Pengumuman/SE

Pengumunan Syarat Minimal Persebaran Dukungan Bakal Paslon Calon Perseorang Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang PemilihanGubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur  dan Wakil Gubernur.

Berikut syarat dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2024

Download disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 500 kali