Pengumuman/SE

Pemutakhiran Data Parpol Kunci Transparansi dan Akurasi Pemilu

Kendari.sultra.kpugo.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara secara resmi mengumumkan hasil Pemutakhiran Data Partai Politik (PDPB) melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025. Pengumuman tersebut ditetapkan melalui Pengumuman Nomor 1/PL.01-PU/74/2/2026 dan dikeluarkan di Kendari pada 2 Januari 2026. Pengumuman ini disampaikan setelah KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen pemutakhiran yang disampaikan oleh partai politik peserta Pemilu. Hasil pemutakhiran menunjukkan bahwa sejumlah partai politik nasional telah melakukan pemutakhiran data melalui Sipol, sementara sebagian lainnya tercatat tidak melakukan pemutakhiran pada periode Semester II Tahun 2025. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan bagian dari upaya menjaga akurasi dan validitas data kepemiluan. Data tersebut menjadi dasar penting dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nengtias, menyampaikan bahwa KPU terus mendorong partai politik untuk aktif melakukan pemutakhiran data melalui Sipol sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola kepemiluan yang baik. Dengan diumumkannya hasil PDPB Semester II Tahun 2025 ini, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara berharap seluruh partai politik dapat memperhatikan hasil pemutakhiran serta terus meningkatkan kualitas administrasi kepartaian ke depan. Pengumuman Nomor 1/PL.01-PU/74/2/2026 Download disini

Infografik Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 KPU Sultra

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara menyajikan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pemilih. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Provinsi Sulawesi Tenggara tercatat sebanyak 1.952.318 pemilih, yang terdiri dari 971.195 pemilih laki-laki (49,75%) dan 981.123 pemilih perempuan (50,25%). Data ini mencakup 17 kabupaten/kota, 221 kecamatan, serta 2.285 desa/kelurahan. Sebaran pemilih per kabupaten/kota menunjukkan bahwa Kota Kendari memiliki jumlah pemilih tertinggi dengan 252.744 pemilih, disusul Konawe Selatan (228.843 pemilih) dan Konawe (186.485 pemilih). Sementara itu, jumlah pemilih terendah tercatat di Konawe Kepulauan dengan 30.180 pemilih. Penyusunan data PDPB ini ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 65 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2025, tertanggal 11 Desember 2025. Melalui pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Pengumuman Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi  Sulawesi Tenggara Tahun 2024

Kendari.sultra.kpu.go.id Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan Hasil Audit Laporan Dana  Kampanye Pemilihan Pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara  Tahun 2024 di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Berikut di sampaikan pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor Nomor : 44/Pl.02.5-Pu/74/2/2024 Tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi  Sulawesi Tenggara Tahun 2024. Selengkapnya KLIK DISINI..............