Berita Terkini

KPU Sulawesi Tenggara Koordinasikan Tahapan Verifikasi Faktual bersama Parpol dan Stake holder Kepemiluan

Dalam rangka menghadapi pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual  kepengurusan dan keanggotaan partai Politik  Calon Peserta Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengundang Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota divisi teknis penyelenggara pemilu, Anggota KPU Kabupaten/Kota divisi Sosdiklih parmas, Sekretaris, Kasubag teknis serta Kasubag keuangan, umum dan logistik KPU Kab/Kota dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Kamis 13/10/2022 bertempat di Hotel CLARO Kendari

Selain itu Rakor ini juga diikuti oleh stakeholder kepemiluan lain seperti  Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Bawaslu Kabupaten/Kota, Polda Sulawesi Tenggara dan Disdukcapil serta Pimpinan media massa dan media elektronik.

Rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Laode Abdul Natsir  yang didampingi oleh Anggota KPU Iwan Rompo Banne (Divisi Teknis), Al Munardin  (Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM ) dan Ade Suerani (Divisi Hukum dan Pengawasan), serta Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Tri Tujiana.

Dalam Sambutannya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir mengatakan setelah melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan partai politik yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota, tahapan selanjutnya adalah melaksanakan verifikasi faktual untuk kepengurusan dan keanggotaan partai politik. “Kepada parpol yang mengetahui secara detail keanggotaan dan kepengurusan partai politik yang akan dilaksanakan verfak diharapkan mampu menghadirkan pada saat pelaksanaan verifikasi faktual sedangkan untuk kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota minimal memenuhi syarat 75% kepengurusan dan keanggotaan serta memperhatikan kepengurusan perempuan, status kantor dan kelengkapan sarana serta prasarana”

Lebih lanjut Natsir mengingatkan kepada rekan rekan  KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota tidak boleh mengeluarkan statement atau pernyataan yang dapat menimbulkan kegaduhan terkait pelaksanaan verifikasi faktual.”Tugas kita hanyalah membantu tugas-tugas dari KPU Republik Indonesia, segala apa yang menjadi keputusan itu adalah wewenang dari KPU Republik Indonesia” tegas Natsir

Sementara Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Iwan Rompo Banne dalam arahannya mengatakan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang akan mulai dilaksanakan pada tanggal 15-17 Oktober untuk tingkat provinsi dan 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022 tingkat Kabupaten/Kota. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Verfikasi faktual antara lain kehadirn, KTP El dan KTA, keterwakilan perempuan,sarana perkantoran, status kantor serta keaktifan LO kantor.

Tidak hanya itu Iwan Rompo juga berharap agar pelaksanaan Verifikasi Faktual ini tetap berpegang pada tata kerja yang telah diatur dalam regulasi dan selalu mengedepankan  Koordinasi bersama Bawaslu sebagai mitra penyelenggara dalam melaksanakan Verifikasi faktual di lapangan

Kegiatan  dilanjutkan dengan Diskusi panel yang dimulai dengan Pemaparan Materi Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Oleh Koordinator Divisi Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Bapak Munsir Salam dan pemaparan Materi keamanan dan ketertiban masyarakat pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik Oleh Wadir Intelkam Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Suharman Sanusi, S.IK.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 338 kali