Pengumuman/SE

Pengumuman Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024

Berdasarkan   ketentuan   Pasal   121   ayat   (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan  atas  PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan   Wakil   Walikota,   KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam rapat pleno terbuka.

Berikut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 216 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024

Download disini

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 366 kali