Pengumuman/SE

PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD PROVINS! SULAWESI TENGGARA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal 421 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi. Berikut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 97 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon  Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi   Sulawesi   Tenggara dalam   Pemilihan  Umum   Tahun   2024. Download disini

PENETAPAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPRD PROVINS! SULAWESI TENGGARA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan  ketentuan Pasal 418 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi. Berikut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 96 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan   Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi  Tenggara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Download disini  

Sayembara Maskot & Jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengadakan sayembara pembuatan maskot dan jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024. dengan tema Cipta Maskot dan Jingle "Ide Kreatif, Berkarya Inovatif dan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam mewujudkan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 yang Berkualitas”. Adapun syarat ketentuan maskot dan jingle Download disini  

Pengumunan Syarat Minimal Persebaran Dukungan Bakal Paslon Calon Perseorang Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang PemilihanGubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur  dan Wakil Gubernur. Berikut syarat dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2024 Download disini

Populer

Belum ada data.