
Pengumuman Perubahan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Dalam Pemilu Tahun 2024
Bahwa dalam melaksanakan Ketentuan Pasal 89 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Berdasarkan Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 89 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. maka KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara berikut.