Berita Terkini

Komisioner KPU Provinsi menjadi Narasumber Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Iwan Rompo Banne hadir sebagai Narasumber dalam acara Sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kolaka di Hotel Sutan Raja Kolaka, Rabu 3 Agustus 2022. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, dalam Sambutannya mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi ini sangat penting untuk mensosialisasikan informasi tentang tahapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024 khususnya tahapan Pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik diketahui oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Kolaka dan berpesan agar KPU Kabupaten Kolaka siap melayani Peserta Pemilu termasuk menjawab pertanyaan pertanyaan seputar Verifikasi partai Politik. selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Kolaka Kamal Badu mengatakan Sosialisasi ini merupakan upaya KPU kabupaten Kolaka dalam menyebarkan informasi terkait PKPU 4 tahun 2022 kepada Pimpinan partai Politik di tingkat Kabupaten Kolaka dan untuk mengantisipasi permasalahan yang akan timbul dalam proses Verifikasi Partai Politik. Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka, Kapolres Kolaka, Dandim 1412, Bawaslu Kabupaten Kolaka, Kadis Dukcapil Kabupaten Kolaka, Kepala Kesbangpol Kabupaten Kolaka dan Stakeholder Kabupaten Kolaka, Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Kolaka serta Sekretaris KPU kabupaten Kolaka dan jajarannya.    

Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan Kunjungan Ke KPU Provinsi Sulawesi Tenggara

Dalam Rangka menghadapi Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai politik Calon Peserta Pemilu, jajaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara berkunjung ke Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, terdiri dari Koordinator Divisi Pengawasan Munsir Salam, yang didampingi oleh Komisioner lainnya Munadarma Koordinator Divisi SDM, Ajmal Arif Koordinator Hukum, Hupmas dan Datin, dan Koordinator Divisi Penyelesaian sengketa Bahari, Selasa 2 Agustus 2022. Rombongan ini diterima oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Laode Abdul Natsir, Koordinator Divisi teknis Penyelenggara Pemilu Iwan Rompo Banne dan Koordinator Hukum dan Pengawasan Ade Suerani. Dalam Sambutannya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengucakan Selamat Datang Kepada rombongan Bawaslu sekaligus mengantar untuk melihat langsung keadaan di Ruang HelpDesk Pelayanan informasi terkait Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai politik peserta Pemilu serta menjelaskan alur Pelayanan Tim Helpdesk. Sementara Munsir Salam, Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mengucapkan Terima Kasihnya kepada jajaran KPU Provinsi Sulawesi Tenggara atas sambutan baik kedatangan mereka. "Terima Kasih atas penyambutannya, kedatangan kami hari ini dalam rangka Monitoring pelaksanaan Helpdesk di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memastikan mekanisme prosedur pelayanan terhadap Partai Politik, selanjutnya Bawaslu Prov. Sultra akan mengeluarkan Surat Tugas bagi Timnya yang akan melakukan Pengawasan terkait Kegiatan Helpdesk setiap hari. 

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Mengadakan Rapat Pemutakhiran Usulan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2022

Dalam Rangka memaksimalkan fungsi Pelayanan Administrasi Kepegawaian setiap ASN di Lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Mengadakan Rapat Pemutakhiran Usulan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2022 secara Daring melalui Zoom Meeting diikuti oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/ Kota  serta Operator Pengelola Kepegawaian. Rapat ini merupakan upaya KPU Provinsi untuk memastikan validitas Data PNS yang akan naik Pangkat Periode 1 Oktober 2022 yang memang sudah menjadi hak setiap PNS sesuai dengan masa kenaikan Pangkatnya. Kabag Hukum SDM, Teknis Penyelenggara Pemilu dan HUpmas dalam Sambutannya mengharapkan agar Pemutakhiran data Pegawai ini dilakukan secara akurat dan tepat waktu sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut hasil Sinkronisasi Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kab/Kota Se Sulawesi Tenggara

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Sinkronisasi Data Pemilih Berkelanjutan,  Minggu 31 Juli 2022 diikuti secara Daring melalui Zoom Meeting oleh Anggota KPU Kabupaten/ Kota Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kasubag Data dan Informasi KPU Prov. Sulawesi Tenggara, Kasubag Data dan Informasi dan Admin/ Operator Sidalih KPU Kabupaten/ Kota, dengan Agenda Laporan Tindak Lanjut hasil Sinkronisasi data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2021 dengan Data SIAK Kemendagri dan BPS RI. Pada Sambutannya Ketua KPU Prov. Sultra Laode Abdul Natsir menekankan Pentingnya Penyusunan Data secara akurat dan sungguh sungguh, mengingat hasil dari Data Pemilih ini merupakan sumber dari Perencanaan Pelaksanaan Pemilu nantinya sehingga dalam penyusunannya perlu memperhatikan Syarat Data Pemilih untuk dijadikan Data potensial, termasuk dukungan SDM, keterampilan dan Prasarana lainnya. Selanjutnya dalam arahannya Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Prov. Sulawesi Tenggara mengharapkan agar seluruh bagian di Tingkat Kabupaten/ Kota merapatkan Barisan  dalam memaksimalkan kerja kerja demi peningkatan Progres Tindak Lanjut Sinkronisasi Data Pemilih Berkelanjutan, "Mengingat Tahapan Verifikasi Faktual Partai politik yang sudah di depan mata sesuai Surat Edaran KPU No 17 Tahun 2022 maka kita perlu mengevaluasi Kinerja dengan melihat beberapa Varian data di Kabupaten/ Kota menggunakan data dasar DBP, mencari titik masalah dan mencari solusinya selanjutnya disegerakan untuk diselesaikan sesuai target " ujarnya. keraguan yang selama ini menjadi pemikiran dari pimpinan di Tingkat Kabupaten/ Kota apabila diyakini tidak terdapat dalam data SIAK dan telah dilakukan Verifikasi sebaiknya segera di hapus/ TMS kan. Kemudian Hasil Monitoring Tindak Lanjut Hasil Sinkronisasi Data Pemilih Berkelanjutan dipaparkan oleh Operator Sidalih KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai Progres dari 2 (Dua) Kabupaten/ Kota Yang dijadikan sampel yaitu Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe Selatan. " Dengan tercapainya Target KPU Kabupaten Bombana 90% DisDukcapil Kabupaten Bombana mempunyai peran penting dalam mengsinkronkan data Pemilih Ganda, Pemilih meninggal dan Pemilih tidak Padan, didukung juga dengan Operator Sidalih dengan  mengelompokkan Data yang tidak terdapat di DPB dijadikan data baru sedangkan data yang terdapat di DPB tetapi tidak ada di SIAK dihapus/ di TMS kan".

Pembukaan Helpdesk Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Kendari, 1 Agustus 2022 bertempat di Ruang Rumah Pintar Pemilu Anoa, KPU Prov Sulawesi Tenggara membuka Helpdesk Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kabag dan Kasubag serta ASN di lingkungan Sekretariat KPU Prov. Sulawesi Tenggara. Acara Pembukaan diawali dengan Penyerahan secara Simbolis Aset Helpdesk berupa Kunci Ruangan dan alat kerja Helpdesk dari Sekretaris KPU Prov Sultra sebagai Penanggung Jawab Helpdesk kepada Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Hupmas, Hukum dan SDM selaku ketua Tim Helpdesk, dilanjutkan dengan Peresmian oleh Ketua KPU Prov. Sulawesi Tenggara ditandai dengan pengguntingan pita dan pembukaan Pintu Ruangan Halpdesk. Pelaksanaan Helpdsk merupan tindak lanjut dari PKPU No 4 Tahun 2022 dan Surat Sekretaris Jenderal KPU RI No 577/PL01.1-ST/05/2022 dalam rangka pemberian Pelayanan Informasi terhadap Partai politik Calon Peserta Pemilu 2024, termasuk penggunaan aplikasi  Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Turut hadir dalam kegiatan ini Komisoner KPU Kota Kendari. 

Sosialisasi/ Bimtek Penyusunan Lembar Kerja Evaluasi LKEPMPRB

Kpu provinsi Sulawesi Tenggara menagadakan Sosialisasi/Bimtek penyusunan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) kamis, 26 Juli 2022 dihadiri secara Daring Oleh Seluruh Kabag KPU Prov. Sulawesi Tenggara dan Kasubag Kab/Kota se Sulawesi Tenggara, yang di buka oleh Sekretaris KPU Prov. Sultra Bapak DR.H.syafruddin, SE  M.TP. Dalam sambutannya sekretaris KPU mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan peraturan MenPANRB Nomor 25 tahun 2022 Tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024 dan Keputusan KPU RI No 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/v/2021, untuk menangani pengisian LKE PMPRB melibatkan semua Bagian dan Sub Bagian karena yang akan ditunjuk menjadi asesor adalah Pejabat dibawah Sekretaris baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota, pentingnya pengisian LKE ini bukan saja untuk dipertanggungjawabkan di KPU RI tetapi juga pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.