin sudah ada 42 Partai Politik yang mendaftar, setelah mendaftar maka akan dilaksanakan verifikasi pemenuhan syarat terhadap syarat administrasi maupun faktual, lebih jauh beliau berharap agar Helpdesk di Tingkat Kabupaten Bombana benar- benar dimanfaatkan jika ada hal-hal yang yang masih kurang dipahami oleh Partai Politik terkait regulasi ini. Acara ini juga di hadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Bombana, Bawaslu Kabupaten Bombana, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Bombana, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bombana, Polres Bombana, Perwakilan Kodim 1413 Buton, Partai Politik dan Media massa.  

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Saling Koordinasi Jalin Sinergitas

Kendari - Dalam rangka menghadapi pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 dan Pemilihan yang akan datang, jajaran KPU Prov. Sulawesi Tenggara mendatangi Kantor Bawaslu Prov. Sulawesi Tenggara di Jl. Sam Ratulangi, Kemaraya, Senin 10 Agustus 2022. Rombongan KPU Prov. Sulawesi Tenggara terdiri dari Ketua Laode Abdul Natsir, didampingi oleh Komisioner Iwan Rompo Banne, Ade Suerani, Muh. Nato Alhaq dan Al Munardin, serta Sekretaris KPU dan Kabag, Kasubag Sekretariat KPU Prov. Sulawesi Tenggara, kedatangan rombongan ini diterima oleh Ketua Bawaslu Hamiruddin Udu dan seluruh Komisioner Bawaslu serta Sekretaris dan jajaran Bawaslu Provinsi. Dalam sambutannya Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan selamat datang dan ucapan terima kasih atas kunjungan KPU Prov. Sulawei Tenggara, Beliau menyambut baik tujuan KPU Prov. Sulawesi Tenggara dalam menjalin komunikasi yang efektif untuk meningkatkan sinergitas antara kedua belah pihak. Sementara Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara  juga mengucapkan terima kasihnya kepada pihak Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah menyambut baik kedatangan mereka. "Terima kasih atas penyambutannya, Kunjungan ini dalam rangka koordinasi untuk menjalin sinergitas sehubungan dengan telah berjalannya tahapan pemilu yaitu Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang akan memasuki semester ke-II dan Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, sehingga dengan adanya pertemuan ini dapat menghasilkan suatu keseimbangan yang harmonis dan tentunya lebih optimal lagi". tegas Laode Abdul Natsir. Lebih jauh, masing masing Koordinator Divisi dari KPU Prov. Sulawesi Tenggara memaparkan rencana pelaksanaan Tahapan Pemilu selanjutnya begitu pula sebaliknya dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Koordinator Divisi masing-masing turut memaparkan rencana terkait dengan pengawasan untuk Tahapan Pemilu selanjutnya.

Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2022 di Kecamatan Iwoimendaa Kabupaten Kolaka

KPU Kabupaten Kolaka menyelenggarakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kecamatan Iwoimendaa Kabupaten Kolaka Kamis, 04 Agustus 2022 Dihadiri oleh Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Muh,Nato Al Haq, didampingi Ketua KPU Kabupaten Kolaka Kamal Badu, anggota KPU Kabupaten Kolaka Divisi Parmas Muliana dan  Koordinator Divisi  Perencanaan Data dan Informasi Rusdi serta Camat Iwoimendaa Ahmad, S.Pd. kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Desa, dan Kepala Seksi Pemerintahan Desa se Kecamatan Iwoimendaa. Dalam sambutannya Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU menyampaikan PKPU 6 tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini adalah PKPU baru yang merupakan turunan dari UU 7 tahun 2017  serta Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 17 tahun 2022 tentang tindak lanjut hasil pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan data kependudukan kementerian dalam negeri Republik Indonesia Atas dasar inilah KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. Selanjutnya sosialisasi menghadirkan Narasumber Perwakilan Bawaslu Kabupaten Kolaka Jauhardin dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dari Bappeda Kab. Kolaka Ibu Sri Raudah Suna dan Kesbangpol Kabupaten Kolaka bapak H Syarifuddin.

Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Iwan Rompo Banne hadir sebagai Narasumber dalam acara Sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 di Kabupaten Kolaka Timur

Kamis 4 Agustus 2022 Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Iwan Rompo Banne hadir sebagai Narasumber dalam acara Sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kolaka di Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur. Dalam Sambutannya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu ini mengatakan bahwa Tahapan Pendaftaran sudah dimulai sejak Tanggal 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022, sampai kemarin sudah ada 11 Partai Politik yang mendaftar, 8 Parpol dinyatakan lengkap dan 3 Parpol belum lengkap atau dikembalikan untuk melengkapi dokumen Pendaftarannya. selanjutnya KPU Kabupaten akan melakukan verifikasi administrasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, dan dilanjutkan dengan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan setelah dinyatakan lulus verifikasi. tetapi untuk Partai Politik yang mewakili keterwakilan di DPR RI hanya sampai pada verifikasi administrasi. "apabila sudah melewati verifikasi administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat maka akan ditetapkan bersama Partai Politik lainnya yaitu baik Parpol yang tidak memiliki kursi di DPR Peserta Pemilu 2019 atau Partai baru yang telah dimyatakan lulus verifikasi administrasi faktual" sahutnya. sementara Ketua KPU Kabupaten Kolaka Timur Suprihati nengtyas mengatakan Sosialisasi ini merupakan upaya  KPU Kabupaten Kolaka Timur dalam memberikan informasi terkait PKPU 4 tahun 2022 serta mekanisme dan Tata cara Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol peserta Pemilu 2024. Acara ini juga di hadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, perwakilan Dukcapil Kabupaten Kolaka Timur, Perwakilan Kesbangpol Kabupaten Kolaka Timur dan Stakeholder Kabupaten Kolaka, Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Kolaka Timur, LSM dan Media setempat.