
Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 serta Penyusunan Produk Hukum KPU
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 serta Penyusunan Produk Hukum KPU bertempat di aula Hotel Sri Rahayu Kabupaten Konawe, Rabu (17/08/2022)
Rapat Koordinasi ini dibuka oleh Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin
Dalam pemaparannya menjelaskan sampai saat ini sdh terdapat 43 Partai politik yang mendaftar 24 partai dinyatakan lengkap, 16 parpol tidak lengkap, 3 tdk mendaftar, 1 partai membawa manual yaitu partai perkasa. “Potensi yang mungkin terjadi pelanggaran administrasi dan sengketa, 24 partai Politik yang menerima Berita Acara dan 16 parpol tidak menerima Berita Acara” katanya.
Afifuddin menekankan hal yang sangat penting yakni pelayanan yang kita berikan,tentang teknis pelayanan ataupun administrasi, “prinsipnya kita akan mulai bekerja ketika akun sudah terbuka dan telah diturunkan dari KPU Pusat kemudian kita verifikasi dan menyusun tim verifikator Parpol, Koordinasi dan Kekompakan sangat diharapkan antara KPU dan sekretariat” tegasnya.
Masih dalam pembukaan, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Laode Abdul Natsir mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk mengidentifikasi Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan yang sedang berlangsung yaitu Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 beliau juga menghimbau agar KPU Kab./kota menjalankan tugas dan wewenangnya dengan mencermati dan mempelajari kembali UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, dan pedoman teknis pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Mengingat arahan Ketua KPU RI pada kegiatan Rakor di Jakarta agar semua peristiwa harus tercatat dan terekam kronologinya. "Sehingga jika ada permasalahan maka ada rekam jejak peristiwanya," ujar Laode Abdul Natsir.
Kegiatan Rapat Koordinasi ini dilanjutkan dengan diskusi yang menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Bahari, yang memaparkan terkait penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang dilakukan Bawaslu.
Narasumber Kedua Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Ade Suerani menjelaskan identifikasi permasalahan hukum dan mekanisme dalam menghadapi pelanggaran administratif pemilu dan sengketa proses pemilu dia mengingatkan bahwa perlunya identifikasi potensi permasalahan hukum dengan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM), dan melakukan analisa terhadap DIM yang telah disusun disertai mekanisme penyelesaiannya.