Pengumunan Syarat Minimal Persebaran Dukungan Bakal Paslon Calon Perseorang Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang PemilihanGubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Berikut syarat dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2024
Bagikan:
Telah dilihat 500 kali