PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD PROVINS! SULAWESI TENGGARA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Berdasarkan ketentuan Pasal 421 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
Berikut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 97 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Bagikan:
Telah dilihat 498 kali