Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dimana Komisi Pemilihan Umum telah mengatur jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara pada tanggal 27 November 2024.
berdasarkan pertimbangan tersebut Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara perlu menetapkan Keputusan tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengara tahun 2024.
Download Keputusan Nomor 32 Tahun 2024