Pengumuman/SE

Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024

berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Peserta Pemilihan terdiri atas Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi persyaratan memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara terakhir atau memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara terakhir. sehubungan dengan hal tersebut Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 145 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum pada Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024. Berikut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 145 Tahun 2024 Download disini

Pengumuman Market Sounding Pengadaan Logistik Pemilihan 2024

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan Market Sounding dalam rangka  Pengadaan Logistik Pemilihan  2024 pada  Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis  Persiapan   Pengadaan  Logistik Pemilihan Gubemur  dan  Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bersama ini disampaikan Surat Sekretaris Jenderal Nomor : 2334/PP.09.2-SD/06/2024 perihal "Pengumuman Market Sounding Pengadaan Logistik Pemilihan 2024 pada Rakor & Bimtek Pengadaan Logistik Pilkada 2024". Download disini Pelaku usaha yang akan hadir harus mengisi formulir pada tautan https://bit.ly/Konfirmasi-Kehadiran-Market-Sounding dan menyampaikan hasil isian formulir selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2024.

Pengumuman Pemenang Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024

sehubungan dengan hasil penilaian dewan juri pada pelaksanaan sayembara maskot dan jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024, berikut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 114 tahun 2024 tentang pemenang sayembara maskot dan jingle pemilihan gubernur dan wakil gubernur sulawesi tenggara Tahun 2024. Download disini

Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dengan ini diumumkan Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024. Download disini