Dalam rangka melaksanakan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut :
Download disini