Berita Terkini

Rapat Evaluasi Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

KendariDalam rangka mengevaluasi hasil Verifikasi Adminitrasi Partai Politik sebelumnya dan mempersiapkan pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dokumen keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu2024, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengadakan Rapat Koordinasi Evaluasi Kegiatan Verifikasi Adminitrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Bersama Partai Politik Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara bertempat di Aula Husni Kamil Malik, selasa (20/09/2022).

Dengan mengundang Admin/ LO Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 20224, kegiatan yang dikemas dalam bentuk FGD (Forum Group Discussion) ini lebih banyak memberikan kesempatan kepada para Pengurus Partai untuk menyampaikan pengalaman dan  permasalahan yang dihadapi pada saat pelaksanaan Verifikasi administrasi.

Membuka kegiatan, dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr.La Ode Abdul Natsir, S.E.,M.Si menyampaikan,“Pada Tahapan Verifikasi Administrasi yang lalu masih ada beberapa partai politik yang belum memenuhi persyaratan atau belum melakukan perbaikan khususnya untuk keanggotaan Parpol, apabila sampai tanggal 13 Desember 2022 Parpol tersebut tidak melakukan perbaikan maka KPU RI akan memutuskan bukan sebagai peserta Pemilu”.

Selanjutnya diharapkan agar selalu terjalin koordinasi antar LO Partai dengan KPU terkait verifikasi administrasi sebelum maju ketahapan verifikasi faktual keanggotaan Partai. “Kepada Parpol yang masih dalam perbaikan agar memanfaatkan kesempatan ini semaksimal mungkin untuk melakukan perbaikan dan tetap intens dalam berkoordinasi sehingga memudahkan dalam pelaksanaan Tahapan Verifikasi faktual di lapangan” tambah Natsir.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Iwan Rompo Banne, S.Sos.,M.Si mengatakan dengan adanya kegiatan ini kita dapat menghimpun dan menyusun Daftar Inventaris Masalah yang sumbernya berasal dari Partai Politik kemudian akan kita simpulkan menjadi laporan KPU Provinsi kepada KPU RI. Lebih jauh dijelaskan bahwa dari hasil verifikasi administrasi, ada 9 Partai Politik yang telah memenuhi syarat serta terdapat beberapa Partai Poltik  yang masih harus mengikuti tahapan perbaikan Verifikasi Administrasi.

Untuk diketahui jumlah syarat minimal Data Partai Politik setiap Kab./Kota di Sulawesi Tenggara sebagai berikut:

  • Kolaka : 239

  • Konawe : 261

  • Muna : 225

  • Buton : 120

  • Konsel : 315

  • Bombana : 152

  • Wakatobi : 116

  • Kolut : 136

  • Konut : 72

  • Butur : 70

  • Koltim : 125

  • Konkep : 40

  • Mubar : 85

  • Buteng : 120

  • Busel : 100

  • Kota Kendari : 344

  • Bau-Bau : 159

           

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 46 kali