Pengumuman/SE

Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024

berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Peserta Pemilihan terdiri atas Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi persyaratan memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara terakhir atau memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara terakhir.

sehubungan dengan hal tersebut Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 145 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum pada Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024.

Berikut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 145 Tahun 2024 Download disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 468 kali