Berita Terkini

Pengambilan Nomor Awal Sample Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD SulawesiTenggara

Bertempat di Aula Husni Kamil Manik KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan Pengambilan Nomor Awal Sample Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bakal Calon Anggota DPD Dapil Sulawesi Tenggara. Minggu, (5/02/2023)
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir yang mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi administrasi syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD Dapil Sulawesi Tenggara dengan metode Krejcie Morgan.

Dikesempatan yang sama  Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu bapak Iwan Rompo Banne mengatakan bahwa tindak lanjut putusan Bawaslu nomor 001 dan 002 terhadap 2 bakal calon Burhanis dan Tie Saranani hasilnya adalah kedua bakal calon tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat sehingga berhak untuk mengikuti proses tahapan penarikan nomor awal Sample.KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melalui aplikasi SILON. selanjutnya KPU Kabupaten/Kota menerima tanggapan masyarakat terhadap pencatutan atas dukungan kepada bakal calon dimana Pencatutan ini akan berdampak pada 2 (dua) aspek antara lain aspek politik dan aspek hukum."Adanya dampak politik dan hukum terhadap pencatutan tersebut akan mempengaruhi dukungan terhadap bakal calon yang memiliki klarifikasi atau tanggapan masyarakat, bakal calon tersebut mengalami pengurangan dukungan otomatis melalui Silon, akan tetapi sekalipun mengalami pengurangan jumlah dukungan , Bakal Calon tersebut tetap Memenuhi Syarat" jelas Iwan.

Turut hadir Anggota KPU Al Munardin, Ade Suerani, Kabag Teknis, Hupmas, Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.


 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 469 kali