Pengumuman/SE

Pengumuman Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat

 Berdasarkan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta  Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Download disini : Pengumuman Nomor 28/PL.02-Pu/74/2/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat  

Visi Misi Program Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Tahun 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. dimana pasal 13 menyatakan  Dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu diantaranya naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah. berikut visi misi bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024. Download disini : Pasangan Calon ASR - HUGUA Pasangan Calon LUKMAN ABUNAWAS - LA ODE IDA Pasangan Calon TINA - IHSAN Pasangan Calon RUKSAMIN - SJAFEI

Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024.  berikut pengumuman Nomor : 87/PL.02.2-Pu/74/2/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024  Download Pengumuman

Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024

berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Peserta Pemilihan terdiri atas Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi persyaratan memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara terakhir atau memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara terakhir. sehubungan dengan hal tersebut Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 145 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum pada Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024. Berikut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 145 Tahun 2024 Download disini

Pengumuman Market Sounding Pengadaan Logistik Pemilihan 2024

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan Market Sounding dalam rangka  Pengadaan Logistik Pemilihan  2024 pada  Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis  Persiapan   Pengadaan  Logistik Pemilihan Gubemur  dan  Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bersama ini disampaikan Surat Sekretaris Jenderal Nomor : 2334/PP.09.2-SD/06/2024 perihal "Pengumuman Market Sounding Pengadaan Logistik Pemilihan 2024 pada Rakor & Bimtek Pengadaan Logistik Pilkada 2024". Download disini Pelaku usaha yang akan hadir harus mengisi formulir pada tautan https://bit.ly/Konfirmasi-Kehadiran-Market-Sounding dan menyampaikan hasil isian formulir selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2024.

Pengumuman Pemenang Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024

sehubungan dengan hasil penilaian dewan juri pada pelaksanaan sayembara maskot dan jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024, berikut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 114 tahun 2024 tentang pemenang sayembara maskot dan jingle pemilihan gubernur dan wakil gubernur sulawesi tenggara Tahun 2024. Download disini

Populer