Kepada Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024, Berikut Pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, untuk di ketahui..
kamu perlu tahu, inilah informasi tentang Pendaftaran Badan Ad Hoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Yuk daftar sebagai PPK atau PPS , sebagai wujud nyata partisipasimu dalam Pemilu Serentak 2024..!
Sesuai dengan Ketentuan Pasal 182 huruf P dan Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan
Download di sini