Berdasarkan Ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yng menyatakan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyusun Jadwal Kampanye Pemilu, maka KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal dan Lokasi Kampanye Pemilihan Umum melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Download Disini