Berdasarkan ketentuan Pasal 121 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam rapat pleno terbuka.
Berikut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 216 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024
Download disini